- Dinas Perhubungan Bandar Lampung menertibkan parkir liar di jalan protokol untuk mengatasi kemacetan lalu lintas yang semakin meningkat.
- Pihak berwenang akan menindak tegas tempat usaha yang membiarkan kendaraan pelanggan meluber hingga menutupi badan jalan umum.
- Dishub menyiapkan sanksi penggembokan roda kendaraan sebagai langkah efek jera bagi pelanggar yang tetap membandel di masa depan.
SuaraLampung.id - Bagi Anda yang sering memarkir kendaraan di bahu jalan saat mampir ke kafe atau hotel di Bandar Lampung, bersiaplah untuk mengubah kebiasaan tersebut.
Pemerintah Kota Bandar Lampung kini tengah bersiaga penuh. Meski saat ini senyum dan teguran masih dikedepankan, namun di balik itu, rantai dan gembok besi sudah disiapkan bagi mereka yang keras kepala.
Persoalan parkir liar di jalan-jalan protokol memang menjadi momok yang kerap memicu kemacetan. Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu, menegaskan bahwa pihaknya sedang berada dalam fase transisi cara bertindak.
"Kami masih mengedepankan upaya preventif. Namun, jika pelanggaran terus terjadi dan menimbulkan gangguan serius bagi pengguna jalan, tindakan lebih tegas akan kami terapkan," ujar Socrat, Rabu (3/6/2026).
Masalah utama yang disorot bukan hanya soal pengendara, melainkan juga tempat usaha yang tidak mampu menampung kendaraan pelanggannya. Hotel, kafe, dan pusat bisnis seringkali membiarkan kendaraan pengunjung meluber hingga memakan badan jalan.
Bagi Socrat, urusan parkir di dalam area usaha memang tanggung jawab pengelola masing-masing. Namun, begitu roda kendaraan menyentuh aspal jalan umum, itu menjadi ranah hukum perhubungan.
"Saat kendaraan pelanggan meluber hingga ke badan jalan, persoalan tersebut menjadi kewenangan Dishub dan Satlantas. Ini yang akan kami tertibkan," tegasnya.
Jangan kaget jika suatu saat Anda menemukan roda kendaraan Anda sudah terkunci rapat. Dishub Bandar Lampung membuka kemungkinan untuk menerapkan sanksi borgol atau merantai roda kendaraan yang parkir sembarangan. Langkah ekstrem ini bukan tanpa alasan. Efek jera menjadi tujuan utama agar ketertiban lalu lintas kembali pulih.
"Pemasangan borgol pada roda kendaraan sudah diatur dalam ketentuan penegakan hukum parkir. Ini disiapkan untuk pelanggar yang dinilai sangat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan lainnya," tambah Socrat.
Baca Juga: 751 Ribu Kendaraan di Lampung Menunggak Pajak, Jihan Imbau Manfaatkan Program Diskon PKB
Kabar baiknya, borgol-borgol tersebut belum dikeluarkan dari gudang. Untuk saat ini, Dishub masih memilih pendekatan yang lebih manusiawi melalui pembinaan, teguran lisan, hingga peringatan tertulis.
Aturan mengenai tindakan penggembosan ban, perantaian, hingga penggembokan memang sudah ada di atas kertas. Namun, Pemkot Bandar Lampung tampaknya masih memberikan kesempatan bagi warganya untuk sadar secara mandiri tanpa harus merasakan dinginnya rantai besi di roda kendaraan mereka.
"Sejauh ini kita masih bersikap persuasif, masih pembinaan dan teguran-teguran," pungkasnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
751 Ribu Kendaraan di Lampung Menunggak Pajak, Jihan Imbau Manfaatkan Program Diskon PKB
-
Gak Ada Pemutihan Lagi! Pemprov Lampung Obral Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen
-
Tunawisma Ditemukan tak Bernyawa di Gunung Sari Bandar Lampung
-
Viral Akrobat Bajing Loncat di Atas Truk Pupuk Berakhir di Balik Jeruji Polsek Panjang
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun di Tengah Fluktuasi Pasar Modal
-
Pabrik Ekstasi Rumahan di Tulang Bawang Digerebek Polisi: Kontrakan Disulap Jadi Lab Narkoba
-
Belantara Way Kambas Membara: 350 Personel Terjang Sungai dan Hutan Lebat Jinakkan Titik Api
-
Tragedi Tengah Malam di Mesuji: Tepergok Curi Getah Karet, Pria 45 Tahun Tewas Diamuk Warga
-
Abaikan Teriakan Penjaga Rel, Pemuda 21 Tahun Tewas Terseret Babaranjang di Bandar Lampung