Wakos Reza Gautama
Jum'at, 28 Februari 2025 | 18:17 WIB
Dua pelaku pemerkosaan ditangkap aparat Polres Pringsewu. [Dok Polres Pringsewu]

Terungkapnya kasus ini setelah orang tua korban melihat korban kerap mengeluh mual dan sakit di bagian perut dan setelah dibelikan obat ternyata tidak kunjung sembuh.

Lalu orang tua korban berinisiatif memeriksakan korban ke bidan desa dan dokter kandungan dan dari hasil pemeriksaan tersebut korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan 4 bulan.

Menurut Candra, pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pelaku. Ia juga menyebut masih mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam perkara kekerasan seksual yang sedang ditangani pihaknya tersebut.

Atas perbuatanya kedua pelaku disangkakan melanggar undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Kedua pelaku terancam pidana penjara.

Baca Juga: Warga Blokir Jalan Tolak TPS3R, Aparat Bongkar Paksa Portal di Pardasuka

“lantaran salah satu pelaku masih berstataus anak di bawah umur maka dalam proses penyidikanya tetap mengacu pada undang-undang nomor 11 tahu 2012 tentang system peradilan pidana anak,” jelasnya.

Adanya kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya para remaja agar lebih berhati-hati dalam bergaul dan tidak mudah terpengaruh bujuk rayu yang dapat merugikan diri sendiri.

Ipda Candra Hirawan mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan dan aktivitas anak-anak mereka. Pengawasan serta komunikasi yang baik antara orang tua dan anak sangat penting untuk mencegah terjadinya hal serupa.

"Kami berharap peran aktif orang tua dalam membimbing dan mendampingi anak-anak mereka, terutama di usia remaja yang rentan terhadap pengaruh negatif dari lingkungan sekitar," pungkasnya.

Baca Juga: Bejat! Kakek di Pringsewu Cabuli Cucu Tiri 5 Tahun, Rekam Aksi Pakai HP Korban

Load More