SuaraLampung.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap pelaku penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp10,36 miliar.
Pelaku Ahmad Ramadan (27), Direktur PT. Adera Ramanda Group, dtangkap di sebuah kontrakan di Pasir Kaliki, Cimahi Utara, Jawa Barat, pada 29 November 2024.
Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua mobil mewah, perhiasan berharga, dokumen kendaraan, dan aset properti bernilai miliaran rupiah.
Direktur Krimum Polda Lampung Kombes Pahala Simanjuntak mengatakan, kasus ini terjadi pada September 2024.
Baca Juga: Harga Bawang Merah & Kopi Melambung, Picu Inflasi Lampung November 2024
Saat itu Ahmad Ramadan menerima hasil bumi berupa biji kopi dan lada dari dua korban, M. Rozikin, seorang petani dari Lampung Barat, dan Natalia, seorang pekerja swasta dari Bandar Lampung.
"Total berat biji kopi yang diterima pelaku sebanyak 151.191,6 kilogram senilai Rp10,36 miliar," ujar Pahala Simanjuntak, Senin (2/12/2024).
Tersangka menjanjikan pembayaran dua hari setelah barang diserahkan ke gudang perusahaan. Namun, janji itu tak ditepati.
Ketika para korban mengkonfirmasi ke pihak pembeli, mereka menemukan bahwa pembayaran telah dilakukan, namun tersangka tidak memberikan uang tersebut dan menghilang tanpa jejak.
Setelah laporan resmi dibuat pada 12 September 2024, tim opsnal Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung memulai penyelidikan.
Baca Juga: Penemuan Mayat di Natar: Misteri Pria Berkaos Hitam di Pos Sekuriti PT Lambang Jaya
"Penipuan ini dilakukan secara terencana dengan nilai kerugian yang sangat besar. Kami akan memastikan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
Pahala menambahkan bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini untuk menelusuri aliran dana dari hasil kejahatan dan kemungkinan adanya korban lain.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam transaksi bisnis, terutama yang melibatkan nilai besar.
"Polda Lampung berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk penipuan seperti ini. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi," pungkasnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Anggota Polres Metro Bekasi Aniaya Ibu Sendiri hingga Tewas, Kepala Korban Digetok Pakai Tabung Gas Elpiji
-
3 Efek Samping Minum Kopi Hitam Tanpa Gula Terlalu Banyak
-
Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek, Psikolog Komentari Soal Bisikan Halus: Periksa Semua Rangkaian Peristiwa!
-
Sepak Terjang Connie Rahakundini Bakrie: Merasa Janggal usai Dipolisikan Kasus Hoaks Pemilu
-
Terima Foto Lewat WA, Connie Curigai Surat Panggilan Polda Metro Jaya: Kelihatan Tak Serius, jadi Agak Janggal
Terpopuler
- Netizen Soroti Beda Level Bantuan Wapres Gibran vs Ma'ruf Amin: Dulu Tak Pakai...
- Hubungan Jusuf Hamka dan Istri Denny Sumargo, Farhat Abbas Klaim Olivia Allan Ngaku-Ngaku Anak Angkat
- Berpeluang Dipidana Karena Bantu Teh Novi Galang Donasi Tanpa Izin, Denny Sumargo Legawa: Niat Saya Baik
- Segini Kekayaan Sahrul Gunawan Versi LHKPN, Yakin Menang Jadi Bupati Bandung
- Pendidikan Jhony Saputra: Usia 21 Tahun Jabat Komisaris Utama Tanpa Ijazah S1
Pilihan
-
Ketua DPRD Kukar Junaidi Wafat, Diduga Serangan Jantung
-
Guru se-Indonesia Mengelus Dada, Kenaikan Gaji Rp2 Juta yang Dijanjikan Prabowo Hanya Angan-angan
-
Kesalahan Prosedur, Pilkada Samarinda Gelar PSU di TPS 001 Kelurahan Bugis
-
Satu Kampus Bareng Jokowi, Ini Profil Anggito Abimanyu yang Bakal Jadi Menteri Penerimaan Negara
-
Ulasan Novel Laut Bercerita: Memahami Trauma Sejarah yang Tak Terungkap
Terkini
-
Mobil Mewah & Perhiasan Disita! Polda Lampung Ringkus Penipu Kopi Rp10 Miliar
-
Harga Bawang Merah & Kopi Melambung, Picu Inflasi Lampung November 2024
-
Penemuan Mayat di Natar: Misteri Pria Berkaos Hitam di Pos Sekuriti PT Lambang Jaya
-
Tingkat Partisipasi Rendah, Banyak Pemilih Muda Bandar Lampung Cuek di Pilkada Serentak 2024
-
Kenal di Tantan, Berakhir di Indekos: Kasus Oknum Brimob Lampung Setubuhi Gadis 16 Tahun