SuaraLampung.id - Pelaku pembacokan mantan Kepala Kampung Bumiratu, Kecamatan Bumiratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap.
Kasi Humas Polres Lampung Tengah Iptu Tohid Suharsono mengatakan pelaku inisial WDY (42) alias Didi ditangkap di bedeng 16A Kota Metro, pada Rabu (12/2/2025).
Saat ini Didi ditahan di Mapolres Lampung Tengah dengan barang bukti sebilah golok sepanjang 45 cm yang digunakan untuk menganiaya korban.
WDY alias Didi dijerat kasus tindak pidana penganiayaan atau Pasal 351 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun.
Baca Juga: Karyawan PT MI Tewas Tergiling Mesin Penghancur Kayu di Lampung Tengah
"Sejauh ini, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku menganiaya korban bernama HS (42) karena sakit hati saat keduanya berbincang lewat telepon," kata Tohid, Kamis (13/2/2025).
Peristiwa pembacokan terhadap mantan Kepala Kampung Bumiratu, Kecamatan Bumiratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah yang terjadi pada 19 Januari 2025 lalu.
Penganiayaan terjadi saat keduanya bertemu di Dusun V Sidodadi, Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah pada pukul 17.30 WIB.
"Diduga perkara bisnis, pelaku melukai korban dengan mengayunkan sebilah golok sepanjang 45 cm secara membabi buta. Korban mengalami luka bacok pada punggung kanan," ujarnya.
Dari keterangan saksi, kata Kasi Humas, korban tiba-tiba mendapat telepon dari pelaku dan langsung menantang berkelahi.
Baca Juga: Kurir Paket di Lampung Tengah Bawa Kabur Uang COD, Begini Kronologinya
Kala itu, korban sedang berada di kolam ikan milik warga di Dusun V Sidodadi, Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.
Berita Terkait
-
Kasus Pagar Laut Dikembalikan ke Mabes Polri, Pakar Harapkan Aktor Kelas Kakap Ikut Dijerat Hukum
-
Soal Kades Klapanunggal Palak THR, Dedi Mulyadi Geram: Sama dengan Preman, Harus Diproses Hukum
-
Kronologi Kades Klapanunggal Minta Jatah Rp165 juta ke Perusahaan Berkedok THR
-
KSAD Maruli Ungkap Nasib 2 Prajurit Penembak Mati 3 Polisi di Lampung: Kemungkinan Dipecat!
-
Kades Kohod Dibidik Denda Rp 48 Miliar, Pengacara: Pernyataan Menteri KKP Tak Berdasar
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Konflik Satwa-Manusia di Lampung Mengerikan: 9 Nyawa Melayang
-
Kades Ditandu 12 Km Demi Berobat: Realita Pesisir Barat Usai Lepas Status Daerah Tertinggal
-
Bening by Helena: UMKM Ini Sulap Limbah Jadi Perhiasan Cantik
-
Besok Rekayasa Lalu Lintas di Bandar Lampung Saat Aksi Bela Palestina: Ini Jalur Alternatifnya
-
Korupsi Gerbang Rumdis Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo Dijebloskan ke Bui