SuaraLampung.id - Seorang wanita asal Bandar Lampung bernama Dewi menjadi korban penipuan jasa pembuatan kolam renang dengan teknologi canggih.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M. Hendrik Aprilianto, mengatakan, pelaku penipuan berinisial JS, warga Jakarta.
"Tersangka sudah kami tangkap berdasarkan laporan korban Dewi yang menderita kerugian Rp227 juta," ujar Hendrik, Jumat (8/11/2024).
Kasus ini bermula dari iklan di Instagram yang muncul pada 18 Maret 2022. Di iklan itu pelaku JS menawarkan jasa pembuatan kolam renang dengan teknologi khusus.
Dalam materi iklan, JS mengklaim kolam renang buatannya akan memiliki air yang sangat jernih tanpa menggunakan kaporit atau garam, bahkan aman untuk diminum langsung.
“Teknologi yang ditawarkan, bernama Advanced Oxidation Process (AOP), diklaim menghasilkan potensi oksidasi tiga kali lebih tinggi daripada klorin biasa dengan menggabungkan ozon dan ultraviolet,” Jelas Hendrik.
Dewi yang melihat iklan itu Instagram tertarik. Ia menghubungi JS dan tercapai kesepakatan untuk membuat kolam renang di rumahnya.
Begitu proyek pembuatan kolam renang selesai, ternyata hasilnya jauh dari yang apa dipromosikan JS lewat Instagram. Kolam renang Dewi berlumut dan berwarna hijau.
JS lalu berupaya menjernihkan air menggunakan cairan kimia bernama "Viper Pool". Ini tidak sesuai dengan janjinya yang bakal menggunakan teknologi tanpa bahan kimia tambahan.
Baca Juga: Berawal dari Laporan Judi, Polisi Ringkus Pria Bersenpi Rakitan di Bengkel Campang Raya
Merasa tertipu, DW melaporkan JS ke Polresta Bandar Lampung pada 26 Maret 2023. Berdasarkan laporan itulah, polisi menangkap JS.
“JS beralasan bahwa kegagalan teknologi AOP disebabkan oleh perbedaan kontur tanah dan pH air di Lampung,” ujar Hendrik.
Menurut Hendrik, tersangka JS mengklaim bahwa kolam renang yang dibangunnya di Jakarta dan Banten tidak mengalami kendala serupa.
Atas perbuaatnnya, tersangka JS dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 5 tahun.
Kasus ini juga terdapat pelanggaran Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terkait iklan yang menyesatkan dan kegagalan dalam memenuhi janji layanan.
Berita Terkait
-
Berawal dari Laporan Judi, Polisi Ringkus Pria Bersenpi Rakitan di Bengkel Campang Raya
-
Bandar Lampung Bangun Tugu Pagoda & Al-Quran, Ini Tanggapan Warga Telukbetung
-
Kampanye Pilkada Bandar Lampung 2024 Lancar, Kedua Paslon Taat Aturan
-
Aksi Keroyok Marbot Masjid Viral, 1 Pelaku Menyerahkan Diri, Sang Ayah Masih Buron!
-
Bagian Sindikat Judi Online, IRT Ditangkap saat Merekap Nomor Togel di Rumahnya di Panjang
Terpopuler
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
Terkini
-
Langit Lampung Membara: Misteri Cahaya Api yang Bikin Warga Teriak Rudal
-
Gagal Gasak Motor Mahasiswa Gara-gara Teriakan Warga di Metro, 2 Pelaku Asal Lamtim Dibekuk
-
Tubaba Jadi Primadona Baru: Mengintip Rahasia 70 Ribu Wisatawan 'Serbu' Destinasi Religi di Lampung
-
Di Balik Kilau Toko Mas JSR: Ujung Pusaran Emas Ilegal Rp1,3 Triliun yang Digerebek Polda Lampung
-
Kakek 90 Tahun Dihantam Besi: Kisah Pilu Marbot di Bandar Lampung Dianiaya Juru Parkir Kafe