Wakos Reza Gautama
Selasa, 21 Juli 2026 | 17:19 WIB
Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus transaksi jual beli sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Sragi. Dua pelaku berhasil ditangkap dalam pengembangan penyelidikan, sementara seorang pelaku lainnya diketahui tengah menjalani proses hukum dalam perkara lain di Polres Lampung Timur. [Dok Humas Polres Lampung Selatan]
Baca 10 detik
  • Agus Candra Jaya menjadi korban perampokan bersenjata saat hendak menjual motor di Tugu Udang, Lampung Selatan, pada 26 Juni 2026.
  • Tiga pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi pembeli untuk menyekap korban serta merampas harta benda senilai Rp10 juta di dalam mobil.
  • Polres Lampung Selatan berhasil menangkap para pelaku dan mengamankan barang bukti berupa senjata api rakitan serta mobil untuk proses hukum.

SuaraLampung.id - Bagi Agus Candra Jaya, petang di kawasan Tugu Udang, Sragi, Lampung Selatan, menjadi momen paling traumatis dalam hidupnya.

Ia datang membawa Suzuki Satria FU kesayangannya untuk bertemu calon pembeli yang sudah berjanji di ujung telepon. Namun, yang menantinya di lokasi bukanlah selembar uang, melainkan moncong senjata api dan jerat borgol yang dingin.

Agus terjebak dalam sandiwara maut. Transaksi jual-beli yang ia duga normal ternyata hanyalah umpan yang dipasang oleh kawanan perampok sadis untuk menyeretnya ke dalam mimpi buruk.

Kejadian mencekam pada Jumat malam (26/6/2026) itu berlangsung kilat. Begitu Agus dan rekannya tiba, mereka langsung dikepung oleh tiga pria.

Di bawah ancaman senjata api rakitan, keduanya tak berkutik saat dipaksa masuk ke dalam sebuah mobil Honda Mobilio abu-abu.

Di dalam kabin mobil yang gelap, suasana berubah menjadi horor. Tangan mereka diborgol, dan mata mereka ditutup rapat menggunakan lakban cokelat.

Dalam kondisi tak berdaya, para pelaku menggasak telepon genggam dan membawa kabur motor korban. Total kerugian mencapai Rp10 juta.

Mendapat laporan aksi tersebut, Tim Opsnal Presisi 308 Polres Lampung Selatan tidak tinggal diam. Penyelidikan intensif dilakukan hingga akhirnya satu per satu identitas pelaku terkuak.

Pintu pelarian mulai tertutup saat polisi meringkus BM (47) di kediamannya di Palas pada Kamis (16/7/2026). Tak butuh waktu lama, pengembangan kasus membawa petugas ke sebuah tempat kerja di Kalianda. Di sana, pelaku kedua berinisial SC (24) diciduk tanpa perlawanan.

Baca Juga: Pamit Angkat Jemuran, IRT di Ketapang Lampung Selatan Ditemukan Tewas dengan Luka di Kepala

"Kami bergerak cepat melakukan pengembangan dari satu pelaku ke pelaku lainnya. Kami juga menemukan bahwa satu anggota komplotan ini, berinisial MF, ternyata sudah lebih dulu tertangkap dan sedang diproses di Polres Lampung Timur untuk perkara lain," jelas Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti yang mengonfirmasi kekejaman aksi mereka. Mulai dari satu pucuk senjata api rakitan, borgol besi, hingga sisa gulungan lakban cokelat yang digunakan untuk menyumpal penglihatan korban. Mobil Honda Mobilio yang digunakan sebagai ruang penyekapan pun kini telah disita sebagai barang bukti utama.

"Modus mereka adalah berpura-pura menjadi calon pembeli. Setelah korban lengah di lokasi yang dijanjikan, mereka langsung beraksi menggunakan kekerasan," tambah AKP Stefanus.

Kini, petualangan kriminal BM dan SC berakhir di balik jeruji besi. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman sembilan tahun penjara kini menanti sebagai pertanggungjawaban atas tindakan mereka.

Load More