SuaraLampung.id - Seorang kakek tega mencabuli cucu tirinya yang masih berusia 5 tahun. Akibat perbuatannya, kakek berinisial ST (61) ditangkap aparat Polres Pringsewu.
Pelaksana Harian Kasat reskrim Polres Pringsewu Ipda Candra Hirawan mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Gadingrejo, pada Senin (24/2/2025) sekira pukul 17.00 WIB.
“Korban mengaku sudah lima kali dicabuli saat main ke rumah pelaku," ujar Candra, Selasa (25/2/2025).
Candra mengatakan korban selama ini sering main ke rumah pelaku, karena di ada teman sebaya di tempat itu. Setiap korban main, pelaku selalu mengurus korban dengan baik mulai dari mandi, makan dan sebagainya.
Merasa diperlakukan baik oleh pelaku, korban akhirnya mengikuti setiap kemauan pelaku. Pelaku dapat mudah melakukan aksi bejatnya karena hanya tinggal sendirian.
"Istri pelaku diketahui sedang bekerja di luar kota dan jarang pulang, sedangkan anak-anaknya sudah tinggal terpisah,” ujar Candra.
Pelaku sengaja mengajak korban menonton film porno melalui ponsel yang biasa dibawa korban. Dari situlah pelaku mulai melakukan perbuatan cabulnya.
“Mirisnya lagi, perbuatan asusila ini pernah dilakukan di hadapan teman korban. Di mana teman korban ini juga sempat disuruh korban untuk merekam momen tersebut,” bebernya.
Menurut Candra, aksi ini bejat pelaku terbongkar setelah rekan korban tersebut kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, lalu ibunya memberitahukan kepada ibu korban.
Baca Juga: Karyawan di Pringsewu Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp17,8 Juta Dipakai Untuk Ini
Tak percaya dengan informasi yang didengar, ibu korban kemudian mengecek HP korban dan mendapati beberapa foto tak senonoh yang dilakukan pelaku kepada korban.
Tak terima anaknya dicabuli, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dalam hitungan jam setelah dilaporkan, polisi menangkap pelaku yang juga nyaris menjadi korban amuk masa warga sekitar yang geram dengan perilakuknya tersebut.
Saat ditanyakan motif, Ipda Candra mengungkap berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku hingga nekat mencabuli cucunya tersebut karena tidak mampu menahan nafsu.
“Pelaku mengaku selama ini dirinya merasa kesepian dan tidak dapat menyalurkan nafsu birahi karena ditinggal istri bekerja di luar kota, dan akhirnya dia nekat mencabuli cucu tirinya yang kebetulan sering main ke rumahnya,” ungkapnya.
Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Lebih lanjut, Ipda Candra mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk selalu mengawasi anak-anak mereka dengan ketat.
Berita Terkait
-
Karyawan di Pringsewu Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp17,8 Juta Dipakai Untuk Ini
-
Celurit dan Pistol Mainan Disita, 9 Remaja Diciduk Polisi Jelang Tawuran di Pringsewu
-
Modus Ritual Pengobatan, Dukun Cabul di Mesuji Perdaya Pasien Wanita
-
Siswi SMA di Pringsewu Dicekoki Miras Lalu Dirudapaksa dan Direkam
-
Belajar di Belanda, Pria Asal Pringsewu Jual Ekstrak Ganja untuk Pengobatan
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Pesisir Barat Diterjang Banjir: 90 Rumah Terendam, Ketinggian Air Hingga 3 Meter
-
6 Kecamatan di Pesisir Barat Terendam Banjir Setinggi 3 Meter, Tak Ada Korban Jiwa
-
Skandal MBG Sukabumi: Diskes Balam Temukan Fakta Mengejutkan Penyebab Ratusan Siswa Keracunan
-
Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Meninggal di Rutan: Kronologi Sebelum Ajal Menjemput
-
Polda Lampung Tindak 172 Akun Medsos Pemicu Provokasi dan Hujatan