Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 16 Juli 2024 | 11:14 WIB
Ilustrasi tersangka. Seorang wanita ditangkap Polsek Punggur, Lampung Tengah, karena melakukan penipuan. [pixabay/Tumisu]

SuaraLampung.id - Seorang wanita berinisial SCI (31), ditangkap jajaran Polsek Punggur, Polres Lampung Tengah pada Sabtu (13/7/2024).

Warga Kampung Nunggal Rejo, Punggur, Lampung Tengah, ini berurusan dengan polisi karena telah melakukan penipuan terhadap korban Dwi Fitri Mulyani (40).

Kapolsek Punggur, AKP Feriyantoni mengatakan, SCI menipu korban yang juga tetangganya sendiri berkedok usaha jual beli pulsa.

"Pelaku SCI ini menipu korban untuk mentransfer saldo FC Smart (server pulsa elektrik semua operator) berkali-kali hingga totalnya Rp125 juta," kata AKP Feriyantoni dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Selasa (16/7/2024).

Baca Juga: Terlilit Utang, Wanita Ini Tipu Toko Elektronik di Pringsewu dengan Bukti Transfer Palsu

Menurut Feriyantoni, pelaku dengan korban sama-sama bekerja di bidang jual beli pulsa serta paket data di konter pulsa. Bahkan keduanya juga tinggal satu kampung.

"Pelaku SCI ini meminta korban mengirimkan saldo FC smart berkali-kali, namun setelah tiga bulan berlalu, pelaku SCI menghilang tanpa memberikan setoran," ujar AKP Feriyantoni.

Peristiwa itu bermula pada Minggu (17/3/2024), saat itu pelaku SCI meminta korban untuk mengirimkan saldo FC Smart senilai Rp50 juta.

Setelah permintaannya dipenuhi, pelaku SCI ini kembali meminta korban untuk mengirimkan saldo FC Smart senilai Rp30 juta, dan terus berlanjut hingga 21 Maret 2024.

Menilai ada kejanggalan, korban kemudian melapor ke Mapolsek Punggur untuk ditindaklanjuti. Kemudian pada Sabtu (13/7/2024), pelaku mendapat panggilan kepolisian untuk diperiksa awalnya sebagai saksi.

Baca Juga: TNI Gadungan di Metro Ditangkap, Ini Modusnya Perdaya IRT

Setelah dilakukan gelar perkara, SCI Kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini menipu temannya yang juga tetangganya itu karena terlilit hutang dan juga mengaku menjadi korban penipuan online.

SCI juga mengaku seluruh saldo FC Smart yang dikirimkan korban, semuanya telah habis terjual dan uang hasil penjualan saldo tersebut, digunakan untuk membayar hutang.

Dalam kasus tersebut, Polsek Punggur menyita barang bukti berupa satu unit Ponsel, 10 lembar cetak screenshot pesan WhatsApp, dan dua lembar bukti pengiriman saldo FC Smart.

Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Punggur guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SCI dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana, ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.

Load More