Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 19 Februari 2025 | 12:00 WIB
Sebanyak 9 remaja yang hendak tawuran ditangkap aparat Polsek Sukoharjo, Pringsewu, Selasa (18/2/2025) malam. [Dok Polres Pringsewu]

SuaraLampung.id - Sebanyak sembilan remaja yang hendak tawuran di wilayah Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, Selasa (18/2/2025) malam, ditangkap polisi.

Dari sembilan remaja yang ditangkap, lima diantaranya masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), satu orang merupakan pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA), sementara tiga lainnya sudah tidak bersekolah.

Berdasarkan domisili, lima di antaranya berasal dari Pringsewu, sedangkan empat lainnya berasal dari Kabupaten Pesawaran.

Polisi juga menyita sebilah senjata tajam jenis celurit serta sebuah pistol mainan yang diduga akan digunakan dalam bentrokan.

Baca Juga: Siswi SMA di Pringsewu Dicekoki Miras Lalu Dirudapaksa dan Direkam

Aksi tawuran ini rencananya akan melibatkan puluhan remaja yang mayoritas adalah pelajar dari Kecamatan Adiluwih dan Kabupaten Pesawaran.

Kedua kelompok tersebut diketahui telah saling menantang melalui media sosial dan berencana melakukan bentrokan di Jalan Makam Pekon Enggal Rejo. Mereka juga telah mempersiapkan berbagai peralatan, termasuk senjata tajam dan benda tumpul lainnya.

Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi menjelaskan, aksi ini berhasil digagalkan berkat laporan cepat dari petugas pengamanan sekolah SMAN 1 Adiluwih yang mengetahui rencana tersebut.

Petugas kemudian menghubungi pihak kepolisian yang segera bergerak bersama warga untuk melakukan penyisiran di lokasi kejadian.

Dari upaya ini, sembilan remaja berhasil diamankan beserta barang bukti senjata tajam dan pistol mainan. Sementara itu, puluhan remaja lainnya berhasil melarikan diri setelah terlibat aksi kejar-kejaran dengan petugas.

Baca Juga: Belajar di Belanda, Pria Asal Pringsewu Jual Ekstrak Ganja untuk Pengobatan

"Para pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan keluarga para remaja yang terlibat serta pihak sekolah,” ujar AKP Riyadi pada Rabu (19/2/2025).

Dia mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka, terutama pada malam hari.

Riyadi menekankan pentingnya pengawasan keluarga untuk mencegah keterlibatan remaja dalam aksi tawuran maupun penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan mereka.

"Kami mengingatkan kepada orang tua agar lebih peduli terhadap aktivitas anak-anak mereka. Jangan biarkan mereka keluar pada malam hari tanpa pengawasan, karena hal ini bisa meningkatkan risiko keterlibatan dalam tawuran atau penyalahgunaan narkoba," ujar AKP Riyadi.

Lebih lanjut, Kapolsek juga menyampaikan bahwa pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam dapat dijerat pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

“Kamis juga mengajak masyarakat untuk segera melapor ke kepolisian apabila menemukan indikasi gangguan keamanan melalui polsek terdekat atau call center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti, "ujarnya.

Load More