SuaraLampung.id - Kampus Universitas Muhammadiyah Metro (UM Metro) melakukan kriminalisasi terhadap dua mahasiswa anggota Senat Fakultas Hukum (FH).
Kedua mahasiswa itu dilaporkan oleh Dekan Fakultas Hukum UM Metro atas sangkaan pencemaran nama baik UU ITE dan KUHP.
Kasus ini bermula dari acara penerimaan mahasiswa baru pada 29 Agustus 2024 lalu. Di hari terakhir Masa Ta'aruf Mahasiswa (Mastama), Senat Mahasiswa FH membentangkan tulisan yang isinya mengkritik kondisi kampus.
Tulisan itu berisi kata-kata "Welcome Mahasiswa Baru di Kampus Bobrok". Menurut para mahasiswa, kritik itu dilayangkan karena kondisi bangunan yang buruk seperti rusaknya toilet, AC dan kipas angin. Kerusakan juga terjadi di beberapa bagian bagunan gedung.
Aksi kritik mahasiswa ini direspons negatif oleh pihak Dekanat dengan membekukan Senat Mahasiswa FH UM Metro.
Pembekuan ini tertuang dalam surat keputusan dekan nomor 204/II.3.AU/F/SK-SENAT/FH/UMM/2024 tentang pembekuan pengurus senat mahasiswa fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Metro.
Sempat terjadi audiensi antara pihak mahasiswa dengan dekanat. Saat itu mahasiswa menyampaikan bahwa aksi mereka adalah bentuk kritik.
Setelah audiensi tidak ada perubahan sikap dari pihak Dekanat. Pada 30 September 2024, mahasiswa kembali menggelar demonstrasi menuntut perbaikan sarana dan prasarana kampus.
Keesokan harinya, Dekan FH UM Metro Edi Ribut Harwanto malah melaporkan dua mahasiswanya ke Polres Metro atas tuduhan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Kena Tipu, Pria di Metro Kuras Tabungan Rp315 Juta Demi Sang Anak Lulus CPNS
Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) Bandar Lampung mengecam tindakan dekanat FH UM Metro yang melaporkan dua mahasiswa ke polisi.
Staf LBH Bandar Lampung M. Arief Ridho Tawakal menganggap itu adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi yang dilakukan mahasiswa UMM dan juga bentuk kriminalisasi.
Berita Terkait
-
Kena Tipu, Pria di Metro Kuras Tabungan Rp315 Juta Demi Sang Anak Lulus CPNS
-
Mahasiswa di Bandar Lampung Cetak Uang Palsu Pakai Kertas Skripsi dan Printer
-
Organ Tunggal Berubah Petaka di Metro, 1 Orang Tewas Dikeroyok Gara-gara Senggolan saat Joget
-
Terbukti Lakukan Tindak Pidana Pilkada, Ini Hukuman Qomaru Zaman
-
Peringati Hari Guru Nasional, Kota Metro Jadi Tuan Rumah Festival Gelar Karya 2024
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Gudang Sabu Berkedok Barbershop di Ruko Way Kenanga Tubaba Terbongkar
-
Kenalan Lewat TikTok: Saat Kencan Pertama Pelajar Pesawaran Berujung Raibnya Motor
-
Penyelundupan Senpi Rakitan Asal Jabung Modus Paket Gagal, Tujuan ke Pelaku Curanmor di Cikarang
-
Pilih ORI030 di BRI, Investasi ORI Dijamin Negara dan Mudah Dibeli
-
Bukan Beton, Tapi Bambu: Jurus Back to Nature Amankan Jalur Liwa-Sumsel dari Longsor