Setelah kredit suami istri tersebut cair, uang itu kemudian diserahkan debitur kepada tersangka untuk menutup kredit miliknya, namun oleh tersangka tidak disetorkan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Selain itu, ada juga penarikan uang dari rekening debitur tanpa sepengetahuan dari debitur, caranya dengan cara meminta buku tabungan dan KTP milik debitur.
Dari keterangan polisi, dalam aksinya, tersangka juga beralasan membantu proses penutupan kredit dengan cara mengatakan kepada debitur saat pencairan untuk meninggalkan buku tabungan atau KTP, dengan alasan untuk membantu proses penarikan atau penyetoran debitur tersebut.
Dengan dalih itu, setelah menguasai buku tabungan dan juga KTP milik debitur tersebut, lalu tersangka menggunakan buku tabungan dan KTP, untuk mengisi voucher penarikan yang dipalsukan tanda tangannya oleh tersangka, agar saat transaksi ke teller, beralasan membantu debitur yang pada saat itu sedang buru-buru dan berada di mobil.
Kemudian modus tersangka yang terakhir, dengan pinjaman pribadi, dimana terdapat pinjaman-pinjaman kepada debitur yang memiliki kredit pada bank di KCP Liwa, dimana pada saat tersangka meminjam uang kepada debitur tersebut beralasan, untuk pembayaran uang yang tersangka pinjam akan dibayarkan pada saat jatuh tempo pembayaran kredit milik debitur.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh buku tabungan nasabah bank, satu eksemplar rekening koran bank milik tersangka periode 1 Januari 2023 hingga 29 Oktober 2024.
Kemudian satu eksemplar rekening koran Bank BRI milik tersangka periode 1 Januari 2023 hingga 31 Juli 2024, satu eksemplar rekening koran BCA milik tersangka periode 1 Januari 2023 hingga 28 Oktober 2024, dan satu unit Ponsel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 49 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 07 tahun 1992 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Kemudian tersangka juga diancam pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar.
Baca Juga: Mobil Mewah & Perhiasan Disita! Polda Lampung Ringkus Penipu Kopi Rp10 Miliar
Berita Terkait
-
Mobil Mewah & Perhiasan Disita! Polda Lampung Ringkus Penipu Kopi Rp10 Miliar
-
Gajah Liar Obrak-Abrik Makam di Lampung Barat, Warga Geger
-
Leher Terjepit Lift, Karyawan Mr. Donat Indomaret Bandar Lampung Meninggal
-
IRT Tipu Pengusaha Minyak Goreng Rp94 Juta, Ditangkap Dekat SD di Tulang Bawang
-
Kena Tipu, Pria di Metro Kuras Tabungan Rp315 Juta Demi Sang Anak Lulus CPNS
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Libur Tahun Baru Tanpa Uang Tunai: 7 Kartu Kredit yang Kerap Punya Promo Traveling
-
Cek Fakta: Viral Video Polisi Tilang Iring-iringan Pengantar Jenazah, Ini Faktanya!
-
7 Promo Frozen Food untuk Stok Makan Praktis Keluarga Selama Libur Tahun Baru
-
3 Lokasi Pemandian Air Panas di Kaki Gunung Rajabasa untuk Wisata Relaksasi di Lampung
-
7 Air Terjun Tertinggi dan Paling Megah di Lampung untuk Liburan Petualangan