Hal tersebut, diumumkan dalam menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/Κ.ΙA-15/11/2024 tertanggal 10 November 2024 Perihal Surat Pengantar dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met tertanggal 1 November 2024.
Dalam surat tindaklanjut tersebut memutuskan bahwa 1. Menyatakan Qomaru Zaman, tersebut di atas terbukti secara Sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pemilihan" sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum (pelanggaran Pidana Pemilihan dengan dapat dikenai sanksi Pembatalan Pasangan Calon).
Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Qomaru Zaman, oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Komisi Pemilihan Umum Kota Metro menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Baca Juga: KPU Batalkan Pencalonan Paslon Wahdi-Qomaru di Pilkada Metro 2024
1. Membatalkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro Nomor Urut 2 (Dua) atas nama Calon Wali Kota dr. Wahdi, Sp.OG(K)., M.H. dan Calon Wakil Wali Kota Metro Drs. Qomaru Zaman, M.A.
2. Tidak mengikutsertakan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2 (dua) pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024.
3. Komisi Pemilihan Umum Metro mengumumkan pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 2 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Metro pada laman atau media sosial resmi KPU Kota Metro.
4. Bahwa akibat terjadinya pembatalan tersebut menyebabkan hanya ada satu pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan maka KPU Kota Metro, menetapkan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro dengan 1(satu) Pasangan Calon sesuai dengan Bab XI huruf A angka 5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca Juga: Logistik Pilkada Lampung Lengkap, KPU Siap Distribusi ke Kecamatan
Berita Terkait
-
12 Tewas dan Ratusan Terluka: Polisi Tuding Bentrok Pilkada di Pucak Jaya Ditunggangi OPM
-
Bentrokan Buntut Pilkada Puncak Jaya Kembali Pecah: 59 Terluka, Diduga Ada Keterlibatan KKB
-
Belum Lebaran ke Megawati, Jokowi Disebut Masih Komunikasi dengan PDIP Lewat Puan
-
Retreat Gelombang Kedua Digelar Usai Lebaran, Megawati Perintahkan Kepala Daerah PDIP Wajib Ikut
-
Lebaran ke Megawati hingga Jokowi, Didit Disebut Jadi Kekuatan 'Soft Politics' Presiden Prabowo
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Jalan Bandar Lampung Mulus Tapi Rentan Rusak? Menteri PU Ungkap Biang Keroknya
-
Arus Balik Memuncak! Polisi Terapkan Sistem Tunda di Pelabuhan Bakauheni
-
Novelis Ika Natassa Murka ke ASN Lampung Barat yang Menghina Dirinya
-
Ribuan Pemudik Mulai Padati Pelabuhan Bakauheni, Malam Ini Diprediksi Puncak Arus Balik 2025
-
Dari Mata Air Jadi Cuan, Kisah Sukses Desa Wunut Bangun Wisata Air Umbul Pelem