SuaraLampung.id - Polresta Bandar Lampung menggagalkan peredaran ratusan pil ekstasi dan belasan gram sabu selama kurun waktu 24 Agustus 2024 hingga 5 September 2024.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Abdul Waras mengatakan, ungkap kasus pertama terjadi pada 24 Agustus 2024, sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat itu, Tim Satnarkoba menggerebek rumah di Jalan Sultan Agung, Kedaton, menangkap tersangka, Ferlano Arief Gunawan, seorang wiraswasta berusia 31 tahun.
"Dari tangan Ferlano, polisi menyita 360 butir pil ekstasi berwarna hijau dan coklat, serta pecahan pil yang beratnya mencapai 26,66 gram," ujarnya, Jumat (6/9/2024).
Pengungkapan ini menjadi awal dari rangkaian operasi besar yang dilakukan oleh kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.
Satuan narkoba langsung melakukan pengembangan lebih lanjut di hari yang sama. Dari hasil penelusuran membawa tim ke sebuah rumah di kawasan Jagabaya II, Way Halim.
Di sana, polisi menangkap dua orang tersangka yakni Arkaan Wahyu Pratama dan Syamsul Ma'arif, keduanya berusia 26 tahun.
Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti yang jauh lebih besar, yakni 530 butir pil ekstasi dan 1,16 gram sabu, beserta alat timbangan digital yang digunakan untuk membagi narkotika.
"Total barang bukti ekstasi yang disita dari rangkaian pengungkapan ini mencapai 890 butir, dengan estimasi nilai mencapai Rp445 juta. Jika barang haram tersebut sempat beredar, diperkirakan dapat menjerumuskan ratusan jiwa ke dalam lembah narkotika," ungkapnya.
Baca Juga: Kejar-kejaran dengan Polisi di Bandar Lampung, 2 Remaja Ditangkap 1 Berhasil Kabur
Tersangka utama, Ferlano Arief Gunawan, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling singkat 6 tahun.
Abdul Waras menambahkan, selain mengungkap peredaran ekstasi, jajarannya juga berhasil membongkar peredaran sabu di wilayah Bandar Lampung, dengan menangkap tersangka M. Iqbal Khadafi di Jalan Pangeran Antasari pada Kamis, 5 September 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari tersangka berusia 24 tahun tersebut, polisi menyita 10,68 gram sabu, dua unit ponsel, dan satu sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan untuk distribusi narkotika.
Pengungkapan lainnya adalah pada 31 Agustus 2024 di lokasi yang sama. Tersangka bernama Ivan Priantoro, seorang buruh harian lepas, diamankan dengan barang bukti 4,8 gram sabu.
Selain itu, polisi juga menemukan timbangan digital dan sejumlah plastik klip kosong yang biasa digunakan untuk membagi sabu.
Dengan total barang bukti sabu yang mencapai 15,48 gram, Polresta Bandar Lampung menunjukkan bahwa jaringan narkotika ini tidak hanya menjual ekstasi, tetapi juga aktif mengedarkan sabu di berbagai wilayah.
Berita Terkait
-
Kejar-kejaran dengan Polisi di Bandar Lampung, 2 Remaja Ditangkap 1 Berhasil Kabur
-
2 Pelaku Penggelapan Mobil Rental Dibekuk, 12 Mobil Disita Polisi
-
Ingin Mengurangi Pengangguran di Bandar Lampung, Disnaker Ajukan Pembangunan BLK di 2025
-
Anggota KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo Dipecat, Ini Kata Bawaslu
-
Tahapan Pilkada Dimulai, Polresta Bandar Lampung Tingkatkan Patroli di Sejumlah Titik
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Memahami Taksiran Atas, Bawah, dan Terbaik dalam Matematika
-
5 Fakta Kaburnya Tahanan Polsek Maro Sebo, Lolos di Dini Hari hingga Ditangkap di Palembang
-
Cara Mengurutkan Pecahan dari yang Terkecil ke Terbesar, Dijamin Mudah
-
Memahami Sifat Komutatif, Asosiatif, dan Distributif dalam Operasi Hitung
-
Dari Davos, BRI Tegaskan Peluang Kolaborasi Fintech dan Perbankan di Indonesia