SuaraLampung.id - Polda Lampung mengklarifikasi kabar mengenai dugaan keterlibatan oknum Brimob Polda Lampung dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Informasi yang beredar menyebut oknum Brimob diduga menjual anak di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di dalam aplikasi Michat.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik membantah kabar keterlibatan anggota Brimob dalam kasus TPPO.
Menurut dia, oknum tersebut terlibat pencabulan terhadap seorang remaja putri berusia 16 tahun yang merupakan kekasihnya.
"Itu bukan kasus TPPO melainkan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, keduanya ini memiliki hubungan, bisa dikatakan berpacaran," kata Umi dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Senin (2/12/2024).
Menurut Umi, keduanya berkenalan lewat aplikasi Tantan. Dari situ komunikasi berlanjut dan makin intens melalui WhatsApp (WA).
Pada 31 Agustus 2024 lalu, korban meminta dijemput di kediamannya di wilayah Tanggamus, untuk pergi ke Bandar Lampung.
Ada pun alasan korban minta dijemput tersebut, karena katanya lagi ribut dengan orang rumah. Kemudian sesampainya di Bandar Lampung, korban ini meminta untuk diantarkan ke rumah temannya.
Malam harinya kata Umi, korban meminta untuk dijemput dan dibawa ke kamar indekos milik oknum tersebut, masih di wilayah Bandar Lampung.
Baca Juga: Gelombang Tinggi! BPBD Imbau Nelayan Lampung Selatan Tidak Melaut
"Malam harinya, korban ini minta dijemput, lalu kemudian dibawa ke kamar indekos milik terlapor, hingga akhirnya melakukan hubungan layaknya suami istri di kamar indekos oknum Brimob itu," sebut Umi.
Dari hasil penyelidikan dalam kasus tersebut, telah terjadi kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak. Kemudian Polda Lampung juga sudah menerima surat perdamaian dari kedua belah pihak tersebut.
Lalu keluarga korban ingin mencabut laporan tersebut, namun memang saat ini masih dalam proses penyelidikan, sehingga apakah nanti bisa atau tidaknya laporan tersebut dicabut, menunggu hasil penyelidikan.
Terkait oknum tersebut, saat ini tengah dilakukan proses pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung, nantinya akan diproses sesuai dengan kode etik Polri yang berlaku.
Berita Terkait
-
Gelombang Tinggi! BPBD Imbau Nelayan Lampung Selatan Tidak Melaut
-
Detik-detik Penemuan Granat di Way Kanan, Berawal dari Papan Bekas
-
Miris! Ribuan Burung Sumatera Diselundupkan via Tol Lampung
-
Mengapa Banyak Petahana di Lampung Tumbang di Pilkada Serentak 2024? Ini Kata Ahli
-
Polresta Bandar Lampung Kawal Ketat Rekapitulasi Suara Pilkada 2024
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Lampung Sambut Sensus Ekonomi 2026: Bukan Sekadar Angka, Tapi Masa Depan Perekonomian
-
Investasi di Bandar Lampung Meroket! Capai Rp2,74 Triliun Lampaui Target
-
Kerugian Fantastis! Rokok Ilegal di Lampung Sedot Rp60 Miliar, Bea Cukai Gerak Cepat
-
Cek Tabel Angsuran KUR Bank Mandiri Terbaru Di Sini: Solusi Tepat untuk UMKM Produktif
-
Ari Lasso Ungkit Ekonomi Ahmad Dhani Terpuruk saat Once Keluar dari Dewa 19