SuaraLampung.id - PDIP Lampung menanggapi adanya pengumuman pembatalan pencalonan paslon Wahdi Siradjuddin-Qomaru Zaman sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro oleh KPU.
Wakil Ketua DPD PDIP Lampung, Watoni Nurdin mengatakan, pihaknya belum menerima surat putusan dari KPU mengenai pembatalan Wahdi-Qomaru di Pilkada Metro 2024.
"Jadi itu harus melalui surat keputusan sesuai hukum tata negara, ini jangan dimainkan. Ini adalah sebuah produk hukum yang berpotensi ke proses tata negara, jadi kalau surat itu sudah keluar, pasti dia akan mewakili produk tata usaha negara," kata Watoni Nurdin dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Rabu (20/11/2024).
Menurut Watoni, putusan tersebut nantinya akan membuat kegaduhan, mengingat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 tinggal sepekan lagi.
"Jangan membuat kegaduhan dimasa injury time ini dan harus dipikirkan secara cermat, karena itu tidak ada potensi dari putusan pengadilan di Metro untuk mendiskualifikasi," ujar Watoni Nurdin.
Atas dasar tersebut, PDIP menolak adanya putusan pembatalan tersebut, karena menurut Watoni, surat yang saat ini beredar tidak memakai kop resmi dan tidak ada penanggung jawab, sehingga ia menganggapnya hanya surat kaleng.
"Kalau menolak secara hukum jelas, kalau itu merupakan produk hukum kami akan tuntut. Tapi ini (surat) belum menjadi syarat produk hukum," ungkap Watoni Nurdin.
Watoni mengindikasikan keputusan tersebut, merupakan permainan sekelompok orang yang menghendaki pembatalan tersebut.
Sebelumnya, KPU Metro memutuskan untuk membatalkan pasangan petahana calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman, sebagai peserta Pilkada Metro 2024.
Baca Juga: KPU Batalkan Pencalonan Paslon Wahdi-Qomaru di Pilkada Metro 2024
Pembatalan tersebut, diumumkan secara resmi oleh KPU Metro melalui laman media sosial Instagram resminya @kpukotametro pada Rabu (20/11/2024).
Hal tersebut, diumumkan dalam menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/Κ.ΙA-15/11/2024 tertanggal 10 November 2024 Perihal Surat Pengantar dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met tertanggal 1 November 2024.
Dalam surat tindaklanjut tersebut memutuskan bahwa 1. Menyatakan Qomaru Zaman, tersebut di atas terbukti secara Sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pemilihan" sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum (pelanggaran Pidana Pemilihan dengan dapat dikenai sanksi Pembatalan Pasangan Calon).
Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Qomaru Zaman, oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Komisi Pemilihan Umum Kota Metro menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Membatalkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro Nomor Urut 2 (Dua) atas nama Calon Wali Kota dr. Wahdi, Sp.OG(K)., M.H. dan Calon Wakil Wali Kota Metro Drs. Qomaru Zaman, M.A.
Berita Terkait
-
KPU Batalkan Pencalonan Paslon Wahdi-Qomaru di Pilkada Metro 2024
-
Logistik Pilkada Lampung Lengkap, KPU Siap Distribusi ke Kecamatan
-
Kota Metro Raih Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tertinggi dari Ombudsman RI
-
Bansos Lampung Ditunda Jelang Pilkada 2024, Antisipasi Politisasi Bantuan?
-
Buron Pengeroyok Hingga Tewas di Acara Organ Tunggal di Metro Tertangkap di Sumsel
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
'Tokoh' Pesantren di Way Kanan Diciduk di Kaltim Usai Bertahun-tahun Cabuli Santriwati
-
Tembus 93 Persen Mulus, Lampung Utara Bakal Diguyur Proyek Jalan Rp76 Miliar Akhir Oktober
-
3 Kelurahan di Bandar Lampung Diusulkan Jadi Kampung Nelayan Merah Putih
-
Nekat Kirim Video Syur ke Keluarga Mantan Pacar, Pemuda di Tubaba Diciduk Polisi
-
Diduga Microsleep hingga Bus Terbalik Tewaskan 3 Penumpang di Mesuji, Sopir Malah Kabur