SuaraLampung.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menjamin pemenuhan hak politik bagi penyandang disabilitas pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Anggota KPU Lampung Antoniyus Cahyalana mengatakan, pemenuhan hak politik bagi disabilitas, dilindungi serta diakui keberadaannya dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28E ayat (3) pada UUD RI 1945.
Kemudian hak politik bagi disabilitas ini juga diperkuat dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
"Pemilu kita ini adalah pemilu yang inklusi, terbuka, dan bisa diikuti oleh siapapun. Sehingga masyarakat dari segmentasi manapun dapat terlibat dan berpartisipasi aktif di dalamnya," kata Anton.
Ia menyatakan bahwa KPU Lampung saat ini sedang berupaya meningkatkan partisipasi pemilih disabilitas di Pilkada 2024, meskipun pada pemilu yang lalu tingkat partisipasinya terbilang tinggi.
“Walaupun partisipasi pemilih disabilitas terbilang tinggi pada Pemilu 2024 kemarin. Kami terus bekerja, melakukan edukasi dan sosialisasi bagi pemilih difabel untuk pertahankan tingkat partisipasinya di Pilkada 2024," kata dia.
Dengan sosialisasi dan edukasi yang diberikan, Antoniyus berharap difabel lebih banyak yang terbuka dan menyadari bahwa mereka juga mempunyai hak dan kewajiban sama dalam memajukan demokrasi yang substansial.
"KPU juga menjalin sinergisitas dengan kelompok-kelompok difabel. Karena kalau KPU bekerja sendiri ada kendala komunikasi. Kemudian kami juga mencoba fasilitasi kelompok-kelompok difabel ini agar diberikan kemudahan dalam memilih, dan kemudahan mengakses informasi pemilihan,” kata dia.
Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan tingkat partisipasi pemilih disabilitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendekati angka 100 persen.
Baca Juga: Raup Rp5,42 Miliar, Pendanaan UMKM Lampung Lewat Securities Crowd Funding Menanjak
“Dalam pelaksanaan Pemilu 2024 lalu, tingkat partisipasi pemilih difabel hampir 100 persen. Artinya kesadaran politik teman-teman difabel sangat tinggi dan mereka antusias menggunakan hak pilihnya,” kata dia.
Diketahui sebanyak 3.956 pemilih disabilitas terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Bandar Lampung untuk Pemilu Serentak tahun 2024. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Raup Rp5,42 Miliar, Pendanaan UMKM Lampung Lewat Securities Crowd Funding Menanjak
-
Meriah! Perputaran Uang di Bandar Lampung Expo & Begawi 2024 Capai Rp1,1 Miliar
-
Waspada Penipuan Berkedok Bisnis Pulsa! Wanita Ini Raup Rp125 Juta dari Tetangganya Sendiri
-
Siapa Melinda Zuraida? Sosok ASN yang Diusulkan PKS sebagai Calon Bupati Lampung Selatan
-
Skandal Perwira Polda Lampung! Kompol Hendy & Kekasih Gelap Divonis 4 Bulan Penjara
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Misi Besar Menyulap Lampung Menjadi Raksasa Ekonomi Syariah Sumatera
-
Perbaikan Kualitas Aset Perkuat Keyakinan JPMorgan terhadap BBRI
-
Lampung Bersiap Jadi Rumah Kapal Induk Pertama Indonesia Giuseppe Garibaldi
-
Teka-teki Meninggalnya Dokter Koas UI di Kamar Kos Metro
-
Di Balik COD: Niat Jual Motor, Pemuda di Lampung Selatan Disekap dan Diborgol Kawanan Bersenjata