SuaraLampung.id - Seorang preman berinisial KHR Alias Dulah (24) ditangkap aparat Polsek Terbanggi Besar, Lampung Tengah, karena menganiaya tetangganya sendiri.
Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan mengatakan mengatakan pelaku ditangkap tak lama setelah menganiaya korban Khaidir (55) pada Senin (27/1/2025).
Menurut Yusvin, penganiayaan ini terjadi di Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
"Keduanya tidak punya masalah dan tidak ada dendam masa lalu. KHR tiba-tiba menganiaya korban tanpa sebab, tak lama setelah keluar dari penjara," kata dia, Selasa (28/1/2025).
Baca Juga: Gagal Bayar THR, Oknum Kepala Kampung di Lampung Tengah Tilep Uang Petani Rp10 Juta
KHR ditangkap pada hari itu juga sekira pukul 16.00 WIB, berikut barang bukti berupa 1 bilah pisau juga turut diamankan petugas.
KHR merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang baru keluar dari penjara sekitar bulan Oktober 2024 lalu, dan saat ini masih pengangguran.
Peristiwa penganiayaan berawal ketika korban diminta membantu pekerjaan rumah di kediaman kakek pelaku, pada Senin (27/1) pukul 09.00 WIB.
"Korban dipekerjakan oleh kakek KHR, tapi setiap korban melakukan pekerjaan, KHR selalu berbuat onar dan sengaja mengganggu seakan tidak suka korban berada di rumahnya," jelas Yusvin.
KHR pernah memecahkan lampu dan mendorong korban hingga tersungkur di lantai saat bekerja. Terakhir, saat korban sedang mengangkat barang barang di dalam rumah kakeknya, pelaku menghampiri korban dengan berkata 'Ngapain kamu hah, siapa suruh angkat barang'. Korban menjawab 'saya disuruh oleh kakek kamu'.
Baca Juga: Identitas Mayat di Sungai Adi Jaya Terungkap, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Pelaku tiba-tiba masuk ke dalam kamar lalu menenteng sebilah pisau dan menghunuskan pisau tersebut ke arah wajah hingga mengenai pipi kanan korban.
Berita Terkait
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Bukan Sekali, Dokter dan Istri Diduga Berulang Kali Aniaya ART, Polisi Dalami Motif Kejiwaan
-
Rekam Jejak Brigadir AK di Polri, Dipecat Usai Tewaskan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Luar Nikah!
-
Disekap di Kamar Kos, Bocah di Penjaringan Jakut Babak Belur Dianiaya Pacar Ibunya
-
Gawat! Preman Pasar Merajalela, DPR Desak Kapolri Bertindak!
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Ribuan Warga Lampung Bersatu untuk Palestina: Babang Tamvan Serukan Boikot Produk Israel
-
Truk Pengangkut Rongsokan Hantam Pelabuhan Bakauheni: Diduga Rem Blong
-
Cuaca Buruk di Bandara Radin Inten II, Lion Air Mendarat di Palembang
-
Konflik Satwa-Manusia di Lampung Mengerikan: 9 Nyawa Melayang
-
Kades Ditandu 12 Km Demi Berobat: Realita Pesisir Barat Usai Lepas Status Daerah Tertinggal