SuaraLampung.id - Seorang kakek tega mencabuli cucu tirinya yang masih berusia 5 tahun. Akibat perbuatannya, kakek berinisial ST (61) ditangkap aparat Polres Pringsewu.
Pelaksana Harian Kasat reskrim Polres Pringsewu Ipda Candra Hirawan mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Gadingrejo, pada Senin (24/2/2025) sekira pukul 17.00 WIB.
“Korban mengaku sudah lima kali dicabuli saat main ke rumah pelaku," ujar Candra, Selasa (25/2/2025).
Candra mengatakan korban selama ini sering main ke rumah pelaku, karena di ada teman sebaya di tempat itu. Setiap korban main, pelaku selalu mengurus korban dengan baik mulai dari mandi, makan dan sebagainya.
Merasa diperlakukan baik oleh pelaku, korban akhirnya mengikuti setiap kemauan pelaku. Pelaku dapat mudah melakukan aksi bejatnya karena hanya tinggal sendirian.
"Istri pelaku diketahui sedang bekerja di luar kota dan jarang pulang, sedangkan anak-anaknya sudah tinggal terpisah,” ujar Candra.
Pelaku sengaja mengajak korban menonton film porno melalui ponsel yang biasa dibawa korban. Dari situlah pelaku mulai melakukan perbuatan cabulnya.
“Mirisnya lagi, perbuatan asusila ini pernah dilakukan di hadapan teman korban. Di mana teman korban ini juga sempat disuruh korban untuk merekam momen tersebut,” bebernya.
Menurut Candra, aksi ini bejat pelaku terbongkar setelah rekan korban tersebut kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, lalu ibunya memberitahukan kepada ibu korban.
Baca Juga: Karyawan di Pringsewu Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp17,8 Juta Dipakai Untuk Ini
Tak percaya dengan informasi yang didengar, ibu korban kemudian mengecek HP korban dan mendapati beberapa foto tak senonoh yang dilakukan pelaku kepada korban.
Tak terima anaknya dicabuli, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dalam hitungan jam setelah dilaporkan, polisi menangkap pelaku yang juga nyaris menjadi korban amuk masa warga sekitar yang geram dengan perilakuknya tersebut.
Saat ditanyakan motif, Ipda Candra mengungkap berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku hingga nekat mencabuli cucunya tersebut karena tidak mampu menahan nafsu.
“Pelaku mengaku selama ini dirinya merasa kesepian dan tidak dapat menyalurkan nafsu birahi karena ditinggal istri bekerja di luar kota, dan akhirnya dia nekat mencabuli cucu tirinya yang kebetulan sering main ke rumahnya,” ungkapnya.
Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Lebih lanjut, Ipda Candra mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk selalu mengawasi anak-anak mereka dengan ketat.
Berita Terkait
-
Karyawan di Pringsewu Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp17,8 Juta Dipakai Untuk Ini
-
Celurit dan Pistol Mainan Disita, 9 Remaja Diciduk Polisi Jelang Tawuran di Pringsewu
-
Modus Ritual Pengobatan, Dukun Cabul di Mesuji Perdaya Pasien Wanita
-
Siswi SMA di Pringsewu Dicekoki Miras Lalu Dirudapaksa dan Direkam
-
Belajar di Belanda, Pria Asal Pringsewu Jual Ekstrak Ganja untuk Pengobatan
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Setoran Pajak di Lampung Tembus Rp3,32 Triliun, Sinyal Kuat Bisnis Kian Bergairah?
-
Maling Motor di Acara Kuda Lumping Keok: Buron 2 Bulan, Cuma Dapat 600 Ribu
-
Penyelundupan Narkoba Rp235 Miliar Digagalkan di Bakauheni, Sejuta Nyawa Terselamatkan
-
Empat Bulan Bekerja, Buruh Rongsok di Metro Malah Gasak Emas Istri Majikan
-
Proyek Raksasa Rp31 Triliun: Siasat Lampung Akhiri Jalan Rusak Lewat Jalur Pintas Kereta Logistik