SuaraLampung.id - KPU Metro menghapus postingan pengumuman pembatalan pencalonan pasangan nomor urut 2, Wahdi Siradjuddin-Qomaru Zaman, di akun resmi Instagram @kpukotametro.
Berdasarkan pantauan di akun Instagram @kpukotametro, Rabu (20/11/2024) malam, postingan tersebut sudah tidak ada lagi di feed.
Padahal sebelumnya, KPU Metro secara terang-terangan memposting pengumuman dengan tulisan press release pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru (WaRu) di akun Instagram tersebut.
Tim Penasihat Hukum (PH) Wahdi Siradjuddin-Qomaru Zaman (WaRu), Hadri Abunawar menyebut keputusan KPU Kota Metro membatalkan pencalonan Wahdi-Qomaru akan ditinjau ulang KPU Provinsi Lampung dan KPU RI.
Baca Juga: Tegang! KPU Metro Kosong Saat Massa Tuntut Penjelasan Pembatalan Paslon Wahdi-Qomaru
Hadri mengaku mendapatkan informasi itu, usai bertemu dengan Sekretaris KPU Kota Metro dan teleconference dengan Ketua KPU Lampung, di KPU Metro, Rabu (20/11/2024).
Dalam pertemuan tersebut, terungkap pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru merupakan keputusan sepihak KPU Metro tanpa berkoordinasi dengan KPU Provinsi Lampung maupun KPU RI.
"Iya keputusan pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru ini keputusan sepihak dari KPU Metro, tidak ada koordinasi dengan KPU provinsi maupun KPU RI," ujarnya.
Karena itu, kata Hadri, berdasarkan hasil rapat, KPU Provinsi Lampung mencabut pengumuman pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru yang telah diunggah di media sosial KPU Metro.
"Tadi kami dari tim hukum sudah berkoordinasi dengan Sekretaris KPU Metro, Kapolres, Dandim, dan Ketua KPU Provinsi Lampung. Jadi berdasarkan rapat dari KPU provinsi menyatakan pengumuman pembatalan itu sudah dicabut," katanya menjelaskan.
Baca Juga: Drama Pilkada Metro: PDIP Tolak Pembatalan Wahdi-Qomaru, Sebut Pengumuman KPU Surat Kaleng
"Dan malam ini juga KPU Provinsi Lampung akan berangkat ke KPU RI untuk membahas masalah ini. Jadi mari kita sama-sama menunggu hasil rapat dari KPU Provinsi dan RI," ujarnya.
Kendati demikian, kata Hadri, Tim PH Paslon WaRu juga akan mengambil langkah hukum jika nantinya pencalonan Wahdi-Qomaru tetap dibatalkan oleh KPU.
"Tentu, karena keputusan ini adalah produk hukum, maka kami tim PH juga akan mengambil langkah hukum," katanya lagi.
Pihaknya mengimbau para simpatisan pendukung WaRu untuk sementara menunggu keputusan KPU Provinsi Lampung dan KPU RI, serta tetap menjaga suasana kondusif.
"Untuk sementara saya imbau relawan untuk cooling down dulu sembari menunggu keputusan dari KPU provinsi dan KPU RI," katanya.
Pilkada Kota Metro diikuti dua pasangan calon. Mereka adalah nomor urut 1, yakni Bambang Iman Santoso dan M Rafieq Adi Pradana. Sedangkan nomor urut 2 sekaligus petahana adalah Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman.
KPU Kota Metro membatalkan pencalonan Paslon Nomor urut 2, Wahdi dan Qomaru pada Pilkada Kota Metro 2024. Pengumuman pembatalan tersebut melalui laman resmi media sosial KPU Kota Metro.
Dalam keterangan rilis tersebut dikatakan pembatalan dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 tanggal 10 November 2024. Surat tersebut disertai salinan putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met tertanggal 1 November 2024.
Keputusan tersebut merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Kota Metro yang menyatakan Qomaru Zaman bersalah dalam kasus tindak pidana pilkada. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Jelang Pilkada 2024, Megawati Ajak Warga Tolak Iming-iming Bansos: Nyoblos 5 Menit, Dampaknya 5 Tahun
-
Video Kampanye Prabowo di Pilkada Jateng, Bawaslu: Bukan Pelanggaran!
-
Bawaslu Ungkap Video Prabowo Kampanyekan Luthfi-Yasin Direkam di Rumah Jokowi
-
Tak Risau RK-Pramono Diendorse Jokowi, Kubu Pram-Rano Pamer Gerbong Ahokers dan Anak Abah
-
Bawaslu Nyatakan Video Prabowo Kampanyekan Luthfi-Yasin Bukan Pelanggaran
Terpopuler
- Viral Maling Motor Beri Tips Agar Honda BeAT dan Vario Tak Dimaling
- Elkan Baggott Disuruh Kembali H-1 Timnas Indonesia vs Arab Saudi: STY Diganti, Lu Bakal Dipanggil
- Respons Geni Faruk Terima Hadiah dari Dua Menantu Beda 180 Derajat, Aurel Hermansyah Dikasihani
- Timnas Indonesia Ditinggal Pemain Naturalisasi Jelang Lawan Arab Saudi, Siapa Saja?
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
Pilihan
-
Perbandingan Harga Pasaran Marselino Ferdinan vs Ole Romeny, Marceng Seharga 1 Tesla Cybertruck, Ole Bisa Beli 5
-
Selain Marselino Ferdinan, Ini 3 Selebrasi Ikonik Pemain Indonesia: Gaya Suster Ngesot
-
Evaluasi Negatif, Kereta Tanpa Rel di IKN Dihentikan
-
Bikin Iri! Gaji dan Tunjangan Lulusan D3 dan D4 STAN Tembus Jutaan Rupiah?
-
Mendag Ancam Distributor Minyak Goreng MinyaKita yang Jual di Atas HET
Terkini
-
Pilwalkot Metro Satu Paslon? KPU Lampung Kaji Pembatalan Wahdi-Qomaru
-
Postingan Pembatalan Pencalonan WaRu di Pilkada Metro 2024 Hilang, KPU Pusat Ambil Alih?
-
Pernah Bekerja di Perusahaan Judol di Kamboja, Pemuda Asal Bandar Lampung Ditangkap
-
Tegang! KPU Metro Kosong Saat Massa Tuntut Penjelasan Pembatalan Paslon Wahdi-Qomaru
-
Awas Puting Beliung di Lampung! Kenali Tanda dan Cara Selamatkan Diri