SuaraLampung.id - Polda Lampung mengklarifikasi kabar mengenai dugaan keterlibatan oknum Brimob Polda Lampung dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Informasi yang beredar menyebut oknum Brimob diduga menjual anak di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di dalam aplikasi Michat.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik membantah kabar keterlibatan anggota Brimob dalam kasus TPPO.
Menurut dia, oknum tersebut terlibat pencabulan terhadap seorang remaja putri berusia 16 tahun yang merupakan kekasihnya.
"Itu bukan kasus TPPO melainkan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, keduanya ini memiliki hubungan, bisa dikatakan berpacaran," kata Umi dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Senin (2/12/2024).
Menurut Umi, keduanya berkenalan lewat aplikasi Tantan. Dari situ komunikasi berlanjut dan makin intens melalui WhatsApp (WA).
Pada 31 Agustus 2024 lalu, korban meminta dijemput di kediamannya di wilayah Tanggamus, untuk pergi ke Bandar Lampung.
Ada pun alasan korban minta dijemput tersebut, karena katanya lagi ribut dengan orang rumah. Kemudian sesampainya di Bandar Lampung, korban ini meminta untuk diantarkan ke rumah temannya.
Malam harinya kata Umi, korban meminta untuk dijemput dan dibawa ke kamar indekos milik oknum tersebut, masih di wilayah Bandar Lampung.
Baca Juga: Gelombang Tinggi! BPBD Imbau Nelayan Lampung Selatan Tidak Melaut
"Malam harinya, korban ini minta dijemput, lalu kemudian dibawa ke kamar indekos milik terlapor, hingga akhirnya melakukan hubungan layaknya suami istri di kamar indekos oknum Brimob itu," sebut Umi.
Dari hasil penyelidikan dalam kasus tersebut, telah terjadi kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak. Kemudian Polda Lampung juga sudah menerima surat perdamaian dari kedua belah pihak tersebut.
Lalu keluarga korban ingin mencabut laporan tersebut, namun memang saat ini masih dalam proses penyelidikan, sehingga apakah nanti bisa atau tidaknya laporan tersebut dicabut, menunggu hasil penyelidikan.
Terkait oknum tersebut, saat ini tengah dilakukan proses pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung, nantinya akan diproses sesuai dengan kode etik Polri yang berlaku.
Berita Terkait
-
Gelombang Tinggi! BPBD Imbau Nelayan Lampung Selatan Tidak Melaut
-
Detik-detik Penemuan Granat di Way Kanan, Berawal dari Papan Bekas
-
Miris! Ribuan Burung Sumatera Diselundupkan via Tol Lampung
-
Mengapa Banyak Petahana di Lampung Tumbang di Pilkada Serentak 2024? Ini Kata Ahli
-
Polresta Bandar Lampung Kawal Ketat Rekapitulasi Suara Pilkada 2024
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan dengan Luka Bekas Lindasan Ban di Bypass Bandar Lampung
-
Nyawa Balas Nyawa: Hukum Rimba di Register 45 Mesuji Telan 2 Korban Jiwa
-
Tiga Pelajar di Tanggamus Nekat Jambret iPhone 17 Pro Max Senilai Rp26 Juta
-
Dua Pelayan Resto di Lampung Tumbalkan Motor Bos demi Modal Judol
-
Bukan Sekadar Pintu Gerbang! Ambisi Gubernur Lampung Ubah Bahan Mentah Jadi Emas Ekonomi