SuaraLampung.id - Seorang remaja putri asal Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, dirudapaksa pria paruh baya hingga hamil 4 bulan.
Kapolsek Punggur AKP Feriyantoni mengatakan pelaku berinisial SRT (50) yang merupakan tetangga korban, sudah ditangkap.
Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, pada Kamis (13/2/2025).
"Aksi bejat pelaku itu dilakukan 3 kali berturut-turut pada September 2024, Oktober 2024 dan November 2024," ujar Feriyantoni, Sabtu (15/2/2025).
Peristiwa ini bermula pada September 2024 sekira pukul 14.00 WIB. Pada saat itu korban bersama dengan adiknya sedang bermain di gubuk kolam pemancingan ikan di belakang rumahnya.
Adik korban pun tertidur karena keasyikan bermain dan korban berada di sampingnya. Korban lalu memindahkan adiknya ke dalam kamar yang ada di gubuk tersebut.
Tak lama berselang, tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban dan langsung mengajak korban berhubungan badan di kamar tersebut.
"Korban sempat menolak, namun pelaku tetap memaksa dengan segala buyuk rayu dan akhirnya korban pun mengikuti kemauan pelaku," kata dia.
SRT kembali melakukan hal yang sama dan terus berulang hingga November 2024. Aksi bejat pelaku terungkap ketika korban mengalami muntah-muntah. Ibu korban lalu membawanya ke bidan.
Baca Juga: Siswi SMA di Pringsewu Dicekoki Miras Lalu Dirudapaksa dan Direkam
"Ibu korban terkejut saat bidan bilang sang anak dinyatakan hamil 4 bulan. Mengetahui hal tersebut, ibu korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Punggur," papar Feriyantoni.
Mengetahui hal tersebut, ibu korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Punggur. Berdasarkan laporan itulah, polisi menangkap pelaku.
Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah ditahan di Mapolsek Punggur guna pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat pasal 81 dan 82 Ayat (1) UU RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang RI NO. 35 Tahun 3014 Jo Pasal 76D & 76E UU RI NO. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Niat Beli Motor Lewat Facebook, Pemuda di Way Kanan Malah Ditodong Senjata Api
-
Modal Sapu dan Hanger, Pelarian 10 Bulan Otak Pembobol Rumah di Bandar Lampung Berakhir
-
Mahar Rp126 Ribu di Balik Jeruji: Kisah Haru Akad Nikah Tahanan Narkoba di Polres Pringsewu
-
Tak Terima Ditagih Utang, Kakak Beradik di Pringsewu Kompak Aniaya Korban
-
Ironi Oknum ASN di Tanggamus: Nekat Curi Jalak Suren Pakai Bambu 10 Meter Demi Nyabu