- Dinas Perhubungan Bandar Lampung menertibkan parkir liar di jalan protokol untuk mengatasi kemacetan lalu lintas yang semakin meningkat.
- Pihak berwenang akan menindak tegas tempat usaha yang membiarkan kendaraan pelanggan meluber hingga menutupi badan jalan umum.
- Dishub menyiapkan sanksi penggembokan roda kendaraan sebagai langkah efek jera bagi pelanggar yang tetap membandel di masa depan.
SuaraLampung.id - Bagi Anda yang sering memarkir kendaraan di bahu jalan saat mampir ke kafe atau hotel di Bandar Lampung, bersiaplah untuk mengubah kebiasaan tersebut.
Pemerintah Kota Bandar Lampung kini tengah bersiaga penuh. Meski saat ini senyum dan teguran masih dikedepankan, namun di balik itu, rantai dan gembok besi sudah disiapkan bagi mereka yang keras kepala.
Persoalan parkir liar di jalan-jalan protokol memang menjadi momok yang kerap memicu kemacetan. Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu, menegaskan bahwa pihaknya sedang berada dalam fase transisi cara bertindak.
"Kami masih mengedepankan upaya preventif. Namun, jika pelanggaran terus terjadi dan menimbulkan gangguan serius bagi pengguna jalan, tindakan lebih tegas akan kami terapkan," ujar Socrat, Rabu (3/6/2026).
Masalah utama yang disorot bukan hanya soal pengendara, melainkan juga tempat usaha yang tidak mampu menampung kendaraan pelanggannya. Hotel, kafe, dan pusat bisnis seringkali membiarkan kendaraan pengunjung meluber hingga memakan badan jalan.
Bagi Socrat, urusan parkir di dalam area usaha memang tanggung jawab pengelola masing-masing. Namun, begitu roda kendaraan menyentuh aspal jalan umum, itu menjadi ranah hukum perhubungan.
"Saat kendaraan pelanggan meluber hingga ke badan jalan, persoalan tersebut menjadi kewenangan Dishub dan Satlantas. Ini yang akan kami tertibkan," tegasnya.
Jangan kaget jika suatu saat Anda menemukan roda kendaraan Anda sudah terkunci rapat. Dishub Bandar Lampung membuka kemungkinan untuk menerapkan sanksi borgol atau merantai roda kendaraan yang parkir sembarangan. Langkah ekstrem ini bukan tanpa alasan. Efek jera menjadi tujuan utama agar ketertiban lalu lintas kembali pulih.
"Pemasangan borgol pada roda kendaraan sudah diatur dalam ketentuan penegakan hukum parkir. Ini disiapkan untuk pelanggar yang dinilai sangat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan lainnya," tambah Socrat.
Baca Juga: 751 Ribu Kendaraan di Lampung Menunggak Pajak, Jihan Imbau Manfaatkan Program Diskon PKB
Kabar baiknya, borgol-borgol tersebut belum dikeluarkan dari gudang. Untuk saat ini, Dishub masih memilih pendekatan yang lebih manusiawi melalui pembinaan, teguran lisan, hingga peringatan tertulis.
Aturan mengenai tindakan penggembosan ban, perantaian, hingga penggembokan memang sudah ada di atas kertas. Namun, Pemkot Bandar Lampung tampaknya masih memberikan kesempatan bagi warganya untuk sadar secara mandiri tanpa harus merasakan dinginnya rantai besi di roda kendaraan mereka.
"Sejauh ini kita masih bersikap persuasif, masih pembinaan dan teguran-teguran," pungkasnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
751 Ribu Kendaraan di Lampung Menunggak Pajak, Jihan Imbau Manfaatkan Program Diskon PKB
-
Gak Ada Pemutihan Lagi! Pemprov Lampung Obral Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen
-
Tunawisma Ditemukan tak Bernyawa di Gunung Sari Bandar Lampung
-
Viral Akrobat Bajing Loncat di Atas Truk Pupuk Berakhir di Balik Jeruji Polsek Panjang
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Di Balik COD: Niat Jual Motor, Pemuda di Lampung Selatan Disekap dan Diborgol Kawanan Bersenjata
-
Pamit Angkat Jemuran, IRT di Ketapang Lampung Selatan Ditemukan Tewas dengan Luka di Kepala
-
Berhari-hari Terombang-ambing, Misteri Jasad Anonim di Perairan Kandang Balak
-
Janji Manis Berujung Jeruji: Oknum ASN Jual Proyek Bodong Ditangkap Polisi Bandar Lampung
-
Dompet Karyawan Alfamart Dicuri, Polisi Lampung Utara Temukan Fakta Tak Terduga Saat Tangkap Pelaku