SuaraLampung.id - Seorang pria asal Sukadana, Lampung Timur, ditangkap aparat kepolisian dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Polisi menangkap tersangka inisial SW (44) ini berdasarkan laporan sejumlah warga yang menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) di Jepang.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Maulana Rahmat Al-Haqqi mengatakan, tersangka ditangkap sepulangnya dari Jepang.
Ia mengatakan, tersangka SW melakukan TPPO dengan modus menjanjikan kepada para korbannya warga Kabupaten Lampung Timur, bekerja di perusahaan pertanian atau perkebunan di negara Jepang, dengan gaji Rp25 juta per bulan.
Baca Juga: Air Kolam Renang Bisa Diminum? Wanita Asal Bandar Lampung Tertipu Iklan Instagram
Tertarik janji yang menggiurkan tersebut, korban SD (38) warga Kecamatan Marga Tiga, bersama beberapa rekannya segera menghubungi tersangka.
Pelaku lalu meminta uang sebesar Rp198 juta kepada para korban dengan alasan untuk mengurus beberapa keperluan, agar bisa bekerja di Jepang.
Setelah tiba di Jepang, pada awal bulan Mei lalu, ternyata korban dan rekan-rekannya, tidak diberikan pekerjaan di perusahaan.
"Para korban hanya dipekerjakan selama satu hari sebagai penyebar pupuk, di kebun milik perorangan, dengan upah Rp900 ribu," ujar Maulana.
Merasa tertipu, para korban memutuskan pulang ke Indonesia, dan melaporkan peristiwa yang dialaminya, ke pihak kepolisian.
Baca Juga: PMI Tewas di Malaysia, Sindikat Perdagangan Orang Lampung Terbongkar
Polisi yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya meringkus tersangka, saat sudah pulang ke Indonesia. Penyidik juga telah menyita barang bukti berupa beberapa pasport dan tiket pesawat.
Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Atau Pasal 81 Juncto Pasal 69 Atau Pasal 83 Juncto Pasal 68 Juncto Pasal 5 huruf (b), (c), (d), dan (e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Atau Pasal 378 KUHPidana.
Berita Terkait
-
Modus Pengusiran Setan, Nenek di Jakut Rugi Rp 500 Juta, Begini Ceritanya
-
Drama Laut Andaman: Mengungkap Sindikat Perdagangan Manusia Rohingya di Aceh
-
BRI Bagikan Tips Lindungi Data dari Penipuan Berkedok Tagihan Pajak
-
Penipuan Telepon Meningkat 118%! Kenali Modus "Bisakah Anda Mendengar Saya?"
-
Diisukan Akan Damai dengan Pelaku Penipuan, Bunga Zainal Murka: Jangan Bikin Narasi Salah!
Terpopuler
- Sritex Resmi PHK Ribuan Karyawannya, BNI jadi Satu-satunya Bank BUMN yang 'Nyangkut' Rp374 Miliar
- Siapa Intan Srinita? TikToker yang Sebut Roy Suryo Dalang di Balik Fufufafa Diduga Pegawai TV
- Pendidikan Intan Srinita, Ketahuan Bersih-bersih usai Sebut Roy Suryo Pemilik Akun Fufufafa?
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Dilaporkan Aliansi Bugis, Denny Sumargo bikin Permintaan Maaf Terbuka
Pilihan
-
Mencari Kelemahan Jepang: Memori 6 Tahun Lalu Jadi Modal Shin Tae-yong
-
Harga Emas Antam Lagi-lagi Jatuh Terjungkal Hari Ini
-
Prediksi Timnas Indonesia vs Jepang: Hanya Misi Sulit, Tapi Bukan Mustahil Garuda!
-
KUR Tak Termasuk Hapus Buku Kredit Macet, Ini Penjelasannya
-
Menakar Persentase Kemenangan Timnas Indonesia vs Jepang, Bukan Mustahil?
Terkini
-
KPU Bandar Lampung Kekurangan Ribuan Surat Suara Pilgub
-
Pemprov Lampung Tunggu Arahan Pusat untuk Teknis Makan Bergizi Gratis
-
Komplotan Karyawan Toko di Simpang Pematang Gasak Rp80 Juta, Modusnya Licik
-
Diskon 15% Tol Terpeka Berlaku Hingga 17 Desember 2024
-
8 Kg Ganja dari Medan Digagalkan di Bakauheni, Ojol Jadi Kurir