SuaraLampung.id - Seorang wanita berinisial SCI (31), ditangkap jajaran Polsek Punggur, Polres Lampung Tengah pada Sabtu (13/7/2024).
Warga Kampung Nunggal Rejo, Punggur, Lampung Tengah, ini berurusan dengan polisi karena telah melakukan penipuan terhadap korban Dwi Fitri Mulyani (40).
Kapolsek Punggur, AKP Feriyantoni mengatakan, SCI menipu korban yang juga tetangganya sendiri berkedok usaha jual beli pulsa.
"Pelaku SCI ini menipu korban untuk mentransfer saldo FC Smart (server pulsa elektrik semua operator) berkali-kali hingga totalnya Rp125 juta," kata AKP Feriyantoni dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Selasa (16/7/2024).
Menurut Feriyantoni, pelaku dengan korban sama-sama bekerja di bidang jual beli pulsa serta paket data di konter pulsa. Bahkan keduanya juga tinggal satu kampung.
"Pelaku SCI ini meminta korban mengirimkan saldo FC smart berkali-kali, namun setelah tiga bulan berlalu, pelaku SCI menghilang tanpa memberikan setoran," ujar AKP Feriyantoni.
Peristiwa itu bermula pada Minggu (17/3/2024), saat itu pelaku SCI meminta korban untuk mengirimkan saldo FC Smart senilai Rp50 juta.
Setelah permintaannya dipenuhi, pelaku SCI ini kembali meminta korban untuk mengirimkan saldo FC Smart senilai Rp30 juta, dan terus berlanjut hingga 21 Maret 2024.
Menilai ada kejanggalan, korban kemudian melapor ke Mapolsek Punggur untuk ditindaklanjuti. Kemudian pada Sabtu (13/7/2024), pelaku mendapat panggilan kepolisian untuk diperiksa awalnya sebagai saksi.
Baca Juga: Terlilit Utang, Wanita Ini Tipu Toko Elektronik di Pringsewu dengan Bukti Transfer Palsu
Setelah dilakukan gelar perkara, SCI Kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini menipu temannya yang juga tetangganya itu karena terlilit hutang dan juga mengaku menjadi korban penipuan online.
SCI juga mengaku seluruh saldo FC Smart yang dikirimkan korban, semuanya telah habis terjual dan uang hasil penjualan saldo tersebut, digunakan untuk membayar hutang.
Dalam kasus tersebut, Polsek Punggur menyita barang bukti berupa satu unit Ponsel, 10 lembar cetak screenshot pesan WhatsApp, dan dua lembar bukti pengiriman saldo FC Smart.
Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Punggur guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SCI dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana, ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Terlilit Utang, Wanita Ini Tipu Toko Elektronik di Pringsewu dengan Bukti Transfer Palsu
-
TNI Gadungan di Metro Ditangkap, Ini Modusnya Perdaya IRT
-
Ada Tersangka Baru, Total 3 Orang Ditahan Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga
-
Anggota DPRD Lampung Tengah Penembak Tamu di Hajatan, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
-
Mirza: Penembakan oleh Anggota DPRD Lampung Tengah Adalah Musibah
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
7 Fakta Kebakaran Hebat di Pabrik Singkong Lampung Tengah yang Viral di Medsos
-
Viral Warga Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak Parah, Metro Gempar
-
3 Hari Saja! Promo Alfamart Sambut Ramadhan 2026, Kurma hingga Sirup Diskon Besar
-
BRI Debit FC Barcelona, Sinergi Dua Institusi Berbasis Komunitas
-
Detik-Detik Angin Kencang Hantam Rejosari, 7 Fakta 30 Rumah Rusak dan Warga Mengungsi