Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 02 Desember 2024 | 10:57 WIB
Tim gabungan BKSDA Bengkulu - Lampung, PJR Polda Lampung, SKW III Lampung, dan FLIGHT Protecting Birds menggagalkan penyelundupan 4.354 ekor burung ilegal dari berbagai jenis. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Polisi Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas (PJR Ditlantas) Polda Lampung menggagalkan penyelundupan ribuan satwa burung ilegal di Tol Bakauheni - Terbanggi Besar Km 136, Terbanggi, Lampung Tengah.

Ada 4.354 ekor burung ilegal dari berbagai jenis yang disita tim gabungan BKSDA Bengkulu - Lampung, PJR Polda Lampung, SKW III Lampung, dan FLIGHT Protecting Birds pada malam hari.

Pengungkapan tersebut, berdasarkan informasi dari LSM Flight bahwa akan ada pengiriman ribuan burung yang akan melintas di Tol Lampung pada Kamis (28/11/2024).

Anggota polisi dari jajaran Polda Lampung lantas menindaklanjuti informasi tersebut, hingga akhirnya bersama tim mengamankan dua warga Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Baca Juga: Mengapa Banyak Petahana di Lampung Tumbang di Pilkada Serentak 2024? Ini Kata Ahli

Petugas menghentikan sebuah minibus Luxio berwarna silver dengan nomor polisi B 1672 NOK. Kendaraan tersebut, membawa 111 keranjang buah dan 32 boks kardus yang ternyata berisi 4.354 ekor burung dari berbagai jenis.

Dalam operasi itu, ditemukan jenis ciblek 1.699 ekor, trucukan 1.190 ekor, gelatik batu 640 ekor, pleci 240 ekor, dan perkutut 105 ekor. Selain itu, terdapat pula 185 ekor cinenen, 42 ekor pelatuk bawang, 66 ekor conin, 25 ekor sogon, dan 11 ekor cipoh.

Beberapa jenis burung lain yang lebih langka seperti poksay Mandarin (5 ekor), poksay Rambo (3 ekor), kerakbasi alis hitam (5 ekor), kepodang (20 ekor), dan pentet kelabu (118 ekor), juga turut diamankan.

Kepala Balai BKSDA Bengkulu - Lampung, Hifzon Zawahiri mengatakan, burung-burung ini diangkut dari Palembang dengan tujuan Natar, Lampung Selatan.

Diduga kuat, satwa-satwa tersebut akan diperjualbelikan secara ilegal di pasar burung, mengingat beberapa spesies seperti poksay dan pleci memiliki nilai jual tinggi karena suaranya yang merdu.

Baca Juga: Polresta Bandar Lampung Kawal Ketat Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

"Perdagangan satwa liar tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak buruk pada populasi burung di habitat aslinya," kata Hifzon Zawahiri, Senin (2/12/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Operasi tersebut, turut menjadi bukti pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan organisasi konservasi dalam melindungi kekayaan alam Indonesia.

Burung-burung yang disita segera dievakuasi ke tempat rehabilitasi untuk pemeriksaan kesehatan sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.

Sementara itu, dua pelaku yang tertangkap kini sedang diperiksa lebih lanjut guna mengungkap jaringan perdagangan satwa liar yang lebih luas.

Operasi tersebut, turut menyoroti jalur-jalur strategis yang sering dimanfaatkan para pelaku untuk mengangkut satwa ilegal.

"Dengan koordinasi yang kuat antara pihak berwenang, masyarakat juga diharapkan lebih sadar akan pentingnya melindungi fauna Indonesia dari ancaman perdagangan ilegal, yang tidak hanya merugikan lingkungan tetapi juga ekosistem yang lebih luas," ujar Hifzon Zawahiri.

Load More