SuaraLampung.id - Seorang kurir (sprinter) paket inisial AS alias Agus (28) ditangkap aparat Polsek Terbanggi Besar, Lampung Tengah, karena menggelapkan uang paket Cash on Delivery (COD) senilai Rp21 juta lebih.
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya di Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, pada Senin (10/2/2025) pukul 14.30.
Penangkapan Agus ini merupakan tindaklanjut dari laporan PT. Global Jet Express (J&T) Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
"Uang yang digelapkan pelaku totalnya mencapai Rp 21 juta lebih. Uang itu adalah seluruh biaya paket COD yang diantarkan pelaku dalam sehari," kata Yusvin, Rabu (12/2/25).
Baca Juga: Tragis! Nenek di Lampung Tengah Gorok Leher Sendiri, Diduga Depresi
Menurut dia, peristiwa penggelapan uang yang dilakukan AS terjadi pada 19 September 2024 namun baru dilaporkan ke Polsek Terbanggi Besar pada Senin (10/2/2025).
Peristiwa bermula ketika pelaku datang ke Drop Point JNT Express di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar untuk bekerja mengantarkan paket.
Seperti biasa, pelaku mengambil dan mensortir paket sesuai wilayahnya. Namun pelaku tak kunjung menyetorkan uang paket COD yang dia bawa, pelaku justru kabur dan menghilang.
"Pada sistem tertera bahwa semua paket yang diantarkan pelaku sudah diterima konsumen. Tapi setelah itu pelaku kabur membawa semua uang paket COD," terangnya.
Polsek Terbanggi Besar pun melakukan upaya penegakan hukum setelah mendapatkan laporan dari pihak perusahaan yang dirugikan. Barang bukti yang diamankan yakni data verifikasi jumlah paket yang sudah dikirimkan oleh pelaku.
Baca Juga: Ganja 1/2 Kg dalam Bungkus Shopee, Pemuda Lampung Tengah Diringkus Polisi
Sementara, dari pengakuan pelaku, uang tersebut sudah habis digunakan untuk keperluan pribadinya. Kini, AS telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan pasal 374 KUHPidana, ancaman hukuman selama 5 tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Tragis! Nenek di Lampung Tengah Gorok Leher Sendiri, Diduga Depresi
-
Ganja 1/2 Kg dalam Bungkus Shopee, Pemuda Lampung Tengah Diringkus Polisi
-
Cekcok Berujung Maut: Pelajar SMA Anak Tuha Habisi Nyawa Teman, Motor Digadai untuk Judi Slot
-
Pelajar SMA Anak Tuha Tewas Dibunuh, Mayat Ditemukan di Sungai Kaliwaya
-
Modus Jemput Saudara, Pinjam Motor Malah Kabur! Pelaku Digulung di Jati Agung
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila
-
4 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni 2025, Buruan Ambil Saldo Gratis Lewat Nomor HP Kamu!
-
BRInita, Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang Fokus pada 3 Pilar Utama