SuaraLampung.id - Pendukung pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Wahdi Sirajuddin-Qomaru Zaman (WaRu) mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro, Rabu (20/11/2024).
Kedatangan mereka dalam rangka meminta penjelasan KPU Metro yang membatalkan pencalonan paslon nomor urut 2 tersebut.
Dalam orasinya, koordinator lapangan simpatisan WaRu, Juniansyah meminta KPU membatalkan keputusan pembatalan WaRu pada pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro pada Pilkada 2024.
"Batalkan SK pembatalan pencalonan WaRu. SK pembatalan yang beredar di media sosial tidak ada tanda tangannya. Jadi kami minta batalkan SK pembatalan itu," katanya.
"Kami tidak ingin ribut, tidak anarkis dan kami ingin damai. Kami hanya ingin Komisioner KPU Metro menjelaskan dasar dan alasan pembatalan pencalonan WaRu," katanya pula.
Massa pendemo itu juga mempertanyakan dasar dan alasan pembatalan pencalonan WaRu pada Pilwalkot Metro itu.
"Komisioner harus bertanggung jawab. Kami ingin tahu alasan dan dasar KPU Metro membatalkan pencalonan WaRu," ujarnya lagi.
"Padahal, kita tahu Bawaslu Metro tidak pernah merekomendasikan pembatalan pencalonan WaRu," katanya.
Juniansyah menambahkan, apalagi tepat pukul 00.00 WIB nanti malam, masa tugas para Komisioner KPU Metro habis. Untuk itu, pihaknya mendesak KPU Metro membatalkan SK tersebut.
Baca Juga: Drama Pilkada Metro: PDIP Tolak Pembatalan Wahdi-Qomaru, Sebut Pengumuman KPU Surat Kaleng
"Tinggalkan yang baik-baik, masa tugas mereka sudah habis nanti malam. Jadi kami minta batalkan SK pembatalan WaRu," katanya menegaskan.
KPU Kota Metro membatalkan pencalonan Paslon Nomor urut 2, Wahdi dan Qomaru pada Pilkada Kota Metro 2024. Pengumuman pembatalan tersebut melalui laman resmi media sosial KPU Kota Metro.
Dalam keterangan rilis tersebut dikatakan pembatalan dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 tanggal 10 November 2024. Surat tersebut disertai salinan putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met tertanggal 1 November 2024.
Keputusan tersebut merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Kota Metro yang menyatakan Qomaru Zaman bersalah dalam kasus tindak pidana pilkada.
Saat ini Kantor KPU Metro masih dijaga ketat oleh pihak kepolisian. Untuk mengantisipasi adanya massa dari pihak Wahdi-Qomaru yang akan mendatangi Kantor KPU Metro.
Hingga saat ini, lima Komisioner KPU Metro tidak ada di tempat. Ketika dihubungi juga tidak aktif. Saat ini, Kantor KPU Metro masih dijaga ketat oleh pihak Polres Metro. Ini untuk mengantisipasi adanya kericuhan.
Pilkada Kota Metro diikuti dua pasangan calon. Mereka adalah nomor urut 1, yakni Bambang Iman Santoso dan M Rafieq Adi Pradana. Sedangkan nomor urut 2 sekaligus petahana adalah Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Drama Pilkada Metro: PDIP Tolak Pembatalan Wahdi-Qomaru, Sebut Pengumuman KPU Surat Kaleng
-
KPU Batalkan Pencalonan Paslon Wahdi-Qomaru di Pilkada Metro 2024
-
Logistik Pilkada Lampung Lengkap, KPU Siap Distribusi ke Kecamatan
-
Kota Metro Raih Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tertinggi dari Ombudsman RI
-
Bansos Lampung Ditunda Jelang Pilkada 2024, Antisipasi Politisasi Bantuan?
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Dapur MBG Wajib Penuhi SOP, BGN Siap Evaluasi dan Sesuaikan Insentif Fasilitas
-
BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG
-
Banjir Melanda Bireun, SPPG Aceh Ubah Menu dan Energi demi Tetap Bantu Warga
-
Kelangkaan Ahli Gizi Jadi Sorotan, Pemerintah Siapkan Skema Penugasan untuk SPPG
-
Warga Rasakan Manfaat Nyata Program MBG, dari Gizi Anak hingga Lapangan Kerja