SuaraLampung.id - Bagi anda yang butuh pinjaman untuk modal usaha, Bank Central Asia atau BCA membuka layanan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR).
Seperti diketahui Pemerintah menggulirkan program KUR untuk memberikan kredit atau pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Program KUR ini menyasar UMKM yang produktif dan layak, tetapi belum bankable atau belum memenuhi persyaratan kredit umum.
BCA sebagai salah satu bank yang ikut berpartisipasi dalam menggulirkan program KUR bagi UMKM. Selain untuk kebutuhan modal kerja, KUR BCA juga bisa untuk investasi kepada para pengusaha Kecil dan Menengah yang belum memiliki agunan cukup.
Ada beberapa keunggulan jika anda mengambil KUR BCA yaitu suku bunga mulai dari 6 persen-9 persen eff p.a dan
bebas biaya provisi & administrasi.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mengambil pinjaman di KUR BCA. Berikut syarat dan ketentuannya:
- WNI yang telah memiliki KTP-el
- Perorangan atau Badan Usaha
- Usia minimal 21 Tahun atau Sudah Menikah untuk Nasabah Perorangan
- Usaha berjalan minimal 6 bulan
- Tidak sedang memiliki KUR berjalan di Bank lain
- Tidak pernah menerima fasilitas Kredit Produktif
Syarat Dokumen
Bagi nasabah yang ingin memanfaatkan program KUR BCA, ada sejumlah persyaratan dokumen yang harus dilengkapi.
1. Syarat Dokumen Nasabah Individu
Baca Juga: UMKM Lapak Unique Kosmetik: Sukses Berkat Dukungan KUR BRI dan Amati Tren Produk Kecantikan
- KTP-el Calon Debitur dan Pasangan
- NPWP (khusus pengajuan diatas Rp 50 juta)
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Usaha/NIB
- BPJS Ketenagakerjaan (khusus pengajuan KUR Kecil)
2. Nasabah Badan Usaha
- Akte Pendirian dan segala perubahannya
- Pengesahan Akte Kemenkumham
- NPWP Badan Usaha
- KTP Pengurus dan Pemegang Saham
- NPWP Pengurus dan Pemegang Saham
- Surat Keterangan Usaha/NIB/TDP
- BPJS Ketenagakerjaan (khusus pengajuan KUR Kecil)
Agunan
Bagi pemilik usaha yang ingin mengajukan pinjaman di KUR BCA, harus memiliki agunan yang bisa dijaminkan ke bank. Berikut jenis agunan KUR BCA:
- Tanah Kosong/Tanah Sawah/Tanah Bangunan
- Kios
- Apartemen
- Kendaraan Bermotor
- Persediaan Barang
- Mesin
Limit dan Jangka Waktu
Berita Terkait
-
UMKM Lapak Unique Kosmetik: Sukses Berkat Dukungan KUR BRI dan Amati Tren Produk Kecantikan
-
Serunya Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025, Dari Kuliner Lezat hingga Hiburan
-
KUR Lampung Capai Rp7,9 Triliun, 3 Daerah Ini Terbesar!
-
Kejari Bandar Lampung Bakal Tetapkan Tersangka Korupsi KUR Bank Plat Merah
-
Kejari Tetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR, Ini Tanggapan BRI Teluk Betung
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Rekomendasi 6 Popok Bayi Paling Nyaman, Si Kecil Anti Rewel dan Bebas Ruam!
-
Ukur Ulang Lahan SGC? Ini Penjelasan Menteri ATR/BPN
-
Target Menteri ATR/BPN: 25 Ribu Tanah Wakaf di Lampung Harus Bersertifikat dalam 3 Tahun
-
Nusron Wahid Geram! Korporasi Lampung Abaikan Hak Masyarakat Atas Plasma
-
Bhayangkara FC Pindah ke Lampung: Menpora Ungkap Dampak Dahsyat Bagi Sepak Bola Nasional