SuaraLampung.id - Seorang paranormal atau dukun bernama Dedih atau Dedi Arang (42) ditangkap aparat Polres Pringsewu karena telah mencabuli pasiennya sendiri.
Polisi meringkus Dedi Arang di kediamannya di Pekon Bumi Arum, Kabupaten Pringsewu, pada Kamis (6/2/2025) kemarin.
Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu Ipda Candra Hirawan mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan suami korban, berinisial SO (66).
Peristiwa cabul itu terjadi pada 23 Januari 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu korban berinisial SF (56) datang ke rumah pelaku untuk menjalani pengobatan alternatif. Pelaku mengklaim bahwa korban mengalami gangguan makhluk halus.
Baca Juga: Pilkada Pringsewu 2024: Gugatan Paslon Adi-Hisbullah Ditolak MK
Sebagai syarat ritual, pelaku meminta korban menyiapkan berbagai barang, seperti garam, gula, tikar, hingga ayam cemani.
Setelah semua syarat lengkap, pelaku membawa korban seorang diri ke tepi sungai yang berjarak sekitar tiga kilometer dari rumahnya.
"Pelaku melarang siapa pun menemani korban dengan alasan bahwa ritual harus dilakukan secara tertutup,” ujar Ipda Candra, pada Jumat (7/2/2025)
Saat ritual berlangsung, pelaku berpura-pura kesurupan dengan meraung-raung sampai akhirnya mencabuli dan menyetubuhi korban.
"Pelaku berdalih bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk mengeluarkan makhluk halus yang diyakini bersembunyi dalam tubuh korban," kata Candra.
Baca Juga: Seminggu Buron, Residivis Pencuri HP dan Elektronik di Pringsewu Akhirnya Dibekuk
Merasa ada kejanggalan dalam ritual ini, korban melaporkan kejadian tersebut kepada suami dan anak-anaknya. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, suami korban kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Kepada polisi, pelaku mengakui tidak memiliki kemampuan supranatural. Menurut Candra, itu adalah modus pelaku agar korban percaya dan menuruti keinginannya.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini serta menyelidiki kemungkinan adanya korban lain. Sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban dan peralatan ritual yang diminta pelaku, telah disita oleh pihak kepolisian.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dan terancam hukuman kurungan dua belas tahun penjara,” ujar dia.
Menanggapi kejadian ini, Ipda Candra Hirawan, mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada seseorang yang mengaku memiliki kemampuan supranatural dan menawarkan pengobatan alternatif tanpa dasar yang jelas.
Berita Terkait
-
Hiasan Kepala Dukun Usia 9.000 Tahun Ungkap Kisah Tragis, Infeksi Gigi Akhiri Ritual Mistis
-
Gali Rumah Sakit dari Abad ke-18, Arkeolog Temukan Prasasti Kutukan untuk Ritual Mengerikan
-
Taman Sabin, Wisata dengan Ragam Spot Foto Instagramable di Tengah Sawah
-
Mengenal Apa Itu Ritual Dolop Dayak Agabag, 'Pengadilan Sungai' Mencari Pelaku Pembunuhan
-
Arkeolog Temukan Patung 7000 Tahun di Kuwait dengan Tengkorak Mirip Alien, Hasil Ritual Apa?
Terpopuler
- Cek Fakta: Benarkah Semua Surat Tanah dan Rumah Akan Jadi Milik Negara Jika Tidak Diubah ke Elektronik?
- Dihampiri dan Diamuk Razman Arif Nasution di Persidangan, Hotman Paris Langsung Diamankan Petugas
- Respons Menohok Piyu Padi Atas Konflik Agnez Mo vs Ari Bias: Penyanyi Ingin Playing Victim
- Simon Tahamata Mendarat di Indonesia: Beta Prihatin...
- Tristan Gooijer: Saya dan Keluarga Bukan Bagian dari Republik Maluku Selatan
Pilihan
-
Gol Indah Ramadhan Sananta Bawa Persis Solo Kalahkan Persebaya
-
Anggaran IKN Diblokir, Kementerian PU Pilih Bangun Proyek Ini di Solo
-
Kabar Gembira: Pemerintah Perpanjang Subsidi Motor Listrik!
-
Negara Rugi Besar Jika IKN Mangkrak, Netizen Sentil Jokowi: Yang Minta Siapa?
-
Taspen dan Asbari Banyak Masalah, Sri Mulyani Mau Ambil Alih Pembayaran Uang Pensiun PNS
Terkini
-
Eksepsi 2 Terdakwa Korupsi PDAM Way Rilau Ditolak!
-
Way Kanan Kini Terhubung Langsung ke Jakarta via Citilink, Cek Jadwal Penerbangannya
-
Ngamuk! Gajah Liar Obrak-abrik Kantor Polhut Taman Nasional Way Kambas
-
Dramatis! Bus Sriwijaya Tabrak Tebing di Way Kanan, Begini Kondisi Para Penumpang
-
Jalinbar Pringsewu Banyak Lubang, Rawan Kecelakaan