SuaraLampung.id - Pihak BRI Kantor Cabang Pringsewu buka suara mengenai adanya mantan mantri yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR).
Pemimpin Cabang BRI Pringsewu M Syarifudin mengatakan kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (kejari) Pringsewu tersebut merupakan hasil pengungkapan internal BRI.
"BRI secara tegas menerapkan zero tolerance to fraud yang terus digalakkan dalam beberapa tahun terakhir," ujar Syarifudin melalui siaran pers yang diterima Rabu (30/4/2025).
Kepada pelaku, Syarifudin mengatakan BRI Kantor Cabang Pringsewu telah memberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurutnya, BRI mengapresiasi tindakan cepat aparat penegak hukum atas proses penanganan laporan yang telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung termasuk ikut aktif dan kooperatif dalam pengungkapan perkara tersebut.
"Dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindak kejahatan dan menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG)," ujar Syarifudin.
Diketahui mantan pegawai di salah satu bank BUMN Kantor Cabang Pringsewu yang menjabat sebagai mantri berinisial GK, ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) dan kredit umum pedesaan (Kupedes) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan, setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, terhadap perkara tersebut.
Baca Juga: Mantri Bank BUMN Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi KUR: Modusnya Bikin Geleng Kepala
"Dalam aksinya, tersangka ini memakai modus dengan memanfaatkan identitas orang lain, untuk mengajukan pencairan kredit fiktif terhadap 10 nasabah," kata I Kadek Dwi Ariatmaja dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Rabu (30/4/2025).
Kemudian tersangka GK juga memalsukan dokumen lainnya, agar dana tersebut bisa dicairkan, namun uangnya dinikmati sendiri.
Berdasarkan hasil audit oleh Auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, perbuatan tersangka GK dalam perkara ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520 juta.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mantri tersangka langsung ditahan dan dititipan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung atau Rutan Way Huwi selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 28 April hingga 17 Mei 2025.
Atas perbuatannya, tersangka GK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Korupsi KUR di Bandar Lampung
Berita Terkait
-
Mantri Bank BUMN Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi KUR: Modusnya Bikin Geleng Kepala
-
Pemberdayaan BRI, UMKM Serius Pangan Nusantara Kini Mendunia
-
BRI Salurkan KUR Rp42,2 T untuk Dukung UMKM Tumbuh dan Mandiri
-
UMKM Ashitaba Naik Kelas, Siap Go Global Lewat BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang Tanggamus: Mantan Direktur dan Kontraktor CT Scan Ditahan
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Penyekatan Ketat di Perbatasan Lampung: Polisi Persempit Ruang Gerak Eksekutor Bripka Arya Supena
-
Rumah Subsidi FLPP di Lampung: Rp169,5 Miliar Mengalir, 1.413 Warga Kini Punya Atap Sendiri
-
COD via DM IG: Mahasiswa Bandar Lampung Tewas Mengenaskan Usai Tawuran 2 Geng
-
Pajak Tumbuh 22 Persen, Sektor Perdagangan dan Otomotif Topang Napas Ekonomi Lampung-Bengkulu
-
Siasat Mafia Solar di Bandar Lampung: Gunakan 36 Plat Nomor Palsu Kuras 5 Ton BBM Subsidi Sehari