SuaraLampung.id - Polres Lampung Tengah menangkap seorang pemuda berinisial AFS (20), pengedar narkoba jenis ganja di Kampung Kaliwungu, Kecamatan Kalirejo, Senin (20/1/2025).
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan penangkapan terhadap AFS berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya pengedar narkoba di Kampung Kaliwungu.
Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka AFS di rumahnya dan mendapati barang bukti ganja.
Menurut Andik ganja itu disimpan di dalam bungkus plastik bertuliskan ‘Shopee’ yang dibalut lakban coklat. Setelah diperiksa, isi bungkus tersebut ternyata ganja dengan berat total mencapai 538 gram.
Baca Juga: Cekcok Berujung Maut: Pelajar SMA Anak Tuha Habisi Nyawa Teman, Motor Digadai untuk Judi Slot
Pelaku mengakui barang bukti itu memang miliknya dan sedang dipesan melalui transaksi online. Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan.
Pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, sPolres Lampung Tengah juga mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan menangkap dua orang pelaku.
Kedua pelaku inisial JN dan EN tersebut ditangkap di rumah mereka yang berada di Kampung Simpang Agung, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah. Kamis, (30/1/25) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dari penangkapan terhadap para pelaku tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya :
Baca Juga: Pelajar SMA Anak Tuha Tewas Dibunuh, Mayat Ditemukan di Sungai Kaliwaya
- 1 bungkus plastik klip besar berisi 28 bungkus plastik klip kecil yang masing-masing berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
- 1 kotak rokok merek Class Mild yang berisi 20 bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu.
- 1 plastik asoy berwarna putih.
- 2 bungkus plastik klip bening yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu sisa pakai.
- 1 buah pipa kaca/pirek.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pengembangan terhadap ketiga pelaku ini masih terus dilakukan, untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di wilayah Lampung Tengah," ungkap Kapolres.
Berita Terkait
-
Cekcok Berujung Maut: Pelajar SMA Anak Tuha Habisi Nyawa Teman, Motor Digadai untuk Judi Slot
-
Pelajar SMA Anak Tuha Tewas Dibunuh, Mayat Ditemukan di Sungai Kaliwaya
-
Polisi Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Ganja di Pelabuhan Bakauheni
-
Polisi Ringkus 6 Pengedar Narkoba di Bandar Lampung dalam Sepekan
-
Residivis Curas di Lampung Tengah Ngamuk! Aniaya Tetangga Pakai Pisau Usai 3 Bulan Bebas
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila
-
4 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni 2025, Buruan Ambil Saldo Gratis Lewat Nomor HP Kamu!
-
BRInita, Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang Fokus pada 3 Pilar Utama