SuaraLampung.id - Polres Pringsewu menangkap bandar ganja yang juga memiliki senjata api ilegal berinisial WP (47) di kediamannya di Kecamatan Sukoharjo, pada Selasa (4/2/2025) lalu.
Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunnus Saputra mengatakan tersangka kedapatan menyimpang 76 kilogram (kg) asal Aceh.
Selain itu, polisi juga menemukan 92 batang ganja kering, 14 akar ganja kering, media tanaman, timbangan digital dan senjata api ilegal jenis FN berikut 2 butir amunisi aktif dari rumah tersangka.
Saat diperiksa, tersangka mengaku masih menyimpan barang bukti lain di sebuah rumah kontrakan di Rajabasa, Bandar Lampung.
"Setelah dilakukan pengecekan di rumah tersebut, petugas menemukan 9 kilogram ganja yang belum terjual,” ujar Yunnus, Selasa (11/2/2025).
WP mengaku menerima pasokan daun ganja kering asal Aceh seberat 76 kilogram dari seseorang berinisial BN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 40 kilogram dikirim ke Depok menggunakan jasa travel, sementara sisanya didistribusikan kepada beberapa orang atas perintah BN.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Chandra Dinata, mengungkapkan bahwa WP telah terlibat dalam peredaran narkoba jenis ganja sejak 2017.
“Tersangka tidak hanya menjual daun ganja kering, tetapi juga pernah menamam dan mengekstraknya menjadi minyak dengan dalih sebagai obat untuk berbagai macam penyakit,” jelasnya.
Atas perbuatannya, WP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Baca Juga: Jalinbar Pringsewu Banyak Lubang, Rawan Kecelakaan
Sementara itu, WP yang mengaku tergabung dalam organisasi Lingkar Ganja Nusantara (LGN) dan pernah mempelajari teknik ekstraksi ganja di Belanda. “Saya menjual ganja melalui media sosial secara privat,” ungkap WP.
Ia juga mengklaim bahwa hasil olahan ganja dalam bentuk ekstrak dijual kepada orang-orang dengan berbagai penyakit, seperti asam lambung dan stroke. “Selama ini saya menjual produk ini ke luar wilayah Lampung,” katanya.
Berita Terkait
-
Jalinbar Pringsewu Banyak Lubang, Rawan Kecelakaan
-
Modus Ritual Buang Jin, Dukun Cabuli Pasien di Tepi Sungai di Pringsewu
-
Pilkada Pringsewu 2024: Gugatan Paslon Adi-Hisbullah Ditolak MK
-
Seminggu Buron, Residivis Pencuri HP dan Elektronik di Pringsewu Akhirnya Dibekuk
-
Ganja 1/2 Kg dalam Bungkus Shopee, Pemuda Lampung Tengah Diringkus Polisi
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
KPK Tangkap Lima Orang Terkait OTT Bupati Lampung Tengah, Begini Awal Kejadiannya
-
Cek Fakta: Viral Video TNI Tangkap Kapal Malaysia Pengangkut Emas Ilegal, Benarkah Terjadi?
-
Belanja Hemat Akhir Tahun! Harga Sabun, Deodoran, Pasta Gigi & Body Lotion di Indomaret Anjlok
-
Cek Fakta: Video Klaim Nelayan Indonesia Ditangkap Tentara Malaysia, Benarkah?
-
Cek Fakta: Viral Bansos Akhir Tahun Rp50 Juta dari Presiden Prabowo, Benarkah?