Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 08 Juli 2024 | 10:42 WIB
Ketua DPD Gerindra Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyebut peristiwa penembakan yang dilakukan kadernya di Lampung Tengah adalah musibah. [Setwan DPRD Provinsi Lampung]

SuaraLampung.id - Ketua Partai Gerindra Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menganggap insiden penembakan yang dilakukan Muhammad Saleh Mukdam (MSM), anggota Fraksi Gerindra DPRD Lampung Tengah, adalah musibah.

Menurut Mirza, peristiwa penembakan yang menewaskan satu orang itu adalah musibah yang tidak diinginkan siapapun. 

"Kami sangat prihatin dan menyesalkan insiden ini. Kejadian ini adalah musibah dan tentunya tidak mencerminkan nilai-nilai yang dipegang oleh Partai Gerindra maupun pribadi Muhammad Saleh Mukdam," ujar Rahmat Mirzani Djausal dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com, Minggu (7/7/2024).

Rahmat Mirzani Djausal menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Bidan Penganiaya Nenek Penjual Ayam di Lampung Tengah Jadi Tersangka

"Kami mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum dan berharap agar prosesnya berjalan dengan baik. Partai Gerindra berkomitmen untuk selalu menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di negara kita," tambah Mirza.

Dia juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh berbagai spekulasi yang mungkin muncul terkait kasus ini.

"Mari kita jaga ketenangan dan kedamaian di tengah masyarakat. Kami berharap agar semua pihak dapat menahan diri dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar. Kami percaya pihak kepolisian akan menangani kasus ini dengan profesional," tutup Mirza.

Aksi penembakan terjadi di acara hajatan pernikahan di Desa Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah Sabtu (6/7/2024) sekitar pukul 10.00.

Muhammad Saleh datang dalam acara resepsi pernikahan dengan adat menyambut keluarga besan. Saat kegiatan tersebut, pelaku hadir sebagai tokoh masyarakat untuk melepaskan tembakan sebagai penyambutannya.

Baca Juga: Detik-detik Pesta Adat Lepaskan Tembakan Senpi, Anggota DPRD Tembak Warga

Tapi nahasnnya, peluru tersebut mengenai warga yang juga berada di lokasi yang kemudian menewaskan Salam, warga setempat dengan luka di bagian kening kanan.

Politisi Partai Gerindra ini dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 359 KUHPidana dan pasal Undang-Undang Darurat kepemilikan senjata dengan hukuman 20 tahun penjara.

Load More