SuaraLampung.id - Seorang dukun ditangkap petugas Tekab 308 Presisi Polres Mesuji karena mencabuli seorang wanita yang merupakan pasiennya.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris mengatakan pelaku ialah berinisial SM (43), warga Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
"Modus operandi pelaku dalam melancarkan aksinya dia mengaku sebagai dukun yang dapat menyembuhkan berbagai penyakit," ujar Harris, Selasa (18/2/2025).
Kasus ini bermula saat korban menderita infeksi di bagian kaki yang tidak kunjung sembuh mencoba pengobatan alternatif di rumah pelaku.
Ditemani sang suami, korban datang ke rumah pelaku hendak berobat. Pelaku lalu pura-pura melakukan observasi kepada korban.
Setelah itu, pelaku memerintahkan suami korban untuk keluar dengan dalih akan melakukan ritual pengobatan. Pada saat itulah pelaku mencabuli korban dengan dalih mengambil penyakit yang ada di badan korban,” ujarnya.
Setelah selesai melakukan ritual tersebut, korban keluar dan menceritakan hal yang dialaminya kepada suami. Tidak terima, korban bersama suami melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mesuji.
Mendapat laporan, anggota Satuan Reskrim Polres Mesuji menangkap pelaku di kediamannya. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui memang benar telah melakukan perbuatan tersebut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 6 Huruf C UU No 12 Tahun 2022 ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara.
Baca Juga: Massa Bercadar Bakar Kantor & Traktor PT Prima Alumga di Mesuji, Polisi Perketat Pengamanan
Harris mengimbau masyarakat untuk jangan mudah percaya terhadap praktik perdukunan yang akan merugikan diri sendiri baik secara psikis materil maupun jasmani.
Berita Terkait
-
Massa Bercadar Bakar Kantor & Traktor PT Prima Alumga di Mesuji, Polisi Perketat Pengamanan
-
Modus Ritual Buang Jin, Dukun Cabuli Pasien di Tepi Sungai di Pringsewu
-
Bidan Lampung Timur Dicabut Izin Praktik karena Pasien Meninggal Usai Bersalin
-
Gugatan Pilkada di MK: Pesawaran Lanjut, Pesisir Barat dan Mesuji Kandas
-
Perempuan di Mesuji Dihabisi Pakai Cangkul oleh Tetangga, Motifnya Cinta Ditolak
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Nasib Jurnalis di Lampung: Gaji Dicicil, BPJS Nunggak, LBH Siap Seret Perusahaan ke Pidana
-
Transaksi QRIS di Lampung Tembus Rp1,8 Triliun
-
Lansia Dikira Tertidur di Lantai Atas Masjid Metro, Saat Dibangunkan Ternyata Sudah Tiada
-
Setoran Pajak di Lampung Tembus Rp3,32 Triliun, Sinyal Kuat Bisnis Kian Bergairah?
-
Maling Motor di Acara Kuda Lumping Keok: Buron 2 Bulan, Cuma Dapat 600 Ribu