SuaraLampung.id - Seorang mahasiswi ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang karena mempromosikan situs judi online (judol).
Perempuan yang ditangkap polisi itu berinisial HN (19), warga Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.
Penyidik menyita barang bukti berupa satu unit handphone (HP) merek Iphone XR warna biru muda, HP merek Redmi 9A warna biru, akun Instagram (IG), akun Email, akun Icloud, akun Dana dan kartu SIM Telkomsel.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Indik Rusmono mengatakan, mahasiswi ini mengiklankan situs judi online di akun media sosial Instagram (IG).
"Pelaku ditangkap saat sedang berada di rumah orang tuanya di Kampung Batu Ampar pada Rabu (30/10/2024), sekitar pukul 01.00 WIB," ujar Indik.
Mahasiswi ini mempromosikan dan mengiklankan situs judi online (judol) sebanyak dua kali dalam sehari menggunakan medsos IG pribadi miliknya. Kegiatan mempromosikan dan mengiklankan tersebut dilakukan oleh pelaku sendirian.
Dari kegiatan mempromosikan situs judi online, pelaku mendapatkan upah atau gaji sebesar Rp750 ribu selama 20 hari sekali.
"Uang tersebut diterima pelaku melalui akun Dana miliknya. Pelaku juga mengaku mendapatkan link situs judi online (judol) dari sebuah Grup WhatsApp (WA)," papar AKP Indik.
Pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Transaksi Judi Online di Lampung Capai Miliaran, 240 Orang Diciduk
Ancaman hukuman yang menanti mahasiswi itu dalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sementara itu Satuan Reskrim Polres Lampung Utara menangkap seorang pria yang kedapatan bermain judi online slot. Pria yang ditangkap itu berinisial ES (40), warga Desa Sukajadi Kecamatan Abung Selatan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Stef Boyoh mengatakan, pelaku kepergok tengah asyik bermain judi menggunakan situs UBI 138 dengan akun DESYKIKIS.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit Handphone OPPO A16 warna HITAM l, 1 lembar tangkap layar akun judi online dengan ID Desykikis dan 1 lembar tangkap layar bukti deposit ke akun judi online ID Desykikis.
"Atas perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian serta pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," tegasnya
Berita Terkait
-
Transaksi Judi Online di Lampung Capai Miliaran, 240 Orang Diciduk
-
Bagian Sindikat Judi Online, IRT Ditangkap saat Merekap Nomor Togel di Rumahnya di Panjang
-
Tubuh Wayan Tak Utuh Diterkam Buaya di Kanal Dipasena, Ditemukan 2 KM dari TKP
-
Detik-Detik Mencekam! Buaya Raksasa Sergap Warga di Kanal Tulang Bawang, 6 Saksi Terpaku
-
Residivis Curi Kabel PLN 90 Meter Senilai Rp3,8 Juta, Ditangkap di Tulang Bawang saat Beraksi
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
BRI Peduli Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Gempa Bumi Flores
-
Berburu Mobil Impian di BRI KKB Expo 2026, Digelar di 131 Cabang
-
Gara-gara Tuduhan Curi Sawit, Nyawa Satpam Way Kanan Melayang di Tangan Tetangga
-
Memburu Harta Karun di Perut Bumi Lampung: Misi Survei Gerbera Siap Ungkap Potensi Migas Raksasa
-
Serba Hemat di Bulan Kemerdekaan, Cek Promo BRI