SuaraLampung.id - Seorang wanita berinisial SCI (31), ditangkap jajaran Polsek Punggur, Polres Lampung Tengah pada Sabtu (13/7/2024).
Warga Kampung Nunggal Rejo, Punggur, Lampung Tengah, ini berurusan dengan polisi karena telah melakukan penipuan terhadap korban Dwi Fitri Mulyani (40).
Kapolsek Punggur, AKP Feriyantoni mengatakan, SCI menipu korban yang juga tetangganya sendiri berkedok usaha jual beli pulsa.
"Pelaku SCI ini menipu korban untuk mentransfer saldo FC Smart (server pulsa elektrik semua operator) berkali-kali hingga totalnya Rp125 juta," kata AKP Feriyantoni dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Selasa (16/7/2024).
Menurut Feriyantoni, pelaku dengan korban sama-sama bekerja di bidang jual beli pulsa serta paket data di konter pulsa. Bahkan keduanya juga tinggal satu kampung.
"Pelaku SCI ini meminta korban mengirimkan saldo FC smart berkali-kali, namun setelah tiga bulan berlalu, pelaku SCI menghilang tanpa memberikan setoran," ujar AKP Feriyantoni.
Peristiwa itu bermula pada Minggu (17/3/2024), saat itu pelaku SCI meminta korban untuk mengirimkan saldo FC Smart senilai Rp50 juta.
Setelah permintaannya dipenuhi, pelaku SCI ini kembali meminta korban untuk mengirimkan saldo FC Smart senilai Rp30 juta, dan terus berlanjut hingga 21 Maret 2024.
Menilai ada kejanggalan, korban kemudian melapor ke Mapolsek Punggur untuk ditindaklanjuti. Kemudian pada Sabtu (13/7/2024), pelaku mendapat panggilan kepolisian untuk diperiksa awalnya sebagai saksi.
Baca Juga: Terlilit Utang, Wanita Ini Tipu Toko Elektronik di Pringsewu dengan Bukti Transfer Palsu
Setelah dilakukan gelar perkara, SCI Kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini menipu temannya yang juga tetangganya itu karena terlilit hutang dan juga mengaku menjadi korban penipuan online.
SCI juga mengaku seluruh saldo FC Smart yang dikirimkan korban, semuanya telah habis terjual dan uang hasil penjualan saldo tersebut, digunakan untuk membayar hutang.
Dalam kasus tersebut, Polsek Punggur menyita barang bukti berupa satu unit Ponsel, 10 lembar cetak screenshot pesan WhatsApp, dan dua lembar bukti pengiriman saldo FC Smart.
Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Punggur guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SCI dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana, ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Terlilit Utang, Wanita Ini Tipu Toko Elektronik di Pringsewu dengan Bukti Transfer Palsu
-
TNI Gadungan di Metro Ditangkap, Ini Modusnya Perdaya IRT
-
Ada Tersangka Baru, Total 3 Orang Ditahan Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga
-
Anggota DPRD Lampung Tengah Penembak Tamu di Hajatan, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
-
Mirza: Penembakan oleh Anggota DPRD Lampung Tengah Adalah Musibah
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 5 Pilihan HP Snapdragon Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Gajah Dona Mati di Taman Nasional Way Kambas
-
Holding Ultra Mikro BRI Terus Lakukan Business Process Reengineering untuk Tingkatkan Layanan
-
Buruan! Minyak Goreng 1,5 Liter Turun Jadi Rp27.900 di Alfamart, Stok Cepat Habis
-
BRI Perkuat UMKM Lewat Program Pemberdayaan dan Inovasi Berkelanjutan
-
Diskon 3 Hari! Ratusan Produk Alfamart Turun Harga Mulai Rp7 Ribuan, Buruan Sebelum Habis