SuaraLampung.id - Seorang pria asal Sukadana, Lampung Timur, ditangkap aparat kepolisian dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Polisi menangkap tersangka inisial SW (44) ini berdasarkan laporan sejumlah warga yang menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) di Jepang.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Maulana Rahmat Al-Haqqi mengatakan, tersangka ditangkap sepulangnya dari Jepang.
Ia mengatakan, tersangka SW melakukan TPPO dengan modus menjanjikan kepada para korbannya warga Kabupaten Lampung Timur, bekerja di perusahaan pertanian atau perkebunan di negara Jepang, dengan gaji Rp25 juta per bulan.
Tertarik janji yang menggiurkan tersebut, korban SD (38) warga Kecamatan Marga Tiga, bersama beberapa rekannya segera menghubungi tersangka.
Pelaku lalu meminta uang sebesar Rp198 juta kepada para korban dengan alasan untuk mengurus beberapa keperluan, agar bisa bekerja di Jepang.
Setelah tiba di Jepang, pada awal bulan Mei lalu, ternyata korban dan rekan-rekannya, tidak diberikan pekerjaan di perusahaan.
"Para korban hanya dipekerjakan selama satu hari sebagai penyebar pupuk, di kebun milik perorangan, dengan upah Rp900 ribu," ujar Maulana.
Merasa tertipu, para korban memutuskan pulang ke Indonesia, dan melaporkan peristiwa yang dialaminya, ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Air Kolam Renang Bisa Diminum? Wanita Asal Bandar Lampung Tertipu Iklan Instagram
Polisi yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya meringkus tersangka, saat sudah pulang ke Indonesia. Penyidik juga telah menyita barang bukti berupa beberapa pasport dan tiket pesawat.
Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Atau Pasal 81 Juncto Pasal 69 Atau Pasal 83 Juncto Pasal 68 Juncto Pasal 5 huruf (b), (c), (d), dan (e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Atau Pasal 378 KUHPidana.
Berita Terkait
-
Air Kolam Renang Bisa Diminum? Wanita Asal Bandar Lampung Tertipu Iklan Instagram
-
PMI Tewas di Malaysia, Sindikat Perdagangan Orang Lampung Terbongkar
-
Rentenir Tertipu Rekan Kerja Sendiri di Lampung Tengah, Rp40 Juta Melayang
-
Gadis 18 Tahun Dipaksa Layani 4 Pria Hidung Belang Sebulan, 2 Muncikari di Lampung Utara Diciduk
-
Modus Lowongan Kerja di Facebook, Pria Ini Jebak Wanita Asal Lampung Tengah ke Dalam Bisnis Hitam
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Cara Dapat Gratis Ongkir Tanpa Minimum Belanja April 2026, Ini Trik Terbaru yang Banyak Dicari
-
Sisa THR Cuma 2 Jutaan? Ini 7 HP Gaming Murah Terbaik untuk Isi Waktu Luang
-
Cekcok Soal Tarif 'Layanan' di Bandar Lampung Berujung Maut, Dua Perempuan Jadi Korban
-
BRI Wujudkan Operasional Berkelanjutan Dengan Inspirasi Earth Hour
-
Lewat Program BRI Desa BRILiaN, Desa Tugu Selatan Ciptakan Pusat Ekonomi Baru