SuaraLampung.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menjamin pemenuhan hak politik bagi penyandang disabilitas pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Anggota KPU Lampung Antoniyus Cahyalana mengatakan, pemenuhan hak politik bagi disabilitas, dilindungi serta diakui keberadaannya dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28E ayat (3) pada UUD RI 1945.
Kemudian hak politik bagi disabilitas ini juga diperkuat dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
"Pemilu kita ini adalah pemilu yang inklusi, terbuka, dan bisa diikuti oleh siapapun. Sehingga masyarakat dari segmentasi manapun dapat terlibat dan berpartisipasi aktif di dalamnya," kata Anton.
Ia menyatakan bahwa KPU Lampung saat ini sedang berupaya meningkatkan partisipasi pemilih disabilitas di Pilkada 2024, meskipun pada pemilu yang lalu tingkat partisipasinya terbilang tinggi.
“Walaupun partisipasi pemilih disabilitas terbilang tinggi pada Pemilu 2024 kemarin. Kami terus bekerja, melakukan edukasi dan sosialisasi bagi pemilih difabel untuk pertahankan tingkat partisipasinya di Pilkada 2024," kata dia.
Dengan sosialisasi dan edukasi yang diberikan, Antoniyus berharap difabel lebih banyak yang terbuka dan menyadari bahwa mereka juga mempunyai hak dan kewajiban sama dalam memajukan demokrasi yang substansial.
"KPU juga menjalin sinergisitas dengan kelompok-kelompok difabel. Karena kalau KPU bekerja sendiri ada kendala komunikasi. Kemudian kami juga mencoba fasilitasi kelompok-kelompok difabel ini agar diberikan kemudahan dalam memilih, dan kemudahan mengakses informasi pemilihan,” kata dia.
Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan tingkat partisipasi pemilih disabilitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendekati angka 100 persen.
Baca Juga: Raup Rp5,42 Miliar, Pendanaan UMKM Lampung Lewat Securities Crowd Funding Menanjak
“Dalam pelaksanaan Pemilu 2024 lalu, tingkat partisipasi pemilih difabel hampir 100 persen. Artinya kesadaran politik teman-teman difabel sangat tinggi dan mereka antusias menggunakan hak pilihnya,” kata dia.
Diketahui sebanyak 3.956 pemilih disabilitas terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Bandar Lampung untuk Pemilu Serentak tahun 2024. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Raup Rp5,42 Miliar, Pendanaan UMKM Lampung Lewat Securities Crowd Funding Menanjak
-
Meriah! Perputaran Uang di Bandar Lampung Expo & Begawi 2024 Capai Rp1,1 Miliar
-
Waspada Penipuan Berkedok Bisnis Pulsa! Wanita Ini Raup Rp125 Juta dari Tetangganya Sendiri
-
Siapa Melinda Zuraida? Sosok ASN yang Diusulkan PKS sebagai Calon Bupati Lampung Selatan
-
Skandal Perwira Polda Lampung! Kompol Hendy & Kekasih Gelap Divonis 4 Bulan Penjara
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Tak Perlu Cemas Gaptek, PPDB SMP Bandar Lampung Tetap Buka Pintu Bantuan di Sekolah
-
PSEL Lampung Raya: Kolaborasi Tiga Daerah Demi Terangi Lampung dengan Sampah
-
Parkir Sembarangan di Bandar Lampung, Siap-siap Roda Mobil Anda Diborgol
-
751 Ribu Kendaraan di Lampung Menunggak Pajak, Jihan Imbau Manfaatkan Program Diskon PKB
-
Gak Ada Pemutihan Lagi! Pemprov Lampung Obral Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen