Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 06 September 2024 | 17:19 WIB
Hasil ungkap kasus narkotika Polresta Bandar Lampung selama dua pekan terakhir. [ANTARA]

Abdul Waras menambahkan, selain mengungkap peredaran ekstasi, jajarannya juga berhasil membongkar peredaran sabu di wilayah Bandar Lampung, dengan menangkap tersangka M. Iqbal Khadafi di Jalan Pangeran Antasari pada Kamis, 5 September 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari tersangka berusia 24 tahun tersebut, polisi menyita 10,68 gram sabu, dua unit ponsel, dan satu sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan untuk distribusi narkotika.

Pengungkapan lainnya adalah pada 31 Agustus 2024 di lokasi yang sama. Tersangka bernama Ivan Priantoro, seorang buruh harian lepas, diamankan dengan barang bukti 4,8 gram sabu.

Selain itu, polisi juga menemukan timbangan digital dan sejumlah plastik klip kosong yang biasa digunakan untuk membagi sabu.

Baca Juga: Kejar-kejaran dengan Polisi di Bandar Lampung, 2 Remaja Ditangkap 1 Berhasil Kabur

Dengan total barang bukti sabu yang mencapai 15,48 gram, Polresta Bandar Lampung menunjukkan bahwa jaringan narkotika ini tidak hanya menjual ekstasi, tetapi juga aktif mengedarkan sabu di berbagai wilayah.

Ancaman hukuman berat menanti para pelaku, mulai dari hukuman seumur hidup hingga hukuman mati, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ANTARA)

Load More