Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 09 November 2024 | 11:09 WIB
Ilustrasi pencurian. Dua pelaku pencurian spesialis rumah kosong ditangkap petugas Polsek Kemiling. [Pixabay]

SuaraLampung.id - Dua pelaku pencurian spesialis rumah kosong ditangkap petugas Polsek Kemiling di dua lokasi berbeda pada Rabu (6//11/2024).

Adapun pelaku yaitu RF (30) dan MA (27). Keduanya merupakan warga kelurahan Gunung Agung, Langkapura, Bandar Lampung.

Kapolsek Kemiling, Iptu Sutomo, mengatakan, kedua pelaku terlibat dalam pencurian di rumah Jalan Pagar Alam, Gunung Agung, Bandar Lampung, Senin (4/11/2024), sekitar pukul 19.00 WIB.

Para pelaku masuk ke dalam rumah dengan memanjat tembok pagar, kemudian memecahkan pintu kaca rumah bagian belakang.

Baca Juga: Usai Diresmikan Jokowi, Lantai Atas Pasar Pasir Gintung Sepi Pembeli

“RF bertugas memantau lokasi, memastikan rumah dalam keadaan kosong tidak berpenghuni,” jelas Sutomo, Sabtu (9/11/2024).

Di dalam rumah korban, kawanan ini menggasak sejumlah barang berharga sepeti dua buah handphone, laptop, cincin dan gelang emas, serta belasan jam tangan koleksi milik korban. Total kerugian sebesar Rp68 juta.

Sementara laptop dan handphone dijual pelaku melalui online seharga Rp7 juta. Hasil penjualan barang curian, dibagi rata oleh kedua pelaku dan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.

Hasil pemeriksaan, pelaku pernah melakukan aksi serupa namun tidak mendapatkan hasil di lokasi targetnya.

“Saat ini masih kita dalami, kemungkinan adanya TKP lain, baik di wilayah kemiling atau wilayah lainnya,” Kata Iptu Sutomo.

Baca Juga: Bukan Guru, Pelaku Pencabulan Siswi SDIT di Bandar Lampung Ternyata Ketua Yayasan

Pada perkara ini, polisi menyita 1 unit handphone, 2 buah cincin emas, 1 buah gelang emas dan 12 buah jam tangan berbagi merk.

Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Load More