SuaraLampung.id - Seorang driver ojek online (ojol) membongkar kasus aborsi yang dilakukan seorang perempuan di Kota Metro, Provinsi Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, awalnya driver ojol ini diminta seorang perempuan untuk membantu mengubur janin di tempat pemakaman umum (TPU).
"Driver ojol ini menolak permintaan wanita itu lalu memilih melaporkan kejadian ini ke Polres Metro," ujar Umi, Sabtu (16/11/2024).
Mendapat laporan, polisi segera mendatangi kontrakan wanita berinisial EK di Jalan Raya Stadion, Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Kamis (14/11/2024).
"Kami datangi TKP, kemudian kami periksa TKP dan menemukan janin yang dikubur oleh pelaku ini. Pelaku mengakuinya dan saat ini telah dilakukan penahanan," ujar Umi.
Hasil pemeriksaan, tersangka EK sengaja melakukan abosri karena tidak mau mengandung hasil hubungan gelap dengan pacarnya yang kini telah bekerja di Jepang.
"Pelaku ini nggak mau dinikahi oleh pacarnya. Pacarnya ini bekerja di Jepang sebagai Pekeja Migran Indonesia (PMI)," kata Umi.
Sanksi pidana bagi pelaku aborsi ilegal diatur dalam Pasal 194 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan aborsi secara sengaja tanpa sesuai ketentuan dalam Pasal 75 ayat (2) dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca Juga: "Kampus Bobrok": 2 Mahasiswa UM Metro Dikriminalisasi Usai Kritik Fasilitas
Berita Terkait
-
"Kampus Bobrok": 2 Mahasiswa UM Metro Dikriminalisasi Usai Kritik Fasilitas
-
Kena Tipu, Pria di Metro Kuras Tabungan Rp315 Juta Demi Sang Anak Lulus CPNS
-
Organ Tunggal Berubah Petaka di Metro, 1 Orang Tewas Dikeroyok Gara-gara Senggolan saat Joget
-
Terbukti Lakukan Tindak Pidana Pilkada, Ini Hukuman Qomaru Zaman
-
Peringati Hari Guru Nasional, Kota Metro Jadi Tuan Rumah Festival Gelar Karya 2024
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
Terkini
-
Waktu Buka Puasa Bandar Lampung 25 Februari 2026 Hari Ini: Catat Jam Magrib & Salat Isya
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 25 Februari 2026, Catat Waktu Subuh hingga Magrib Hari Ini
-
Penjaga Kantin Ditahan Terkait Kaburnya 8 Tahanan Polres Way Kanan, 3 Sudah Ditangkap
-
Kakek 88 Tahun Tewas di Sumur, Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Pidana
-
Pemuda Ditemukan Meninggal di Register 30 Ulubelu, Evakuasi Terkendala Medan Ekstrem