Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 15 November 2024 | 19:01 WIB
Ilustrasi penipuan. Seorang IRT di Tulang Bawang ditangkap karena melakukan tindak pidana penipuan dengan modus jual minyak goreng. [Dok.Istimewa]

SuaraLampung.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NA (38) ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang karena melakukan penipuan.

Polisi menangkap NA di sekitar SD Negeri 1 Bujuk Agung, Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang, pada Kamis (14/11/2024) pukul 14.30.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Indik Rusmono mengatakan, IRT tersebut ditangkap atas laporan korban Deri Pratama Sanjaya (28). 

"Pelaku dan korban awalnya dikenalkan oleh salah satu teman mereka pada Mei 2023 lalu. Dari pertemuan itu terjadi kesepakatan bisnis," ujar Indik, Jumat (15/11/2024).

Baca Juga: Kena Tipu, Pria di Metro Kuras Tabungan Rp315 Juta Demi Sang Anak Lulus CPNS

Kepada korban, pelaku NA mengaku menjual minyak goreng merek KITA. Korban lalu ingin membeli sebanyak 650 dus seharga Rp 94.250.000. 

Menurut Indik, korban sudah menyerahkan uang tersebut ke pelaku. Sementara pelaku berjanji minyak goreng itu paling lambat datang pada 17 Oktober 2024.   

Sampai tanggal yang dijanjikan, minyak goreng tidak datang. Mereka ditipu, korban melaporkan NA ke Polres Tulang Bawang. 

Berdasarkan laporan inilah, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap NA di dekat kediamannya di Kampung Bujuk Agung.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa kwitansi tanda penyerahan uang tunai sebesar Rp 94.250.000, dan print out rekening koran Bank Mandiri.

Baca Juga: Mahasiswi di Tulang Bawang Ditangkap, Promosikan Judi Online Diupah Rp750 Ribu

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Load More