SuaraLampung.id - Kasus penipuan modus bisa membantu meluluskan calon pegawai negeri sipil (CPNS) terjadi di Kota Metro, Provinsi Lampung.
Korban inisial S (67), warga Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat, ini menderita kerugian Rp315 juta akibat kena tipu modus CPNS.
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali mengatakan, tersangka penipuan berinisial S (69) sudah ditangkap saat berada di rumahnya di Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kamis (14/11/2024).
Rosali menerangkan, peristiwa ini bermula saat pelaku S, mendatangi rumah korban menawarkan "jalur khusus" dalam kelulusan CPNS dengan meminta sejumlah uang.
Baca Juga: Organ Tunggal Berubah Petaka di Metro, 1 Orang Tewas Dikeroyok Gara-gara Senggolan saat Joget
Korban yang percaya lalu membayar uang Rp315 juta kepada pelaku sebanyak tiga kali pembayaran agar sang putra bisa lolos CPNS.
“Tga kali melalui transfer bank dan satu kali tunai ke rekening terlapor. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, putra korban tak kunjung lolos CPNS, hingga korban mengalami kerugian Rp 315 juta,” ucapnya.
Korban lalu melaporkan peristiwa ini ke Polres Metro yang kemudian ditindaklanjuti dengan menangkap pelaku penipuan tersebut.
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar kuitansi dan tiga bukti transfer yang menunjukkan aliran dana dari korban kepada tersangka.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah menerima dana dari korban sejumlah Rp 315 juta," ujar Rosali.
Baca Juga: Tergiur Gaji Fantastis di Jepang, PMI Lampung Timur Tertipu Ratusan Juta: Pelaku Ditangkap
Pelaku dijerat pasal 378 dan/atau pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Berita Terkait
-
Organ Tunggal Berubah Petaka di Metro, 1 Orang Tewas Dikeroyok Gara-gara Senggolan saat Joget
-
Tergiur Gaji Fantastis di Jepang, PMI Lampung Timur Tertipu Ratusan Juta: Pelaku Ditangkap
-
Air Kolam Renang Bisa Diminum? Wanita Asal Bandar Lampung Tertipu Iklan Instagram
-
Rentenir Tertipu Rekan Kerja Sendiri di Lampung Tengah, Rp40 Juta Melayang
-
Terbukti Lakukan Tindak Pidana Pilkada, Ini Hukuman Qomaru Zaman
Tag
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
5 Sepatu Lokal Mulai Rp50 Ribuan yang Wajib Dikoleksi, Modis buat Tunjang Aktivitas
-
5 Sepatu Lari Lokal Mulai Rp100 Ribuan, Tampil Stylish Bikin Olahraga Jadi Trendi
-
Demo Zero ODOL, Menko Airlangga: Semua Aspirasi Kita Tampung!
-
Gara-gara Keributan Antar Kampung, Sekolah di Mataram Ini Hanya Dapat 2 Siswa
-
PMI Manufaktur RI Anjlok, Menko Airlangga: Industriawan Lagi Pesimistis!
Terkini
-
Lampung Gas Pol Program 3 Juta Rumah, Ini Progresnya
-
4 Kg Ganja Diamankan di Tol Lampung: Terungkap Modus Penyelundupan dalam Bus
-
Inflasi Lampung Tinggi di Juni 2025, Ini Penyebabnya
-
BRI Andalkan AgenBRILink untuk Permodalan dan Akses UMKM
-
Dukungan BRI Buka Peluang Ekspor bagi Produsen Camilan Sehat Casa Grata