Setelah kredit suami istri tersebut cair, uang itu kemudian diserahkan debitur kepada tersangka untuk menutup kredit miliknya, namun oleh tersangka tidak disetorkan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Selain itu, ada juga penarikan uang dari rekening debitur tanpa sepengetahuan dari debitur, caranya dengan cara meminta buku tabungan dan KTP milik debitur.
Dari keterangan polisi, dalam aksinya, tersangka juga beralasan membantu proses penutupan kredit dengan cara mengatakan kepada debitur saat pencairan untuk meninggalkan buku tabungan atau KTP, dengan alasan untuk membantu proses penarikan atau penyetoran debitur tersebut.
Dengan dalih itu, setelah menguasai buku tabungan dan juga KTP milik debitur tersebut, lalu tersangka menggunakan buku tabungan dan KTP, untuk mengisi voucher penarikan yang dipalsukan tanda tangannya oleh tersangka, agar saat transaksi ke teller, beralasan membantu debitur yang pada saat itu sedang buru-buru dan berada di mobil.
Kemudian modus tersangka yang terakhir, dengan pinjaman pribadi, dimana terdapat pinjaman-pinjaman kepada debitur yang memiliki kredit pada bank di KCP Liwa, dimana pada saat tersangka meminjam uang kepada debitur tersebut beralasan, untuk pembayaran uang yang tersangka pinjam akan dibayarkan pada saat jatuh tempo pembayaran kredit milik debitur.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh buku tabungan nasabah bank, satu eksemplar rekening koran bank milik tersangka periode 1 Januari 2023 hingga 29 Oktober 2024.
Kemudian satu eksemplar rekening koran Bank BRI milik tersangka periode 1 Januari 2023 hingga 31 Juli 2024, satu eksemplar rekening koran BCA milik tersangka periode 1 Januari 2023 hingga 28 Oktober 2024, dan satu unit Ponsel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 49 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 07 tahun 1992 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Kemudian tersangka juga diancam pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar.
Baca Juga: Mobil Mewah & Perhiasan Disita! Polda Lampung Ringkus Penipu Kopi Rp10 Miliar
Berita Terkait
-
Mobil Mewah & Perhiasan Disita! Polda Lampung Ringkus Penipu Kopi Rp10 Miliar
-
Gajah Liar Obrak-Abrik Makam di Lampung Barat, Warga Geger
-
Leher Terjepit Lift, Karyawan Mr. Donat Indomaret Bandar Lampung Meninggal
-
IRT Tipu Pengusaha Minyak Goreng Rp94 Juta, Ditangkap Dekat SD di Tulang Bawang
-
Kena Tipu, Pria di Metro Kuras Tabungan Rp315 Juta Demi Sang Anak Lulus CPNS
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Desa Pajambon Kuningan Bersinar Lewat Program Desa BRILiaN BRI, Berhasil Majukan Ekonomi Lokal
-
7 Tips Beli iPhone dan Android Bekas Bergaransi di Marketplace, Aman dan Nggak Ketipu di 2026
-
5 Fakta Wanita Asal Lampung Tewas Ditusuk di OKU Timur, Teriakan Malam Jadi Awal Terungkapnya Kasus
-
Bandar Lampung Darurat Parkir, Pelaku Usaha Wajib Sediakan Lahan Sendiri
-
Cara Dapat Gratis Ongkir Tanpa Minimum Belanja April 2026, Ini Trik Terbaru yang Banyak Dicari