SuaraLampung.id - Unit Reskrim Polsek Sukarame menangkap pria berinisial RAS (34) karena kedapatan membawa senjata api rakitan jenis revolver.
Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan mengatakan, petugas meringkus RAS di sebuah bengkel mobil di Jalan Ir Sutami, Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Selasa (5/11/2024).
"Selain senjata api rakitan, petugas juga menemukan senjata tajam di dalam tas yang disandang pelaku," ujar Rohmawan, Jumat (8/11/2024).
Penangkapan berawal dari informasi warga sekitar yang resah dengan adanya praktik perjudian di bengkel mobil tersebut.
Baca Juga: Bandar Lampung Bangun Tugu Pagoda & Al-Quran, Ini Tanggapan Warga Telukbetung
"Setelah digeledah, kami temukan senjata api rakitan dan sajam di tas milik pelaku," kata Rohmawan.
Pelaku mengaku senjata api rakitan tersebut didapat dari rekannya inisial JR (DPO), yang digadaikan kepada pelaku seharga Rp400 ribu.
Polisi kini masih terus mendalami kasus ini dan melakukan pengejaran terhadap JR, rekan pelaku pemilik senjata api rakitan tersebut.
"Masih terus kami kembangkan, termasuk mengejar pemilik senpi tersebut," ucap Rohmawan.
Pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.
Baca Juga: Kampanye Pilkada Bandar Lampung 2024 Lancar, Kedua Paslon Taat Aturan
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengingatkan masyarakat agar menjauhi kepemilikan senjata api rakitan.
“Masyarakat perlu memahami bahaya besar dari kepemilikan senjata tanpa izin, yang bisa berdampak pada tindak kriminal,” ujar Umi Fadillah.
Ia juga menambahkan, masyarakat diminta segera melapor ke polisi jika mengetahui adanya senjata api ilegal di lingkungan mereka.
“Kepemilikan senjata api ilegal membawa konsekuensi hukum yang berat. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya senjata ilegal di lingkungan mereka.” tegas Umi.
Berita Terkait
-
Bandar Lampung Bangun Tugu Pagoda & Al-Quran, Ini Tanggapan Warga Telukbetung
-
Kampanye Pilkada Bandar Lampung 2024 Lancar, Kedua Paslon Taat Aturan
-
Aksi Keroyok Marbot Masjid Viral, 1 Pelaku Menyerahkan Diri, Sang Ayah Masih Buron!
-
Bagian Sindikat Judi Online, IRT Ditangkap saat Merekap Nomor Togel di Rumahnya di Panjang
-
Miris! Gadis 16 Tahun di Bandar Lampung Dijual Suami Siri Lewat Michat 20 Kali
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
5 Sepatu Lokal Mulai Rp50 Ribuan yang Wajib Dikoleksi, Modis buat Tunjang Aktivitas
-
5 Sepatu Lari Lokal Mulai Rp100 Ribuan, Tampil Stylish Bikin Olahraga Jadi Trendi
-
Demo Zero ODOL, Menko Airlangga: Semua Aspirasi Kita Tampung!
-
Gara-gara Keributan Antar Kampung, Sekolah di Mataram Ini Hanya Dapat 2 Siswa
-
PMI Manufaktur RI Anjlok, Menko Airlangga: Industriawan Lagi Pesimistis!
Terkini
-
Skandal Bank BUMN di Pringsewu: Rp17 Miliar Dana Nasabah Raib, Mobil & Aset Disita
-
Lampung Gas Pol Program 3 Juta Rumah, Ini Progresnya
-
4 Kg Ganja Diamankan di Tol Lampung: Terungkap Modus Penyelundupan dalam Bus
-
Inflasi Lampung Tinggi di Juni 2025, Ini Penyebabnya
-
BRI Andalkan AgenBRILink untuk Permodalan dan Akses UMKM