SuaraLampung.id - Tersangka kasus penembakan yang dilakukan anggota DPRD Lampung Tengah, Muhammad Saleh Mukdam (42), kembali bertambah.
Terkini penyidik menetapkan satu tersangka baru berinisial RH (25), warga Desa Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.
"Kembali, hari ini penyidik Ditreskrimum Polda Lampung menambah satu tersangka baru inisal RH. Total sudah ada 3 tersangka dalam perkara ini 3," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik, Selasa (9/7/2024).
Dengan ditetapkannya RH sebagai tersangka, total sudah ada tiga orang yang menjadi tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan satu orang ini.
Sebelumnya, polisi sudah menahan tersangka Saleh Mukdam dan pria berinisial S, orang kepercayaan Saleh Mukdam.
Umi membeberkan peran tersangka RH serupa dengan tersangka S yaitu berperan menyembunyikan dua pucuk senjata api genggam dan amunisi milik tersangka utama MSM.
"Barang bukti milik tersangka MSM ini disembunyikan RH dan S di rumah tersangka S di Desa Bumi Nabung Timur, Bumi Nabung, Lampung Tengah," ucapnya.
Umi melanjutkan, tersangka RH dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas keterlibatan menyembunyikan barang bukti kepemilikan senjata api milik tersangka MSM
"Saat ini, ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Lampung," tandas mantan Kapolres Metro tersebut.
Baca Juga: Anggota DPRD Lampung Tengah Penembak Tamu di Hajatan, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
Aksi penembakan terjadi di acara hajatan pernikahan di Desa Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah Sabtu (6/7/2024) sekitar pukul 10.00.
Muhammad Saleh datang dalam acara resepsi pernikahan dengan adat menyambut keluarga besan. Saat kegiatan tersebut, pelaku hadir sebagai tokoh masyarakat untuk melepaskan tembakan sebagai penyambutannya.
Tapi nahasnnya, peluru tersebut mengenai warga yang juga berada di lokasi yang kemudian menewaskan Salam, warga setempat dengan luka di bagian kening kanan.
Politisi Partai Gerindra ini dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 359 KUHPidana dan pasal Undang-Undang Darurat kepemilikan senjata dengan hukuman 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Anggota DPRD Lampung Tengah Penembak Tamu di Hajatan, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
-
Mirza: Penembakan oleh Anggota DPRD Lampung Tengah Adalah Musibah
-
Bidan Penganiaya Nenek Penjual Ayam di Lampung Tengah Jadi Tersangka
-
Detik-detik Pesta Adat Lepaskan Tembakan Senpi, Anggota DPRD Tembak Warga
-
Anggota DPRD Ditahan Kasus Penembakan Terpilih di Pileg 2024, Terancam Dipecat?
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Eksponen 98 Lampung Tegaskan Reformasi Belum Selesai, Siap Kawal Program Strategis Presiden Prabowo
-
Emas dan Bensin Cekik Dompet Warga, Inflasi Lampung Juni 2026 Meroket ke Angka 2,46 Persen
-
Mulai 14 Juli 2026, Sekolah Rakyat Lampung Buka Jalan Bagi 413 Anak Kurang Mampu
-
Rekam Jejak 3 Eks Bupati di Lampung yang Kasih Gelar Adat ke Jokowi
-
Malam Berdarah di Pringsewu: Usai Habisi Nyawa Mantan Istri, Heru Coba Bunuh Diri