Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 07 Mei 2025 | 16:37 WIB
Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menangkap sopir dan kernet truk Pertamina yang menukar pertalite dengan minyak mentah. [Lampungpro.co]

"Setelah diganti, mereka antar ke SPBU di Lamteng Tengah sesuai tujuan dalam kondisi masih rapih. Jadi modusnya ini keluar dari gerbang depo langsung mematikan GPS menuju ke lokasi yang disepakati untuk dilalukan penggantian," sebut Kombes Derry Agung Wijaya.

Tersangka A dan I ini berperan langsung yang mengatur dan aktif terhadap pergantian BBM di SPBU. Kedua pelaku berharap aksinya selalu berjalan lancar, karena dirasa tidak ketahuan saat dituang ke dalam penampungan di SPBU dan tercampur dengan sisa Pertalite yang asli.

Namun walaupun segel tidak rusak dan dalam kondisi rapih, namun petugas di SPBU mencurigai ada beberapa perubahan yang didapat dengan alat, sehingga kasus tersebut berhasil terungkap.

Dari pemeriksaan, keduanya mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Namun hingga kini, Polda Lampung masih melakukan penyelidikan mendalam dan berkoordinasi dengan para pemilik SPBU di Lampung, karena terindikasi masih ada enam SPBU yang dimungkinkan menjadi korban kedua pelaku.

Baca Juga: Polemik Harga Singkong, Ini 5 Usulan Pengusaha Tapioka Lampung yang Didukung Anggota Pansus

Hingga kini, polisi juga masih mendalami asal muasal minyak mentah yang didapat dari para pelaku, dan juga pembeli dari BBM Pertalite yang dibawa kedua pelaku dari depo, sebelum diganti dengan minyak mentah.

Polisi juga masih memburu pelaku lainnya, yang diduga turut terlibat dalam penggantian BBM Pertalite ke minyak mentah, hingga indikasi dugaan keterlibatan petugas SPBU.

Dalam perkara tersebut, Polda Lampung mengamankan barang bukti berupa 16 ribu liter BBM Pertalite yang telah tercampur atau sudah dioplos dengan minyak mentah, di dalam tangki pendam yang ada di SPBU.

Barang bukti BBM Pertalite murni awalnya berjumlah 8 ribu liter, sebelum teroplos dengan minyak mentah yang dibawa pelaku, karena sisaan dari dalam tangki pendam.

Selain itu, Polda Lampung juga mengamankan mobil tangki Pertamina, beberapa faktur pembelian, hingga sejumlah alat komunikasi.

Baca Juga: Lampung Sudah Miliki 881 Koperasi Merah Putih

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Migas, dengan ancaman hukuman enam tahun pidana penjara dan denda Rp60 miliar.

Load More