SuaraLampung.id - Unit Reskrim Polsek Sukarame menangkap pria berinisial RAS (34) karena kedapatan membawa senjata api rakitan jenis revolver.
Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan mengatakan, petugas meringkus RAS di sebuah bengkel mobil di Jalan Ir Sutami, Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Selasa (5/11/2024).
"Selain senjata api rakitan, petugas juga menemukan senjata tajam di dalam tas yang disandang pelaku," ujar Rohmawan, Jumat (8/11/2024).
Penangkapan berawal dari informasi warga sekitar yang resah dengan adanya praktik perjudian di bengkel mobil tersebut.
"Setelah digeledah, kami temukan senjata api rakitan dan sajam di tas milik pelaku," kata Rohmawan.
Pelaku mengaku senjata api rakitan tersebut didapat dari rekannya inisial JR (DPO), yang digadaikan kepada pelaku seharga Rp400 ribu.
Polisi kini masih terus mendalami kasus ini dan melakukan pengejaran terhadap JR, rekan pelaku pemilik senjata api rakitan tersebut.
"Masih terus kami kembangkan, termasuk mengejar pemilik senpi tersebut," ucap Rohmawan.
Pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.
Baca Juga: Bandar Lampung Bangun Tugu Pagoda & Al-Quran, Ini Tanggapan Warga Telukbetung
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengingatkan masyarakat agar menjauhi kepemilikan senjata api rakitan.
“Masyarakat perlu memahami bahaya besar dari kepemilikan senjata tanpa izin, yang bisa berdampak pada tindak kriminal,” ujar Umi Fadillah.
Ia juga menambahkan, masyarakat diminta segera melapor ke polisi jika mengetahui adanya senjata api ilegal di lingkungan mereka.
“Kepemilikan senjata api ilegal membawa konsekuensi hukum yang berat. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya senjata ilegal di lingkungan mereka.” tegas Umi.
Berita Terkait
-
Bandar Lampung Bangun Tugu Pagoda & Al-Quran, Ini Tanggapan Warga Telukbetung
-
Kampanye Pilkada Bandar Lampung 2024 Lancar, Kedua Paslon Taat Aturan
-
Aksi Keroyok Marbot Masjid Viral, 1 Pelaku Menyerahkan Diri, Sang Ayah Masih Buron!
-
Bagian Sindikat Judi Online, IRT Ditangkap saat Merekap Nomor Togel di Rumahnya di Panjang
-
Miris! Gadis 16 Tahun di Bandar Lampung Dijual Suami Siri Lewat Michat 20 Kali
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
7 Fakta Kebakaran Hebat di Pabrik Singkong Lampung Tengah yang Viral di Medsos
-
Viral Warga Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak Parah, Metro Gempar
-
3 Hari Saja! Promo Alfamart Sambut Ramadhan 2026, Kurma hingga Sirup Diskon Besar
-
BRI Debit FC Barcelona, Sinergi Dua Institusi Berbasis Komunitas
-
Detik-Detik Angin Kencang Hantam Rejosari, 7 Fakta 30 Rumah Rusak dan Warga Mengungsi