Setelah kredit suami istri tersebut cair, uang itu kemudian diserahkan debitur kepada tersangka untuk menutup kredit miliknya, namun oleh tersangka tidak disetorkan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Selain itu, ada juga penarikan uang dari rekening debitur tanpa sepengetahuan dari debitur, caranya dengan cara meminta buku tabungan dan KTP milik debitur.
Dari keterangan polisi, dalam aksinya, tersangka juga beralasan membantu proses penutupan kredit dengan cara mengatakan kepada debitur saat pencairan untuk meninggalkan buku tabungan atau KTP, dengan alasan untuk membantu proses penarikan atau penyetoran debitur tersebut.
Dengan dalih itu, setelah menguasai buku tabungan dan juga KTP milik debitur tersebut, lalu tersangka menggunakan buku tabungan dan KTP, untuk mengisi voucher penarikan yang dipalsukan tanda tangannya oleh tersangka, agar saat transaksi ke teller, beralasan membantu debitur yang pada saat itu sedang buru-buru dan berada di mobil.
Kemudian modus tersangka yang terakhir, dengan pinjaman pribadi, dimana terdapat pinjaman-pinjaman kepada debitur yang memiliki kredit pada bank di KCP Liwa, dimana pada saat tersangka meminjam uang kepada debitur tersebut beralasan, untuk pembayaran uang yang tersangka pinjam akan dibayarkan pada saat jatuh tempo pembayaran kredit milik debitur.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh buku tabungan nasabah bank, satu eksemplar rekening koran bank milik tersangka periode 1 Januari 2023 hingga 29 Oktober 2024.
Kemudian satu eksemplar rekening koran Bank BRI milik tersangka periode 1 Januari 2023 hingga 31 Juli 2024, satu eksemplar rekening koran BCA milik tersangka periode 1 Januari 2023 hingga 28 Oktober 2024, dan satu unit Ponsel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 49 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 07 tahun 1992 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Kemudian tersangka juga diancam pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar.
Baca Juga: Mobil Mewah & Perhiasan Disita! Polda Lampung Ringkus Penipu Kopi Rp10 Miliar
Berita Terkait
-
Mobil Mewah & Perhiasan Disita! Polda Lampung Ringkus Penipu Kopi Rp10 Miliar
-
Gajah Liar Obrak-Abrik Makam di Lampung Barat, Warga Geger
-
Leher Terjepit Lift, Karyawan Mr. Donat Indomaret Bandar Lampung Meninggal
-
IRT Tipu Pengusaha Minyak Goreng Rp94 Juta, Ditangkap Dekat SD di Tulang Bawang
-
Kena Tipu, Pria di Metro Kuras Tabungan Rp315 Juta Demi Sang Anak Lulus CPNS
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Dosa Masa Lalu Terungkit: Narapidana Lapas Krui Kembali Jadi Tersangka Kasus Lama
-
Tragedi Berdarah Register 45 Mesuji: Paman Tewas Ditusuk Besan Gara-gara Panggil Nama Adik
-
Hanya Gara-gara Rp10 Ribu! Eks Anggota DPRD Diduga Cekik dan Tampar Perempuan di Gym
-
Wajah Baru Way Kambas: Ambisi Lampung Membangun Surga Gajah Kelas Dunia
-
Buron Usai Aksinya Viral, Pasutri Pencuri Laptop Mahasiswi Unila Diringkus di Kontrakan