SuaraLampung.id - Kasus penipuan modus bisa membantu meluluskan calon pegawai negeri sipil (CPNS) terjadi di Kota Metro, Provinsi Lampung.
Korban inisial S (67), warga Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat, ini menderita kerugian Rp315 juta akibat kena tipu modus CPNS.
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali mengatakan, tersangka penipuan berinisial S (69) sudah ditangkap saat berada di rumahnya di Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kamis (14/11/2024).
Rosali menerangkan, peristiwa ini bermula saat pelaku S, mendatangi rumah korban menawarkan "jalur khusus" dalam kelulusan CPNS dengan meminta sejumlah uang.
Baca Juga: Organ Tunggal Berubah Petaka di Metro, 1 Orang Tewas Dikeroyok Gara-gara Senggolan saat Joget
Korban yang percaya lalu membayar uang Rp315 juta kepada pelaku sebanyak tiga kali pembayaran agar sang putra bisa lolos CPNS.
“Tga kali melalui transfer bank dan satu kali tunai ke rekening terlapor. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, putra korban tak kunjung lolos CPNS, hingga korban mengalami kerugian Rp 315 juta,” ucapnya.
Korban lalu melaporkan peristiwa ini ke Polres Metro yang kemudian ditindaklanjuti dengan menangkap pelaku penipuan tersebut.
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar kuitansi dan tiga bukti transfer yang menunjukkan aliran dana dari korban kepada tersangka.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah menerima dana dari korban sejumlah Rp 315 juta," ujar Rosali.
Baca Juga: Tergiur Gaji Fantastis di Jepang, PMI Lampung Timur Tertipu Ratusan Juta: Pelaku Ditangkap
Pelaku dijerat pasal 378 dan/atau pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Berita Terkait
-
Organ Tunggal Berubah Petaka di Metro, 1 Orang Tewas Dikeroyok Gara-gara Senggolan saat Joget
-
Tergiur Gaji Fantastis di Jepang, PMI Lampung Timur Tertipu Ratusan Juta: Pelaku Ditangkap
-
Air Kolam Renang Bisa Diminum? Wanita Asal Bandar Lampung Tertipu Iklan Instagram
-
Rentenir Tertipu Rekan Kerja Sendiri di Lampung Tengah, Rp40 Juta Melayang
-
Terbukti Lakukan Tindak Pidana Pilkada, Ini Hukuman Qomaru Zaman
Tag
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 3 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 15 Mei: Klaim Permata dan Pemain OVR 107 Gratis
- Mauro Zijlstra: Proses Naturalisasi Timnas Indonesia Berjalan, Lagi Urus Paspor
Pilihan
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
-
Mitsubishi Xpander Terbaru Diluncurkan, Ini Daftar Pembaruannya
Terkini
-
BRImo Bagi-bagi Mobil BMW & Hadiah Mwah Lainnya, Simak Daftar Pemenangnya!
-
Lampung Jadi Lumbung PMI: Target Kirim 30 Ribu Pekerja Per Tahun, Ini Strategi Pemerintah
-
Innalillahi, Jemaah Calon Haji Lampung Timur Wafat di Tanah Suci Akibat Serangan Jantung
-
Pendaki Meninggal di Puncak Gunung Pesagi
-
Mantan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri Meninggal Dunia