SuaraLampung.id - Seorang karyawan Bank Lampung berinsial DO (37) melakukan pemalsuan data laporan rekening bank yang mengakibatkan perusahaan merugi Rp3,1 miliar.
Atas perbuatannya itu, DO ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Barat pada 28 Oktober 2024 di kantor pusat bank tempatnya bekerja di Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, kasus ini baru diekspos ke publik karena masih terus penyelidikan.
"Pelaku diduga telah memanipulasi laporan keuangan, menghapus catatan penting, hingga membuat laporan palsu," ujar Juherdi, Selasa (3/12/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Pelaku menyalahgunakan wewenangnya sebagai karyawan bank saat masih bekerja di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Liwa, Way Mengaku, Balik Bukit, Lampung Barat pada tahun 2023 hingga April 2024.
"Modus operandi pelaku dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya melalui kredit topengan (KUR), di mana tersangka mengajukan kredit menggunakan nama orang lain atas persetujuan orang tersebut dan akan membayar angsurannya," ujar Juherdi.
Saat itu, tersangka beralasan akan bertanggung jawab terhadap pembayaran angsuran kredit debitur tersebut, lalu tersangka menyiapkan berkas pengajuan kredit bersama korban dan melakukan survei.
Setelah pengajuan kredit tersebut cair, seluruh uang hasil pencairan kredit tersebut dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Modus lain yang digunakan tersangka yakni dengan menggunakan kredit tempilan KUR.
Sebelum melakukan pengajuan kredit, debitur menghubungi tersangka, yang selanjutnya terjadi kesepakatan antara dengan debitur yang hendak mengajukan kredit.
Baca Juga: Mobil Mewah & Perhiasan Disita! Polda Lampung Ringkus Penipu Kopi Rp10 Miliar
"Lalu terjadi kesepakatan antara debitur dan tersangka, ada sebagian uang pencairan kredit yang dipergunakan, dengan alasan akan mempertanggung jawabkan uang yang dipergunakannya tersebut," sebut Juherdi.
Kemudian setelah pengajuan kredit debitur tersebut cair, debitur kemudian menyerahkan uang kepada tersangka DO sesuai dengan kesepakatan yang terjadi sebelumnya. Lalu tersangka menggunakan uang itu untuk keperluan pribadinya.
Kemudian terjadi penyalahgunaan uang angsuran, dimana terdapat debitur-debitur yang sebelum jatuh tempo pembayaran angsuran atau sesudah jatuh tempo pembayaran angsuran, dilakukan penagihan oleh tersangka.
Lalu debitur-debitur tersebut diarahkan untuk memberikan uang kepada tersangka, dengan dalih untuk membantu debitur tersebut. Namun setelah uang pembayaran angsuran diberikan kepada tersangka, uang tersebut tidak disetorkan ke bank.
Kemudian saat penyalahgunaan uang pelunasan, terdapat debitur eksisting atau suami istri, selanjutnya pada saat dilakukan penagihan pelunasan kredit oleh tersangka tersebut, debitur suami istri menyampaikan belum dapat melunasi kredit.
Tersangka kemudian menyampaikan untuk mengajukan kembali kredit dengan mengunakan salah satu dari suami atau istri debitur tersebut, dengan alasan untuk menutup salah satu kredit dari suami istri tersebut.
Berita Terkait
-
Mobil Mewah & Perhiasan Disita! Polda Lampung Ringkus Penipu Kopi Rp10 Miliar
-
Gajah Liar Obrak-Abrik Makam di Lampung Barat, Warga Geger
-
Leher Terjepit Lift, Karyawan Mr. Donat Indomaret Bandar Lampung Meninggal
-
IRT Tipu Pengusaha Minyak Goreng Rp94 Juta, Ditangkap Dekat SD di Tulang Bawang
-
Kena Tipu, Pria di Metro Kuras Tabungan Rp315 Juta Demi Sang Anak Lulus CPNS
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Dosa Masa Lalu Terungkit: Narapidana Lapas Krui Kembali Jadi Tersangka Kasus Lama
-
Tragedi Berdarah Register 45 Mesuji: Paman Tewas Ditusuk Besan Gara-gara Panggil Nama Adik
-
Hanya Gara-gara Rp10 Ribu! Eks Anggota DPRD Diduga Cekik dan Tampar Perempuan di Gym
-
Wajah Baru Way Kambas: Ambisi Lampung Membangun Surga Gajah Kelas Dunia
-
Buron Usai Aksinya Viral, Pasutri Pencuri Laptop Mahasiswi Unila Diringkus di Kontrakan