Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 28 Januari 2025 | 12:05 WIB
Ilustrasi penganiayaan. Seorang preman di Lampung Tengah menganiaya tetangganya sendiri. [Antara]

SuaraLampung.id - Seorang preman berinisial KHR Alias Dulah (24) ditangkap aparat Polsek Terbanggi Besar, Lampung Tengah, karena menganiaya tetangganya sendiri.

Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan mengatakan mengatakan pelaku ditangkap tak lama setelah menganiaya korban Khaidir (55) pada Senin (27/1/2025). 

Menurut Yusvin, penganiayaan ini terjadi di Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

"Keduanya tidak punya masalah dan tidak ada dendam masa lalu. KHR tiba-tiba menganiaya korban tanpa sebab, tak lama setelah keluar dari penjara," kata dia, Selasa (28/1/2025).

Baca Juga: Gagal Bayar THR, Oknum Kepala Kampung di Lampung Tengah Tilep Uang Petani Rp10 Juta

KHR ditangkap pada hari itu juga sekira pukul 16.00 WIB, berikut barang bukti berupa 1 bilah pisau juga turut diamankan petugas.

KHR merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang baru keluar dari penjara sekitar bulan Oktober 2024 lalu, dan saat ini masih pengangguran.

Peristiwa penganiayaan berawal ketika korban diminta membantu pekerjaan rumah di kediaman kakek pelaku, pada Senin (27/1) pukul 09.00 WIB.

"Korban dipekerjakan oleh kakek KHR, tapi setiap korban melakukan pekerjaan, KHR selalu berbuat onar dan sengaja mengganggu seakan tidak suka korban berada di rumahnya," jelas Yusvin.

KHR pernah memecahkan lampu dan mendorong korban hingga tersungkur di lantai saat bekerja. Terakhir, saat korban sedang mengangkat barang barang di dalam rumah kakeknya, pelaku menghampiri korban dengan berkata 'Ngapain kamu hah, siapa suruh angkat barang'. Korban menjawab 'saya disuruh oleh kakek kamu'.

Baca Juga: Identitas Mayat di Sungai Adi Jaya Terungkap, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Pelaku tiba-tiba masuk ke dalam kamar lalu menenteng sebilah pisau dan menghunuskan pisau tersebut ke arah wajah hingga mengenai pipi kanan korban.

"Luka yang diderita korban cukup parah, sampai saat ini korban masih dalam penanganan medis di Rumah Sakit Islam Yukum Jaya, menurut keterangan dokter, korban harus dirawat inap," terangnya.

Polisi menduga bahwa selain melakukan penganiayaan terhadap Khaidir, pelaku juga terlibat aksi tindak pidana lainnya.

Hal tersebut tercatat dalam laporan Kepolisian di Polsek Terbanggi Besar terkait aksi premanisme dan tindak pidana pemerasan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Lampung Tengah, tepatnya di simpang Terbanggi Besar.

Menyikapi hal itu, Polsek Terbanggi Besar masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap riwayat tindak kriminal KHR di Lampung Tengah.

"Kini, KHR ditahan dengan jerat kasus tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana ayat (2), ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.

Load More