SuaraLampung.id - Kampus Universitas Muhammadiyah Metro (UM Metro) melakukan kriminalisasi terhadap dua mahasiswa anggota Senat Fakultas Hukum (FH).
Kedua mahasiswa itu dilaporkan oleh Dekan Fakultas Hukum UM Metro atas sangkaan pencemaran nama baik UU ITE dan KUHP.
Kasus ini bermula dari acara penerimaan mahasiswa baru pada 29 Agustus 2024 lalu. Di hari terakhir Masa Ta'aruf Mahasiswa (Mastama), Senat Mahasiswa FH membentangkan tulisan yang isinya mengkritik kondisi kampus.
Tulisan itu berisi kata-kata "Welcome Mahasiswa Baru di Kampus Bobrok". Menurut para mahasiswa, kritik itu dilayangkan karena kondisi bangunan yang buruk seperti rusaknya toilet, AC dan kipas angin. Kerusakan juga terjadi di beberapa bagian bagunan gedung.
Baca Juga: Kena Tipu, Pria di Metro Kuras Tabungan Rp315 Juta Demi Sang Anak Lulus CPNS
Aksi kritik mahasiswa ini direspons negatif oleh pihak Dekanat dengan membekukan Senat Mahasiswa FH UM Metro.
Pembekuan ini tertuang dalam surat keputusan dekan nomor 204/II.3.AU/F/SK-SENAT/FH/UMM/2024 tentang pembekuan pengurus senat mahasiswa fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Metro.
Sempat terjadi audiensi antara pihak mahasiswa dengan dekanat. Saat itu mahasiswa menyampaikan bahwa aksi mereka adalah bentuk kritik.
Setelah audiensi tidak ada perubahan sikap dari pihak Dekanat. Pada 30 September 2024, mahasiswa kembali menggelar demonstrasi menuntut perbaikan sarana dan prasarana kampus.
Keesokan harinya, Dekan FH UM Metro Edi Ribut Harwanto malah melaporkan dua mahasiswanya ke Polres Metro atas tuduhan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Mahasiswa di Bandar Lampung Cetak Uang Palsu Pakai Kertas Skripsi dan Printer
Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) Bandar Lampung mengecam tindakan dekanat FH UM Metro yang melaporkan dua mahasiswa ke polisi.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kena Tipu, Pria di Metro Kuras Tabungan Rp315 Juta Demi Sang Anak Lulus CPNS
-
Mahasiswa di Bandar Lampung Cetak Uang Palsu Pakai Kertas Skripsi dan Printer
-
Organ Tunggal Berubah Petaka di Metro, 1 Orang Tewas Dikeroyok Gara-gara Senggolan saat Joget
-
Terbukti Lakukan Tindak Pidana Pilkada, Ini Hukuman Qomaru Zaman
-
Peringati Hari Guru Nasional, Kota Metro Jadi Tuan Rumah Festival Gelar Karya 2024
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Portofolio Sustainable Finance BRI Tembus Rp796 Triliun, Terbesar di Indonesia
-
Desa BRILiaN Hargobinangun di Lereng Merapi: Hasil Inovasi UMKM Bersama BRI
-
Di Antara Kabut Batu Tegi: Petani, Konservasi, dan Jalan Panjang Menuju Harmoni
-
Warga Lampung Wajib Tahu! Masuk SMA/SMK Kini Pakai SPMB, Ini 4 Jalur Pendaftarannya
-
BRImo Bagi-bagi Mobil BMW & Hadiah Mwah Lainnya, Simak Daftar Pemenangnya!