SuaraLampung.id - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kandra, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap para terdakwa perkara joki tes CPNS.
Seperti diketahui dua terdakwa joki CPNS Ratna Devinta Salsabila dan Cyrilla Zabrina Putri Arzano hanya dihukum percobaan selama dua tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Putusan ini berbeda jauh dengan tuntutan JPU yaitu menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun.
Sementara dua terdakwa lain, yaitu Indra Gunawan dan M Reza Akbar dijatuhi hukuman satu tahun dan enam bulan penjara. Untuk Indra dikenakan denda Rp30 juta subsider tiga bulan kurungan penjara dan Reza sebesar Rp15 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Baca Juga: Dua Terdakwa Joki Tes CPNS Dijatuhi Hukuman Percobaan, Kuasa Hukum: Tidak Ada Penahanan
"Kami banding," kata JPU Kandra, Selasa (29/10/2024).
Terdakwa Indra Gunawan dan M Reza Akbar sebelumnya dituntut hukuman penjara selama empat tahun denda Rp30 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Untuk terdakwa Indra dan Reza, Kandra mengaku mengajukan banding karena terlalu jauh putusannya dari tuntutan yang kami ajukan.
"Dalam dakwaan, korbannya institusi kejaksaan dalam hal penerimaan tes CPNS kejaksaan. Karena itu kami ajukan banding," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim yang menyidangkan perkara joki CPNS tersebut diantaranya Lingga Setiawan selaku Ketua Majelis Hakim dan Samsumar Hidayat serta Fajri selaku hakim anggota sepakat membebaskan dua dari enam pelaku joki CPNS dari tuntutan JPU.
Baca Juga: Akhir Masa Sanggah CPNS Bandar Lampung: 1.192 Peserta Lolos, Ini Penyebab Pendaftar Gugur
Kedua pelaku tersebut bernama Ratna Devinta Salsabila dan Cyrilla Zabrina Putri Arzano. Keduanya dibebaskan dari tuntutan jaksa untuk dilakukan penahanan selama satu tahun.
Sebelumnya, Kandra menuntut dua terdakwa tersebut dengan hukuman selama satu tahun kurungan penjara serta denda sebesar Rp10 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Tuntutan yang dibacakan pada pekan lalu tersebut juga meminta kepada tiga majelis hakim agar para terdakwa dilakukan penahanan.
Diketahui pada tanggal 2 Desember 2023 lalu Kejati Lampung telah menangkap tangan seorang wanita bernama Ratna Devinta Salsabila lantaran telah melakukan perbuatan joki tes CPNS kejaksaan.
Ratna yang merupakan anak dari seorang pejabat di Lampung itu kemudian dibawa ke Mapolda Lampung untuk segera dikembangkan. Dari pengembangan tersebut, Polda Lampung kembali menangkap lima pelaku lainnya termasuk Cyrilla Zabrina Putri Arzano.
Anggara, kuasa hukum Ratna Devinta Salsabila mengatakan, hukuman percobaan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya karena adanya relasi kuasa antara Ratna dengan para terdakwa lain.
"Mengenai hukuman percobaan, salah satu pertimbangan majelis hakim karena ada relasi kuasa antara klien kami dengan para terdakwa lain. Relasi kuasa ini dinyatakan terbukti oleh pengadilan. Jadi vonis ini tidak bisa dilihat serta merta vonis hukuman percobaan dan tuntutan JPU," ujar Anggara.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Dua Terdakwa Joki Tes CPNS Dijatuhi Hukuman Percobaan, Kuasa Hukum: Tidak Ada Penahanan
-
Akhir Masa Sanggah CPNS Bandar Lampung: 1.192 Peserta Lolos, Ini Penyebab Pendaftar Gugur
-
Honorer Satpol PP Calo CPNS Ditangkap, Begini Kata Kepala BKD Lampung Selatan
-
Modus Baru! Honorer Satpol PP Lampung Selatan Tipu Korban Ratusan Juta Berkedok Calo CPNS
-
Besok Tim Kuasa Hukum Alay Datangi Kejati Lampung, Ada Apa?
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Stadion Sumpah Pemuda Bikin Pelatih Bhayangkara FC Kagum
-
Lampung Prioritaskan Budaya Topeng di Balik Festival Krakatau 2025
-
Resmi! Bhayangkara FC Boyong Striker "Super Cepat" Eropa & Bintang Muda Timnas U-23
-
Buaya 4,5 Meter Penerkam Warga Tanggamus Berhasil Dijerat
-
Ayah Bayi yang Dibuang di Ponpes Babul Hikmah Ditangkap! Identitas Pelaku Terungkap