SuaraLampung.id - Pasangan petahana calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, Wahdi Siradjuddin-Qomaru Zaman, batal mengikuti Pilkada Metro 2024.
Keputusan ini diumumkan KPU Metro melalui laman media sosial Instagram resminya @kpukotametro pada Rabu (20/11/2024).
Dalam pengumuman itu, KPU Metro menyebut keputusan itu diambil setelah menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/Κ.ΙA-15/11/2024 tertanggal 10 November 2024 Perihal Surat Pengantar dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met tertanggal 1 November 2024.
Dalam surat tindaklanjut tersebut memutuskan bahwa Qomaru Zaman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pemilihan" sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum (pelanggaran Pidana Pemilihan dengan dapat dikenai sanksi Pembatalan Pasangan Calon).
Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Qomaru Zaman, oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Komisi Pemilihan Umum Kota Metro menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Membatalkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro Nomor Urut 2 (Dua) atas nama Calon Wali Kota dr. Wahdi, Sp.OG(K)., M.H. dan Calon Wakil Wali Kota Metro Drs. Qomaru Zaman, M.A.
2. Tidak mengikutsertakan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2 (dua) pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024.
3. Komisi Pemilihan Umum Metro mengumumkan pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 2 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Metro pada laman atau media sosial resmi KPU Kota Metro.
Baca Juga: Logistik Pilkada Lampung Lengkap, KPU Siap Distribusi ke Kecamatan
4. Bahwa akibat terjadinya pembatalan tersebut menyebabkan hanya ada satu pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan maka KPU Kota Metro, menetapkan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro dengan 1(satu) Pasangan Calon sesuai dengan Bab XI huruf A angka 5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Sebelumnya petahana calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Pilkada dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Metro, Selasa (5/11/2024).
Majelis hakim menilai Qomaru Zaman terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program dan kegiatan sebagai pejabat pemerintahan, untuk melakukan kampanye.
Atas perbuatannya, itu, Qomau Zaman dijatuhi hukuman pidana denda Rp6 juta subsider satu bulan kurungan penjara.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan kepala daerah, dengan ini menjatuhkan hukuman pidana denda Rp6 juta," kata Ketua Majelis Hakim Andri Lesmana dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Apabila hukuman pidana denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman pidana kurungan penjara selama sebulan.
Berita Terkait
-
Logistik Pilkada Lampung Lengkap, KPU Siap Distribusi ke Kecamatan
-
Kota Metro Raih Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tertinggi dari Ombudsman RI
-
Bansos Lampung Ditunda Jelang Pilkada 2024, Antisipasi Politisasi Bantuan?
-
Buron Pengeroyok Hingga Tewas di Acara Organ Tunggal di Metro Tertangkap di Sumsel
-
Tak Mau Dinikahi Pacar di Jepang, Wanita di Metro Pilih Lakukan Aborsi
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif lewat Penyaluran KUR kepada 3,2 juta Debitur UMKM
-
3 Trik Nasi Pulen dan Wangi untuk Masak Harian ala Ibu-Ibu Hemat Alfamart
-
Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Naik Akhir Bulan, Rincian Lengkap Biaya Terbarunya
-
Sat Set Promo Indomaret! 11 Snack & Yogurt Viral Mulai Rp3 Ribuan, Wajib Borong
-
Dukung Pertumbuhan di Sektor Riil, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan untuk PT SSMS