- Dinas Perhubungan Bandar Lampung menertibkan parkir liar di jalan protokol untuk mengatasi kemacetan lalu lintas yang semakin meningkat.
- Pihak berwenang akan menindak tegas tempat usaha yang membiarkan kendaraan pelanggan meluber hingga menutupi badan jalan umum.
- Dishub menyiapkan sanksi penggembokan roda kendaraan sebagai langkah efek jera bagi pelanggar yang tetap membandel di masa depan.
SuaraLampung.id - Bagi Anda yang sering memarkir kendaraan di bahu jalan saat mampir ke kafe atau hotel di Bandar Lampung, bersiaplah untuk mengubah kebiasaan tersebut.
Pemerintah Kota Bandar Lampung kini tengah bersiaga penuh. Meski saat ini senyum dan teguran masih dikedepankan, namun di balik itu, rantai dan gembok besi sudah disiapkan bagi mereka yang keras kepala.
Persoalan parkir liar di jalan-jalan protokol memang menjadi momok yang kerap memicu kemacetan. Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu, menegaskan bahwa pihaknya sedang berada dalam fase transisi cara bertindak.
"Kami masih mengedepankan upaya preventif. Namun, jika pelanggaran terus terjadi dan menimbulkan gangguan serius bagi pengguna jalan, tindakan lebih tegas akan kami terapkan," ujar Socrat, Rabu (3/6/2026).
Masalah utama yang disorot bukan hanya soal pengendara, melainkan juga tempat usaha yang tidak mampu menampung kendaraan pelanggannya. Hotel, kafe, dan pusat bisnis seringkali membiarkan kendaraan pengunjung meluber hingga memakan badan jalan.
Bagi Socrat, urusan parkir di dalam area usaha memang tanggung jawab pengelola masing-masing. Namun, begitu roda kendaraan menyentuh aspal jalan umum, itu menjadi ranah hukum perhubungan.
"Saat kendaraan pelanggan meluber hingga ke badan jalan, persoalan tersebut menjadi kewenangan Dishub dan Satlantas. Ini yang akan kami tertibkan," tegasnya.
Jangan kaget jika suatu saat Anda menemukan roda kendaraan Anda sudah terkunci rapat. Dishub Bandar Lampung membuka kemungkinan untuk menerapkan sanksi borgol atau merantai roda kendaraan yang parkir sembarangan. Langkah ekstrem ini bukan tanpa alasan. Efek jera menjadi tujuan utama agar ketertiban lalu lintas kembali pulih.
"Pemasangan borgol pada roda kendaraan sudah diatur dalam ketentuan penegakan hukum parkir. Ini disiapkan untuk pelanggar yang dinilai sangat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan lainnya," tambah Socrat.
Baca Juga: 751 Ribu Kendaraan di Lampung Menunggak Pajak, Jihan Imbau Manfaatkan Program Diskon PKB
Kabar baiknya, borgol-borgol tersebut belum dikeluarkan dari gudang. Untuk saat ini, Dishub masih memilih pendekatan yang lebih manusiawi melalui pembinaan, teguran lisan, hingga peringatan tertulis.
Aturan mengenai tindakan penggembosan ban, perantaian, hingga penggembokan memang sudah ada di atas kertas. Namun, Pemkot Bandar Lampung tampaknya masih memberikan kesempatan bagi warganya untuk sadar secara mandiri tanpa harus merasakan dinginnya rantai besi di roda kendaraan mereka.
"Sejauh ini kita masih bersikap persuasif, masih pembinaan dan teguran-teguran," pungkasnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
751 Ribu Kendaraan di Lampung Menunggak Pajak, Jihan Imbau Manfaatkan Program Diskon PKB
-
Gak Ada Pemutihan Lagi! Pemprov Lampung Obral Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen
-
Tunawisma Ditemukan tak Bernyawa di Gunung Sari Bandar Lampung
-
Viral Akrobat Bajing Loncat di Atas Truk Pupuk Berakhir di Balik Jeruji Polsek Panjang
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
751 Ribu Kendaraan di Lampung Menunggak Pajak, Jihan Imbau Manfaatkan Program Diskon PKB
-
Gak Ada Pemutihan Lagi! Pemprov Lampung Obral Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen
-
Ground Clearance Tinggi, Mesin Turbo, Mitsubishi Destinator Exceed Siap Taklukkan Beragam Medan
-
Kronologi Pemuda Dibunuh di Saluran Irigasi Lampung Timur, Polisi Ringkus Tersangka Kedua
-
Tunawisma Ditemukan tak Bernyawa di Gunung Sari Bandar Lampung