SuaraLampung.id - Seorang remaja putri asal Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, dirudapaksa pria paruh baya hingga hamil 4 bulan.
Kapolsek Punggur AKP Feriyantoni mengatakan pelaku berinisial SRT (50) yang merupakan tetangga korban, sudah ditangkap.
Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, pada Kamis (13/2/2025).
"Aksi bejat pelaku itu dilakukan 3 kali berturut-turut pada September 2024, Oktober 2024 dan November 2024," ujar Feriyantoni, Sabtu (15/2/2025).
Peristiwa ini bermula pada September 2024 sekira pukul 14.00 WIB. Pada saat itu korban bersama dengan adiknya sedang bermain di gubuk kolam pemancingan ikan di belakang rumahnya.
Adik korban pun tertidur karena keasyikan bermain dan korban berada di sampingnya. Korban lalu memindahkan adiknya ke dalam kamar yang ada di gubuk tersebut.
Tak lama berselang, tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban dan langsung mengajak korban berhubungan badan di kamar tersebut.
"Korban sempat menolak, namun pelaku tetap memaksa dengan segala buyuk rayu dan akhirnya korban pun mengikuti kemauan pelaku," kata dia.
SRT kembali melakukan hal yang sama dan terus berulang hingga November 2024. Aksi bejat pelaku terungkap ketika korban mengalami muntah-muntah. Ibu korban lalu membawanya ke bidan.
Baca Juga: Siswi SMA di Pringsewu Dicekoki Miras Lalu Dirudapaksa dan Direkam
"Ibu korban terkejut saat bidan bilang sang anak dinyatakan hamil 4 bulan. Mengetahui hal tersebut, ibu korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Punggur," papar Feriyantoni.
Mengetahui hal tersebut, ibu korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Punggur. Berdasarkan laporan itulah, polisi menangkap pelaku.
Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah ditahan di Mapolsek Punggur guna pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat pasal 81 dan 82 Ayat (1) UU RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang RI NO. 35 Tahun 3014 Jo Pasal 76D & 76E UU RI NO. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Pesisir Barat Diterjang Banjir: 90 Rumah Terendam, Ketinggian Air Hingga 3 Meter
-
6 Kecamatan di Pesisir Barat Terendam Banjir Setinggi 3 Meter, Tak Ada Korban Jiwa
-
Skandal MBG Sukabumi: Diskes Balam Temukan Fakta Mengejutkan Penyebab Ratusan Siswa Keracunan
-
Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Meninggal di Rutan: Kronologi Sebelum Ajal Menjemput
-
Polda Lampung Tindak 172 Akun Medsos Pemicu Provokasi dan Hujatan