Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 30 Oktober 2024 | 21:52 WIB
Majelis hakim PN Tanjungkarang menjatuhkan hukuman percobaan kepada dua terdakwa joki tes CPNS kejaksaan, Kamis (24/10/2024) malam. JPU menyatakan banding atas putusan majelis hakim dalam perkara joki tes CPNS. [ANTARA]

Menurut dia, hukuman percobaan dua tahun yang dijatuhi majelis hakim itu sangat lama dan ini adalah hukuman percobaan maksimum sekali.

"Karena rata-rata hukuman percobaan itu 1 tahun hingga 1,5 tahun. Klien saya tetap bersalah berdasarkan putusan pengadilan," tutur dia. (ANTARA)

Catatan Redaksi:

Artikel ini telah mengalami perubahan dengan adanya penambahan keterangan dari pihak kuasa hukum terdakwa Ratna Devinta Salsabila. 

Baca Juga: Dua Terdakwa Joki Tes CPNS Dijatuhi Hukuman Percobaan, Kuasa Hukum: Tidak Ada Penahanan

Load More