SuaraLampung.id - Seorang kakek tega mencabuli cucu tirinya yang masih berusia 5 tahun. Akibat perbuatannya, kakek berinisial ST (61) ditangkap aparat Polres Pringsewu.
Pelaksana Harian Kasat reskrim Polres Pringsewu Ipda Candra Hirawan mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Gadingrejo, pada Senin (24/2/2025) sekira pukul 17.00 WIB.
“Korban mengaku sudah lima kali dicabuli saat main ke rumah pelaku," ujar Candra, Selasa (25/2/2025).
Candra mengatakan korban selama ini sering main ke rumah pelaku, karena di ada teman sebaya di tempat itu. Setiap korban main, pelaku selalu mengurus korban dengan baik mulai dari mandi, makan dan sebagainya.
Merasa diperlakukan baik oleh pelaku, korban akhirnya mengikuti setiap kemauan pelaku. Pelaku dapat mudah melakukan aksi bejatnya karena hanya tinggal sendirian.
"Istri pelaku diketahui sedang bekerja di luar kota dan jarang pulang, sedangkan anak-anaknya sudah tinggal terpisah,” ujar Candra.
Pelaku sengaja mengajak korban menonton film porno melalui ponsel yang biasa dibawa korban. Dari situlah pelaku mulai melakukan perbuatan cabulnya.
“Mirisnya lagi, perbuatan asusila ini pernah dilakukan di hadapan teman korban. Di mana teman korban ini juga sempat disuruh korban untuk merekam momen tersebut,” bebernya.
Menurut Candra, aksi ini bejat pelaku terbongkar setelah rekan korban tersebut kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, lalu ibunya memberitahukan kepada ibu korban.
Baca Juga: Karyawan di Pringsewu Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp17,8 Juta Dipakai Untuk Ini
Tak percaya dengan informasi yang didengar, ibu korban kemudian mengecek HP korban dan mendapati beberapa foto tak senonoh yang dilakukan pelaku kepada korban.
Tak terima anaknya dicabuli, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dalam hitungan jam setelah dilaporkan, polisi menangkap pelaku yang juga nyaris menjadi korban amuk masa warga sekitar yang geram dengan perilakuknya tersebut.
Saat ditanyakan motif, Ipda Candra mengungkap berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku hingga nekat mencabuli cucunya tersebut karena tidak mampu menahan nafsu.
“Pelaku mengaku selama ini dirinya merasa kesepian dan tidak dapat menyalurkan nafsu birahi karena ditinggal istri bekerja di luar kota, dan akhirnya dia nekat mencabuli cucu tirinya yang kebetulan sering main ke rumahnya,” ungkapnya.
Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Lebih lanjut, Ipda Candra mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk selalu mengawasi anak-anak mereka dengan ketat.
Berita Terkait
-
Karyawan di Pringsewu Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp17,8 Juta Dipakai Untuk Ini
-
Celurit dan Pistol Mainan Disita, 9 Remaja Diciduk Polisi Jelang Tawuran di Pringsewu
-
Modus Ritual Pengobatan, Dukun Cabul di Mesuji Perdaya Pasien Wanita
-
Siswi SMA di Pringsewu Dicekoki Miras Lalu Dirudapaksa dan Direkam
-
Belajar di Belanda, Pria Asal Pringsewu Jual Ekstrak Ganja untuk Pengobatan
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Angkasa Pura: Penerbangan Umrah Dihentikan Imbas Perang di Timur Tengah
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
Terkini
-
Manfaatkan Liburan Lebaran Hemat Pakai Promo Spesial BRI yang Banjir Promo!
-
BRI Dukung Mudik Aman 2026 dengan Fasilitas 175 Unit Bus Gratis
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung Rabu 11 Maret 2026, Catat Waktu Sahur Hari Ini
-
7 Peci Tapis dan Sarung yang Banyak Dicari di Toko Perlengkapan Muslim Jelang Lebaran
-
Pemudik Sumatera Catat! Ini Jadwal Larangan Truk Besar Saat Mudik 2026