SuaraLampung.id - Perwira Polda Lampung Kompol Hendy Prabowo dan kekasih gelapnya, Dwi Aulia Rahmawati, divonis hukuman empat bulan penjara dalam perkara perzinaan.
Sidang putusan yang dipimpin hakim ketua Salman Alfarisi ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Senin (15/7/2024).
"Menjatuhkan hukuman penjata kepada terdakwa Aulia selama empat bulan. Kemudian menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Hendy selama empat bulan," kata Salman saat membacakan amar putusan.
Terdakwa Hendy terbukti telah melakukan perbuatan perzinaan dengan melanggar Pasal 284 ayat 1 KUHPidana. Sedangkan untuk terdakwa Dwi Aulia terbukti melanggar Pasal 284 ayat 1 ke 2B.
Baca Juga: Awas! Operasi Patuh Krakatau 2024 di Lampung: ETLE Mengintai, Tilang Manual Menanti
Dalam berkas amar putusan yang dibacakan majelis hakim tersebut, kedua terdakwa terbukti telah melakukan perselingkuhan beberapa kali.
Di antaranya terjadi di Hotel Grand Praba pada 3 Februari 2023, Hotel Bukit Randu pada Maret, Hotel Astoria pada 3 Maret, dan di rumah kontrakan milik terdakwa Dwi Aulia di Vila Bukit Tirtayasa pada 7 Mei 2023.
Hal yang memberatkan untuk terdakwa Hendy sendiri akibat perbuatannya telah meresahkan masyarakat dan sebagai anggota Polri yang seharusnya memberikan contoh yang baik.
"Hal yang meringankan terdakwa Hendy tidak pernah dihukum, bersikap sopan, mengakui perbuatannya, dan menyesali perbuatannya," kata dia.
Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa sementara menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa yang menyidangkan perkara tersebut, Eka Aftarini juga menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga: Awas Razia! 7 Pelanggaran Ini Jadi Fokus Operasi Patuh Krakatau 2024 di Lampung
Sebelumnya, Jaksa Eka Aftarini menuntut keduanya dengan hukuman penjara selama tujuh bulan. Keduanya juga didakwa dengan Pasal 284 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 284 ayat 1 ke 2B.
Berita Terkait
-
Ngikan di Bawah Baba Rafi: Hendy Setiono Bicara soal Perbedaan Visi dengan Okin
-
RUU TNI: Karpet Merah Jenderal Nonjob Duduki Jabatan Sipil
-
Profil 3 Polisi Tewas saat Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Way Kanan, Semua Ditembak di Kepala!
-
Potret 3 Polisi yang Tewas saat Gerebek Sabung Ayam di Lampung
-
Panglima TNI Mutasi 86 Perwira Tinggi, Berikut Daftar Lengkapnya
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
Kronologi Begal Motor di Lampung Tengah: Korban Kehabisan Bensin, Dibuntuti, Ditodong
-
Ini Titik Rekayasa Lalu Lintas dari Bandar Lampung Menuju Pantai di Pesawaran
-
Arus Balik Lebaran 2025 Mulai Padat! Strategi Delay System Disiapkan di Pelabuhan Bakauheni
-
Rayakan Idul Fitri dengan Tinju dan Tendangan, Pria Ini Aniaya Pacar di Lampung Tengah
-
Waspada! Buaya Muncul di Pantai Lampung Selatan Saat Libur Lebaran