SuaraLampung.id - Dua pria pelaku pemerkosaan terhadap seorang remaja putri diciduk aparat Unit Perlindugan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu.
Kedua pelaku terdiri dari seorang pria dewasa berinisial MH (20) dan seorang anak di bawah umur berinisial PE (15). Keduanya warga Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Lampung.
Pelaksana Harian Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan mengatakan kedua tersangka ditangkap di tempat berbeda.
Pelaku MH diringkus di tempat kerjanya di Pekon Gumukrejo pada Kamis sore (27/2/2025) sekira pukul 17.00 WIB. Sedangkan PE yang masih berstatus pelajar SMA dijemput di rumahnya.
"Kedua pelaku memperkosa korban EL (17) di salah satu rumah kos di kelurahan Pringsewu Barat pada Awal September 2024," ujar Candra, Jumat (28/2/2025).
Pada Desember 2024 kedua pelaku mendapat kabar bahwa korban hamil. Kedua pelaku yang panik lalu mencari informasi terkait cara mengugurkan janin yang sedang dikandung korban.
Setelah tahu caranya, kedua pelaku sepakat memanggil korban dan menyekap di sebuah rumah kos di Pringsewu Timur hingga beberapa hari.
Di rumah kos tersebut korban dicekoki berbagai buah dan minuman yang dapat memambntu mengugurkan kandungan.
Tak hanya itu korban juga di suruh mengkonsumsi pil yang dianggap kedua pelaku bisa membantu menggugurkan janin yang dikandung korban.
Baca Juga: Warga Blokir Jalan Tolak TPS3R, Aparat Bongkar Paksa Portal di Pardasuka
“Lebih parahnya lagi, kedua pelaku kembali menyetubuhi korban secara bergiliran sebanyak 6 kali dengan tujuan agar kandungan korban lemah dan dapat segera digugurkan,” bebernya.
Terungkapnya kasus ini setelah orang tua korban melihat korban kerap mengeluh mual dan sakit di bagian perut dan setelah dibelikan obat ternyata tidak kunjung sembuh.
Lalu orang tua korban berinisiatif memeriksakan korban ke bidan desa dan dokter kandungan dan dari hasil pemeriksaan tersebut korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan 4 bulan.
Menurut Candra, pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pelaku. Ia juga menyebut masih mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam perkara kekerasan seksual yang sedang ditangani pihaknya tersebut.
Atas perbuatanya kedua pelaku disangkakan melanggar undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Kedua pelaku terancam pidana penjara.
“lantaran salah satu pelaku masih berstataus anak di bawah umur maka dalam proses penyidikanya tetap mengacu pada undang-undang nomor 11 tahu 2012 tentang system peradilan pidana anak,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Warga Blokir Jalan Tolak TPS3R, Aparat Bongkar Paksa Portal di Pardasuka
-
Bejat! Kakek di Pringsewu Cabuli Cucu Tiri 5 Tahun, Rekam Aksi Pakai HP Korban
-
Karyawan di Pringsewu Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp17,8 Juta Dipakai Untuk Ini
-
Celurit dan Pistol Mainan Disita, 9 Remaja Diciduk Polisi Jelang Tawuran di Pringsewu
-
Remaja Putri di Lampung Tengah Dihamili Pria Paruh Baya, Sang Ibu Syok Berat
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
Terkini
-
Status Gunung Anak Krakatau Turun ke Level Waspada, Zona 2 Km Tetap Terlarang
-
Gubernur Lampung Instruksikan Pangkas Izin Perumahan: Atasi Backlog Tak Cukup Andalkan Bedah Rumah
-
Diduga Rem Blong, Fuso Oranye 'Sapu' Antrean Kendaraan di Jalan Pramuka: Korban Dilarikan ke RS
-
Truk Ekspedisi Mundur Mendadak di Bandar Lampung: Hantam Pom Mini, Warung Kelontong Ludes Terbakar
-
Skandal Korupsi Masjid Agung Mesuji dan Kredit Fiktif Rp6,7 Miliar Dibongkar Polda Lampung