Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 09 November 2024 | 15:36 WIB
Ilustrasi penangkapan. Seorang warga Lampung Timur ditangkap polisi karena menipu sejumlah warga. [Pixabay/Alexas_fotos]

Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Atau Pasal 81 Juncto Pasal 69 Atau Pasal 83 Juncto Pasal 68 Juncto Pasal 5 huruf (b), (c), (d), dan (e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Atau Pasal 378 KUHPidana.

Load More