SuaraLampung.id - Seorang remaja putri asal Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, dirudapaksa pria paruh baya hingga hamil 4 bulan.
Kapolsek Punggur AKP Feriyantoni mengatakan pelaku berinisial SRT (50) yang merupakan tetangga korban, sudah ditangkap.
Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, pada Kamis (13/2/2025).
"Aksi bejat pelaku itu dilakukan 3 kali berturut-turut pada September 2024, Oktober 2024 dan November 2024," ujar Feriyantoni, Sabtu (15/2/2025).
Peristiwa ini bermula pada September 2024 sekira pukul 14.00 WIB. Pada saat itu korban bersama dengan adiknya sedang bermain di gubuk kolam pemancingan ikan di belakang rumahnya.
Adik korban pun tertidur karena keasyikan bermain dan korban berada di sampingnya. Korban lalu memindahkan adiknya ke dalam kamar yang ada di gubuk tersebut.
Tak lama berselang, tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban dan langsung mengajak korban berhubungan badan di kamar tersebut.
"Korban sempat menolak, namun pelaku tetap memaksa dengan segala buyuk rayu dan akhirnya korban pun mengikuti kemauan pelaku," kata dia.
SRT kembali melakukan hal yang sama dan terus berulang hingga November 2024. Aksi bejat pelaku terungkap ketika korban mengalami muntah-muntah. Ibu korban lalu membawanya ke bidan.
Baca Juga: Siswi SMA di Pringsewu Dicekoki Miras Lalu Dirudapaksa dan Direkam
"Ibu korban terkejut saat bidan bilang sang anak dinyatakan hamil 4 bulan. Mengetahui hal tersebut, ibu korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Punggur," papar Feriyantoni.
Mengetahui hal tersebut, ibu korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Punggur. Berdasarkan laporan itulah, polisi menangkap pelaku.
Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah ditahan di Mapolsek Punggur guna pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat pasal 81 dan 82 Ayat (1) UU RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang RI NO. 35 Tahun 3014 Jo Pasal 76D & 76E UU RI NO. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Anggaran Wisata Religi Bandar Lampung jadi Sorotan BPK
-
Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Kabel Semrawut yang Merusak Estetika Kota
-
Dedikasi Mantri BRI di Kepulauan Talaud Perkuat Pemberdayaan UMKM
-
Pemuda Pringsewu Mencuri iPhone 13 Pro Milik Sahabat Lalu Dijadikan Kado ke Kekasih
-
Ambisi Rp1,2 Triliun Lampung: Memahat Jalan Mulus di Pintu Gerbang Utama Sumatera