Wakos Reza Gautama
Jum'at, 28 Februari 2025 | 18:17 WIB
Dua pelaku pemerkosaan ditangkap aparat Polres Pringsewu. [Dok Polres Pringsewu]

SuaraLampung.id - Dua pria pelaku pemerkosaan terhadap seorang remaja putri diciduk aparat  Unit Perlindugan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu.

Kedua pelaku terdiri dari seorang pria dewasa berinisial MH (20) dan seorang anak di bawah umur berinisial PE (15). Keduanya warga Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Lampung.

Pelaksana Harian Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan mengatakan kedua tersangka ditangkap di tempat berbeda.

Pelaku MH diringkus di tempat kerjanya di Pekon Gumukrejo pada Kamis sore (27/2/2025) sekira pukul 17.00 WIB. Sedangkan PE yang masih berstatus pelajar SMA dijemput di rumahnya.

Baca Juga: Warga Blokir Jalan Tolak TPS3R, Aparat Bongkar Paksa Portal di Pardasuka

"Kedua pelaku memperkosa korban EL (17) di salah satu rumah kos di kelurahan Pringsewu Barat pada Awal September 2024," ujar Candra, Jumat (28/2/2025).

Pada Desember 2024 kedua pelaku mendapat kabar bahwa korban hamil. Kedua pelaku yang panik lalu mencari informasi terkait cara mengugurkan janin yang sedang dikandung korban.

Setelah tahu caranya, kedua pelaku sepakat memanggil korban dan menyekap di sebuah rumah kos di Pringsewu Timur hingga beberapa hari.

Di rumah kos tersebut korban dicekoki berbagai buah dan minuman yang dapat memambntu mengugurkan kandungan.

Tak hanya itu korban juga di suruh mengkonsumsi pil yang dianggap kedua pelaku bisa membantu menggugurkan janin yang dikandung korban.

Baca Juga: Bejat! Kakek di Pringsewu Cabuli Cucu Tiri 5 Tahun, Rekam Aksi Pakai HP Korban

“Lebih parahnya lagi, kedua pelaku kembali menyetubuhi korban secara bergiliran sebanyak 6 kali dengan tujuan agar kandungan korban lemah dan dapat segera digugurkan,” bebernya.

Load More