Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 12 November 2024 | 15:10 WIB
Ilustrasi uang palsu. Mahasiswa di Bandar Lampung ketahuan membuat uang palsu. [suara.com/Nikolaus Tolen]

SuaraLampung.id - Seorang mahasiswa berinisial ABA (22) dan rekannya inisial AWR (22), tertangkap tangan mengedarkan uang palsu pecahan Rp50 ribu saat belanja di warung kelontongan di Bandar Lampung

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, kedua pelaku dibawa ke mapolresta oleh korbannya langsung pada Senin (11/11/2024) kemarin. 

Kedua pelaku mengaku sudah dua kali membelanjakan uang palsu tersebut di warung kelontongan milik korban Suryani (31), yang terletak di Jalan Raden Intan, Enggal, Bandar Lampung.

“Sudah dua kali para pelaku ini belanja di toko korban. Yang kedua kalinya ini mereka berhasil diamankan oleh korban dan warga sekitar,” kata Hendrik, Selasa (12/11/2024).

Baca Juga: Kunci Kontak Tertinggal, Motor Raib di Parkiran Pabrik Panjang

Hasil pemeriksaan kedua tersangka, mereka membuat sendiri uang palsu menggunakan printer dan kertas untuk skripsi. 

“Mereka membuatnya pakai kertas skripsi, kemudian di scan menggunakan printer. Alasannya hanya iseng,” jelas Hendrik.

Menurut Hendrik, pelaku mengaku baru mencetak uang palsu pecahan Rp50 ribu sebesar nominal Rp1 juta. Uang palsu itu baru dibelanjakan di warung korban saja.

Di kasus ini, polisi menyita 5 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, 1 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 1 unit printer merk Canon, 1 buah gunting, 1 rol lem kertas.

Para pelaku dijerat pasal 36 jo 26 UU RI tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 244 KUHPidana tentang pemalsuan uang.

Baca Juga: Jemput Bola KTP-el di Sekolah, Disdukcapil Bandar Lampung Kejar Target Pemilih Pemula Pilkada 2024

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengingatkan warga selalu memeriksa keaslian uang yang diterima, terutama di tempat-tempat umum atau transaksi yang melibatkan uang tunai.

"Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan teliti dalam menerima uang, perhatikan detail keaslian uang tersebut," tegas Umi, Selasa (12/11/2024).

"Jangan ragu melapor ke pihak berwenang jika menemukan uang yang mencurigakan. Langkah ini penting untuk mencegah peredaran uang palsu di masyarakat," tambahnya.

Kombes Umi juga menekankan bahwa kesadaran masyarakat sangat diperlukan dalam memerangi kejahatan ini.

"Dengan kerja sama masyarakat dan kepolisian, kita bisa menekan peredaran uang palsu yang merugikan warga." tutupnya.

Load More