SuaraLampung.id - Seorang paranormal atau dukun bernama Dedih atau Dedi Arang (42) ditangkap aparat Polres Pringsewu karena telah mencabuli pasiennya sendiri.
Polisi meringkus Dedi Arang di kediamannya di Pekon Bumi Arum, Kabupaten Pringsewu, pada Kamis (6/2/2025) kemarin.
Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu Ipda Candra Hirawan mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan suami korban, berinisial SO (66).
Peristiwa cabul itu terjadi pada 23 Januari 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu korban berinisial SF (56) datang ke rumah pelaku untuk menjalani pengobatan alternatif. Pelaku mengklaim bahwa korban mengalami gangguan makhluk halus.
Sebagai syarat ritual, pelaku meminta korban menyiapkan berbagai barang, seperti garam, gula, tikar, hingga ayam cemani.
Setelah semua syarat lengkap, pelaku membawa korban seorang diri ke tepi sungai yang berjarak sekitar tiga kilometer dari rumahnya.
"Pelaku melarang siapa pun menemani korban dengan alasan bahwa ritual harus dilakukan secara tertutup,” ujar Ipda Candra, pada Jumat (7/2/2025)
Saat ritual berlangsung, pelaku berpura-pura kesurupan dengan meraung-raung sampai akhirnya mencabuli dan menyetubuhi korban.
"Pelaku berdalih bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk mengeluarkan makhluk halus yang diyakini bersembunyi dalam tubuh korban," kata Candra.
Baca Juga: Pilkada Pringsewu 2024: Gugatan Paslon Adi-Hisbullah Ditolak MK
Merasa ada kejanggalan dalam ritual ini, korban melaporkan kejadian tersebut kepada suami dan anak-anaknya. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, suami korban kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Kepada polisi, pelaku mengakui tidak memiliki kemampuan supranatural. Menurut Candra, itu adalah modus pelaku agar korban percaya dan menuruti keinginannya.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini serta menyelidiki kemungkinan adanya korban lain. Sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban dan peralatan ritual yang diminta pelaku, telah disita oleh pihak kepolisian.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dan terancam hukuman kurungan dua belas tahun penjara,” ujar dia.
Menanggapi kejadian ini, Ipda Candra Hirawan, mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada seseorang yang mengaku memiliki kemampuan supranatural dan menawarkan pengobatan alternatif tanpa dasar yang jelas.
Berita Terkait
-
Pilkada Pringsewu 2024: Gugatan Paslon Adi-Hisbullah Ditolak MK
-
Seminggu Buron, Residivis Pencuri HP dan Elektronik di Pringsewu Akhirnya Dibekuk
-
Terlibat Korupsi Dana Hibah LPTQ, Sekda Pringsewu Dijebloskan ke Bui
-
Paksa Rekam Video Asusila, Kadus di Pringsewu Ditangkap Polisi Karena Rudapaksa Anak Tiri
-
Anak Dijanjikan Jadi PNS BRIN, Orang Tua di Pringsewu Malah Ketipu Rp8,1 Juta
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 7 Rekomendasi Tablet Murah Memori 256 GB Mulai Rp 2 Jutaan, Ada Slot SIM Card
Pilihan
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
-
5 Curhatan Jokowi di Depan Alumni UGM: Serangan Tak Cuma Ijazah, Merembet Sampai KKN Fiktif
-
Sisi Lain Muhammad Ardiansyah: Tangguh di Bawah Mistar, Bucin ke Pacar
Terkini
-
Duo Bos SGC Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Dicekal Kejagung, Terseret Kasus TPPU
-
Aplikasi Lampung In Jadi Alat Memangkas Celah Korupsi
-
Stadion Sumpah Pemuda Resmi Jadi Kandang Bhayangkara FC, Mimpi Publik Lampung Terwujud
-
Keji! Dicekoki Tuak, Remaja 15 Tahun di Tuba Dirudapaksa Dua Pemuda di Depan Mata Adiknya
-
Lupakan Kamera Kentang! 6 HP Vivo Murah Ini Punya Kamera Canggih Selevel Flagship