SuaraLampung.id - Dua pria pelaku pemerkosaan terhadap seorang remaja putri diciduk aparat Unit Perlindugan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu.
Kedua pelaku terdiri dari seorang pria dewasa berinisial MH (20) dan seorang anak di bawah umur berinisial PE (15). Keduanya warga Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Lampung.
Pelaksana Harian Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan mengatakan kedua tersangka ditangkap di tempat berbeda.
Pelaku MH diringkus di tempat kerjanya di Pekon Gumukrejo pada Kamis sore (27/2/2025) sekira pukul 17.00 WIB. Sedangkan PE yang masih berstatus pelajar SMA dijemput di rumahnya.
Baca Juga: Warga Blokir Jalan Tolak TPS3R, Aparat Bongkar Paksa Portal di Pardasuka
"Kedua pelaku memperkosa korban EL (17) di salah satu rumah kos di kelurahan Pringsewu Barat pada Awal September 2024," ujar Candra, Jumat (28/2/2025).
Pada Desember 2024 kedua pelaku mendapat kabar bahwa korban hamil. Kedua pelaku yang panik lalu mencari informasi terkait cara mengugurkan janin yang sedang dikandung korban.
Setelah tahu caranya, kedua pelaku sepakat memanggil korban dan menyekap di sebuah rumah kos di Pringsewu Timur hingga beberapa hari.
Di rumah kos tersebut korban dicekoki berbagai buah dan minuman yang dapat memambntu mengugurkan kandungan.
Tak hanya itu korban juga di suruh mengkonsumsi pil yang dianggap kedua pelaku bisa membantu menggugurkan janin yang dikandung korban.
Baca Juga: Bejat! Kakek di Pringsewu Cabuli Cucu Tiri 5 Tahun, Rekam Aksi Pakai HP Korban
“Lebih parahnya lagi, kedua pelaku kembali menyetubuhi korban secara bergiliran sebanyak 6 kali dengan tujuan agar kandungan korban lemah dan dapat segera digugurkan,” bebernya.
Terungkapnya kasus ini setelah orang tua korban melihat korban kerap mengeluh mual dan sakit di bagian perut dan setelah dibelikan obat ternyata tidak kunjung sembuh.
Lalu orang tua korban berinisiatif memeriksakan korban ke bidan desa dan dokter kandungan dan dari hasil pemeriksaan tersebut korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan 4 bulan.
Menurut Candra, pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pelaku. Ia juga menyebut masih mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam perkara kekerasan seksual yang sedang ditangani pihaknya tersebut.
Atas perbuatanya kedua pelaku disangkakan melanggar undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Kedua pelaku terancam pidana penjara.
“lantaran salah satu pelaku masih berstataus anak di bawah umur maka dalam proses penyidikanya tetap mengacu pada undang-undang nomor 11 tahu 2012 tentang system peradilan pidana anak,” jelasnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Warga Blokir Jalan Tolak TPS3R, Aparat Bongkar Paksa Portal di Pardasuka
-
Bejat! Kakek di Pringsewu Cabuli Cucu Tiri 5 Tahun, Rekam Aksi Pakai HP Korban
-
Karyawan di Pringsewu Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp17,8 Juta Dipakai Untuk Ini
-
Celurit dan Pistol Mainan Disita, 9 Remaja Diciduk Polisi Jelang Tawuran di Pringsewu
-
Remaja Putri di Lampung Tengah Dihamili Pria Paruh Baya, Sang Ibu Syok Berat
Terpopuler
- 3 Tempat Netral yang Lebih Cocok Jadi Tuan Rumah Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- Striker Langganan STY Tak Dipanggil Patrick Kluiver Berakhir Main Tarkam
- 5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Pilihan
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
-
Kisah Pilu dari Ngaran Krajan: Kampung Juru Kunci Candi Borobudur yang Digusur dan Dilupakan
-
Bau Busuk Pantura, Petani Tambak Demak Merugi Puluhan Juta: Limbah Pabrik Bunuh Ribuan Ikan!
-
Timnas Indonesia Dilumat Jepang, Media Korsel: Penak Jaman STY Toh?
-
Update Ranking FIFA Timnas Indonesia, Turun Usai Dibantai Jepang!
Terkini
-
Bocah 10 Tahun Jadi Korban Perampasan Motor di Bandar Lampung, Terseret Saat Melawan dan Luka-luka!
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila
-
4 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni 2025, Buruan Ambil Saldo Gratis Lewat Nomor HP Kamu!