SuaraLampung.id - Seorang paranormal atau dukun bernama Dedih atau Dedi Arang (42) ditangkap aparat Polres Pringsewu karena telah mencabuli pasiennya sendiri.
Polisi meringkus Dedi Arang di kediamannya di Pekon Bumi Arum, Kabupaten Pringsewu, pada Kamis (6/2/2025) kemarin.
Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu Ipda Candra Hirawan mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan suami korban, berinisial SO (66).
Peristiwa cabul itu terjadi pada 23 Januari 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu korban berinisial SF (56) datang ke rumah pelaku untuk menjalani pengobatan alternatif. Pelaku mengklaim bahwa korban mengalami gangguan makhluk halus.
Sebagai syarat ritual, pelaku meminta korban menyiapkan berbagai barang, seperti garam, gula, tikar, hingga ayam cemani.
Setelah semua syarat lengkap, pelaku membawa korban seorang diri ke tepi sungai yang berjarak sekitar tiga kilometer dari rumahnya.
"Pelaku melarang siapa pun menemani korban dengan alasan bahwa ritual harus dilakukan secara tertutup,” ujar Ipda Candra, pada Jumat (7/2/2025)
Saat ritual berlangsung, pelaku berpura-pura kesurupan dengan meraung-raung sampai akhirnya mencabuli dan menyetubuhi korban.
"Pelaku berdalih bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk mengeluarkan makhluk halus yang diyakini bersembunyi dalam tubuh korban," kata Candra.
Baca Juga: Pilkada Pringsewu 2024: Gugatan Paslon Adi-Hisbullah Ditolak MK
Merasa ada kejanggalan dalam ritual ini, korban melaporkan kejadian tersebut kepada suami dan anak-anaknya. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, suami korban kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Kepada polisi, pelaku mengakui tidak memiliki kemampuan supranatural. Menurut Candra, itu adalah modus pelaku agar korban percaya dan menuruti keinginannya.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini serta menyelidiki kemungkinan adanya korban lain. Sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban dan peralatan ritual yang diminta pelaku, telah disita oleh pihak kepolisian.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dan terancam hukuman kurungan dua belas tahun penjara,” ujar dia.
Menanggapi kejadian ini, Ipda Candra Hirawan, mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada seseorang yang mengaku memiliki kemampuan supranatural dan menawarkan pengobatan alternatif tanpa dasar yang jelas.
Berita Terkait
-
Pilkada Pringsewu 2024: Gugatan Paslon Adi-Hisbullah Ditolak MK
-
Seminggu Buron, Residivis Pencuri HP dan Elektronik di Pringsewu Akhirnya Dibekuk
-
Terlibat Korupsi Dana Hibah LPTQ, Sekda Pringsewu Dijebloskan ke Bui
-
Paksa Rekam Video Asusila, Kadus di Pringsewu Ditangkap Polisi Karena Rudapaksa Anak Tiri
-
Anak Dijanjikan Jadi PNS BRIN, Orang Tua di Pringsewu Malah Ketipu Rp8,1 Juta
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
Terkini
-
13 Tahun Mengabdi, Honorer di Lampung Nangis Minta Kepastian Nasib
-
BRILiaN BRI Dorong UMKM Kombucha Lokal Masuk Pasar Global Lewat Minuman Fermentasi Bakteri Baik
-
BRI Hadirkan Peluang Investasi Syariah Melalui Sukuk Ritel dan Cashback Menarik
-
1 Juta Keluarga Terancam! Mentan Janji Stabilkan Harga Singkong di Lampung
-
Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Tewas di Rutan Usai Minum Minyak Urut yang Dikira Air Zam-zam