SuaraLampung.id - Seorang remaja putri asal Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, dirudapaksa pria paruh baya hingga hamil 4 bulan.
Kapolsek Punggur AKP Feriyantoni mengatakan pelaku berinisial SRT (50) yang merupakan tetangga korban, sudah ditangkap.
Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, pada Kamis (13/2/2025).
"Aksi bejat pelaku itu dilakukan 3 kali berturut-turut pada September 2024, Oktober 2024 dan November 2024," ujar Feriyantoni, Sabtu (15/2/2025).
Peristiwa ini bermula pada September 2024 sekira pukul 14.00 WIB. Pada saat itu korban bersama dengan adiknya sedang bermain di gubuk kolam pemancingan ikan di belakang rumahnya.
Adik korban pun tertidur karena keasyikan bermain dan korban berada di sampingnya. Korban lalu memindahkan adiknya ke dalam kamar yang ada di gubuk tersebut.
Tak lama berselang, tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban dan langsung mengajak korban berhubungan badan di kamar tersebut.
"Korban sempat menolak, namun pelaku tetap memaksa dengan segala buyuk rayu dan akhirnya korban pun mengikuti kemauan pelaku," kata dia.
SRT kembali melakukan hal yang sama dan terus berulang hingga November 2024. Aksi bejat pelaku terungkap ketika korban mengalami muntah-muntah. Ibu korban lalu membawanya ke bidan.
Baca Juga: Siswi SMA di Pringsewu Dicekoki Miras Lalu Dirudapaksa dan Direkam
"Ibu korban terkejut saat bidan bilang sang anak dinyatakan hamil 4 bulan. Mengetahui hal tersebut, ibu korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Punggur," papar Feriyantoni.
Mengetahui hal tersebut, ibu korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Punggur. Berdasarkan laporan itulah, polisi menangkap pelaku.
Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah ditahan di Mapolsek Punggur guna pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat pasal 81 dan 82 Ayat (1) UU RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang RI NO. 35 Tahun 3014 Jo Pasal 76D & 76E UU RI NO. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Cara Mengurutkan Pecahan dari yang Terkecil ke Terbesar, Dijamin Mudah
-
Memahami Sifat Komutatif, Asosiatif, dan Distributif dalam Operasi Hitung
-
Dari Davos, BRI Tegaskan Peluang Kolaborasi Fintech dan Perbankan di Indonesia
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Cara Menghitung Perbandingan Senilai dan Berbalik Nilai, Mudah Dipahami