SuaraLampung.id - Seorang mahasiswi ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang karena mempromosikan situs judi online (judol).
Perempuan yang ditangkap polisi itu berinisial HN (19), warga Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.
Penyidik menyita barang bukti berupa satu unit handphone (HP) merek Iphone XR warna biru muda, HP merek Redmi 9A warna biru, akun Instagram (IG), akun Email, akun Icloud, akun Dana dan kartu SIM Telkomsel.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Indik Rusmono mengatakan, mahasiswi ini mengiklankan situs judi online di akun media sosial Instagram (IG).
"Pelaku ditangkap saat sedang berada di rumah orang tuanya di Kampung Batu Ampar pada Rabu (30/10/2024), sekitar pukul 01.00 WIB," ujar Indik.
Mahasiswi ini mempromosikan dan mengiklankan situs judi online (judol) sebanyak dua kali dalam sehari menggunakan medsos IG pribadi miliknya. Kegiatan mempromosikan dan mengiklankan tersebut dilakukan oleh pelaku sendirian.
Dari kegiatan mempromosikan situs judi online, pelaku mendapatkan upah atau gaji sebesar Rp750 ribu selama 20 hari sekali.
"Uang tersebut diterima pelaku melalui akun Dana miliknya. Pelaku juga mengaku mendapatkan link situs judi online (judol) dari sebuah Grup WhatsApp (WA)," papar AKP Indik.
Pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Transaksi Judi Online di Lampung Capai Miliaran, 240 Orang Diciduk
Ancaman hukuman yang menanti mahasiswi itu dalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sementara itu Satuan Reskrim Polres Lampung Utara menangkap seorang pria yang kedapatan bermain judi online slot. Pria yang ditangkap itu berinisial ES (40), warga Desa Sukajadi Kecamatan Abung Selatan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Stef Boyoh mengatakan, pelaku kepergok tengah asyik bermain judi menggunakan situs UBI 138 dengan akun DESYKIKIS.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit Handphone OPPO A16 warna HITAM l, 1 lembar tangkap layar akun judi online dengan ID Desykikis dan 1 lembar tangkap layar bukti deposit ke akun judi online ID Desykikis.
"Atas perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian serta pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," tegasnya
Berita Terkait
-
Transaksi Judi Online di Lampung Capai Miliaran, 240 Orang Diciduk
-
Bagian Sindikat Judi Online, IRT Ditangkap saat Merekap Nomor Togel di Rumahnya di Panjang
-
Tubuh Wayan Tak Utuh Diterkam Buaya di Kanal Dipasena, Ditemukan 2 KM dari TKP
-
Detik-Detik Mencekam! Buaya Raksasa Sergap Warga di Kanal Tulang Bawang, 6 Saksi Terpaku
-
Residivis Curi Kabel PLN 90 Meter Senilai Rp3,8 Juta, Ditangkap di Tulang Bawang saat Beraksi
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Inflasi Lampung Naik, Cabai dan Ayam Jadi Biang Keladi
-
BRI Jadi Banking Partner Halal Indo 2025, Pengunjung Tembus 25 Ribu Orang
-
Inflasi Lampung September Merayap Naik, Daya Beli Masyarakat Terpukul Harga Pangan
-
Ekspor Lampung Meroket: Lemak Nabati Jadi Primadona, Amerika Serikat Pasar Utama
-
Misteri Jurang Rewel: Pencarian Ban Bekas Berujung Maut di Kedalaman Tebing Semaka Tanggamus