SuaraLampung.id - Bawaslu Lampung menyatakan tidak pernah merekomendasi pembatalan pasangan calon (palon) wali kota dan wakil wali kota Metro nomor urut 02 Wahdi- Qomaru Zaman ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Metro.
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar mengatakan jajaran pengawas hanya meneruskan surat putusan Pengadilan Negeri Metro atas calon wakil wali kota Metro Qomaru Zaman.
"Kami hanya meneruskan putusan Pengadilan Negeri Metro," katanya, Rabu (20/11/2024).
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan mengkaji putusan KPU Metro yang mendiskualifikasi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 02 dari kontestasi Pilkada Metro 2024.
"Kami masih mengkaji putusan KPU Kota Metro yang memutuskan Pilkada Metro hanya akan diikuti calon tunggal," kata dia.
KPU Kota Metro membatalkan pencalonan paslon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 02 dr. Wahdi, Sp.O G(K)., M.H. - Drs. Qomaru Zaman, M.A di Pilkada Metro 2024.
KPU Kota Metro menyampaikan diskualifikasi terhadap paslon Wahdi-Qomaru (WaRu) berdasarkan atau menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/Κ.ΙA-15/11/2024 Tanggal 10 November 2024 Perihal Surat Pengantar dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met Tanggal 1 November 2024.
Keputusan tersebut menyatakan Drs. Qomaru Zaman, M.A. Bin M. Kasiro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pemilihan" sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum (pelanggaran pidana pemilihan dengan dapat dikenai sanksi pembatalan pasangan calon).
Kemudian, menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Baca Juga: Pilwalkot Metro Satu Paslon? KPU Lampung Kaji Pembatalan Wahdi-Qomaru
Atas dasar itu, KPU Kota Metro membatalkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Metro nomor urut 2 (dua) atas nama Calon Walikota dr. Wahdi, Sp.OG(K)., M.H. dan Drs. Qomaru Zaman, M.A.
Kemudian, tidak mengikutsertakan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Metro nomor urut 2 (dua) pada Pilkada Metro 2024.
KPU Kota Metro mengumumkan pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Dua) berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Metro pada laman atau media sosial resmi KPU Kota Metro.
Pembatalan tersebut menyebabkan hanya ada 1 (satu) pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan sesuai dengan Bab XI huruf A angka 5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Kota Metro sebelumnya memiliki Dua pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang terdiri dari pasangan Bambang – Rafieq nomor urut 1 dan pasangan Wahdi – Qomaru, nomor urut 2 pada Pilkada 2024 mendatang.
Sementara itu KPU Lampung sedang mengkaji keputusan KPU Kota Metro yang membatalkan pencalonan pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Metro Wahdi-Qomaru Zaman.
Berita Terkait
-
Pilwalkot Metro Satu Paslon? KPU Lampung Kaji Pembatalan Wahdi-Qomaru
-
Postingan Pembatalan Pencalonan WaRu di Pilkada Metro 2024 Hilang, KPU Pusat Ambil Alih?
-
Tegang! KPU Metro Kosong Saat Massa Tuntut Penjelasan Pembatalan Paslon Wahdi-Qomaru
-
Drama Pilkada Metro: PDIP Tolak Pembatalan Wahdi-Qomaru, Sebut Pengumuman KPU Surat Kaleng
-
KPU Batalkan Pencalonan Paslon Wahdi-Qomaru di Pilkada Metro 2024
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Tembus 93 Persen Mulus, Lampung Utara Bakal Diguyur Proyek Jalan Rp76 Miliar Akhir Oktober
-
3 Kelurahan di Bandar Lampung Diusulkan Jadi Kampung Nelayan Merah Putih
-
Nekat Kirim Video Syur ke Keluarga Mantan Pacar, Pemuda di Tubaba Diciduk Polisi
-
Diduga Microsleep hingga Bus Terbalik Tewaskan 3 Penumpang di Mesuji, Sopir Malah Kabur
-
Peras Perangkat Desa Jutaan Rupiah Pakai Dalih Hapus Berita, Kedok 2 Wartawan Bodong Terbongkar