SuaraLampung.id - Seorang dukun ditangkap petugas Tekab 308 Presisi Polres Mesuji karena mencabuli seorang wanita yang merupakan pasiennya.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris mengatakan pelaku ialah berinisial SM (43), warga Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
"Modus operandi pelaku dalam melancarkan aksinya dia mengaku sebagai dukun yang dapat menyembuhkan berbagai penyakit," ujar Harris, Selasa (18/2/2025).
Kasus ini bermula saat korban menderita infeksi di bagian kaki yang tidak kunjung sembuh mencoba pengobatan alternatif di rumah pelaku.
Ditemani sang suami, korban datang ke rumah pelaku hendak berobat. Pelaku lalu pura-pura melakukan observasi kepada korban.
Setelah itu, pelaku memerintahkan suami korban untuk keluar dengan dalih akan melakukan ritual pengobatan. Pada saat itulah pelaku mencabuli korban dengan dalih mengambil penyakit yang ada di badan korban,” ujarnya.
Setelah selesai melakukan ritual tersebut, korban keluar dan menceritakan hal yang dialaminya kepada suami. Tidak terima, korban bersama suami melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mesuji.
Mendapat laporan, anggota Satuan Reskrim Polres Mesuji menangkap pelaku di kediamannya. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui memang benar telah melakukan perbuatan tersebut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 6 Huruf C UU No 12 Tahun 2022 ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara.
Baca Juga: Massa Bercadar Bakar Kantor & Traktor PT Prima Alumga di Mesuji, Polisi Perketat Pengamanan
Harris mengimbau masyarakat untuk jangan mudah percaya terhadap praktik perdukunan yang akan merugikan diri sendiri baik secara psikis materil maupun jasmani.
Berita Terkait
-
Massa Bercadar Bakar Kantor & Traktor PT Prima Alumga di Mesuji, Polisi Perketat Pengamanan
-
Modus Ritual Buang Jin, Dukun Cabuli Pasien di Tepi Sungai di Pringsewu
-
Bidan Lampung Timur Dicabut Izin Praktik karena Pasien Meninggal Usai Bersalin
-
Gugatan Pilkada di MK: Pesawaran Lanjut, Pesisir Barat dan Mesuji Kandas
-
Perempuan di Mesuji Dihabisi Pakai Cangkul oleh Tetangga, Motifnya Cinta Ditolak
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
Urus Izin Kapal Kini Lebih Dekat! Gerai Perizinan Usaha Perikanan Hadir di Lampung Timur
-
Duo Bos SGC Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Dicekal Kejagung, Terseret Kasus TPPU
-
Aplikasi Lampung In Jadi Alat Memangkas Celah Korupsi
-
Stadion Sumpah Pemuda Resmi Jadi Kandang Bhayangkara FC, Mimpi Publik Lampung Terwujud
-
Keji! Dicekoki Tuak, Remaja 15 Tahun di Tuba Dirudapaksa Dua Pemuda di Depan Mata Adiknya