Wakos Reza Gautama
Rabu, 03 Juni 2026 | 16:27 WIB
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mengumumkan program diskon pajak kendaraan bermotor. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Pemerintah Provinsi Lampung memberlakukan program keringanan pajak kendaraan bermotor hingga Agustus 2026 guna menertibkan administrasi kendaraan wilayah setempat.
  • Program ini memberikan diskon pajak 50 persen untuk mutasi masuk, balik nama, serta keringanan pembayaran bagi kendaraan yang menunggak pajak.
  • Pemerintah menegaskan tidak akan ada lagi program pemutihan total, sehingga masyarakat diimbau memanfaatkan skema diskon yang telah disediakan.

SuaraLampung.id - Jika Anda selama ini menunda membayar pajak atau ragu memindahkan pelat kendaraan ke Lampung karena biaya, sekarang adalah waktu yang tepat untuk bertindak.

Pemerintah Provinsi Lampung baru saja mengumumkan gebrakan diskon pajak kendaraan yang cukup menggiurkan. Program keringanan yang berlaku hingga Agustus 2026 ini bukan sekadar potongan kecil.

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat tidak terbebani, sekaligus menertibkan administrasi kendaraan di wilayah Lampung.

"Sampai Agustus 2026 ini, kami menjalankan program keringanan pajak. Ada beberapa skema, terutama untuk mutasi kendaraan masuk ke Lampung," ujar Jihan Nurlela, Rabu (3/6/2026).

Bagi Anda yang memiliki kendaraan dengan pelat luar daerah dan ingin memutasikannya ke Lampung, Pemprov memberikan karpet merah.

Skemanya sangat menarik yakni diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen untuk pajak tahun pertama, dan diskon 50 persen lagi untuk tahun kedua.

Tak hanya untuk mutasi masuk, warga yang ingin melakukan balik nama atau mutasi internal di dalam daerah juga mendapat jatah kue diskon.

Untuk mobil, tersedia potongan 25 persen, sementara untuk sepeda motor, diskonnya mencapai 50 persen untuk tahun berjalan.

Masalah klasik tunggakan pajak yang menumpuk juga mendapat solusi jitu. Bagi kendaraan yang memiliki tunggakan satu hingga lima tahun, masyarakat tidak perlu membayar seluruh total tunggakan.

Baca Juga: Kronologi Pemuda Dibunuh di Saluran Irigasi Lampung Timur, Polisi Ringkus Tersangka Kedua

"Masyarakat cukup membayar 1,5 tahun saja. Rinciannya, satu tahun pajak berjalan dan 50 persen tunggakan yang dihitung dari pajak tahun berjalan," jelas Jihan.

Satu hal yang patut digarisbawahi oleh masyarakat adalah pernyataan tegas Wagub Jihan mengenai program pemutihan. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Pemprov Lampung memberi sinyal kuat bahwa program pemutihan total tidak akan ada lagi dalam waktu dekat.

"Kami mengimbau masyarakat segera memanfaatkan diskon ini. Karena memang tahun ini tidak ada pemutihan, begitu juga sepertinya tahun depan. Kami lebih memilih berinovasi pada program-program diskon yang meringankan seperti ini," tambahnya.

Untuk memudahkan warga, pembayaran kini tak melulu harus antre di kantor Samsat pusat. Bagi perpanjangan tahunan, masyarakat bisa memanfaatkan Samsat Mall, Samsat Keliling, hingga aplikasi E-Signal dari kenyamanan rumah. Sedangkan untuk penggantian pelat (pajak 5 tahunan), Samsat Drive Thru siap melayani dengan cepat. (ANTARA)

Load More