Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 15 Juli 2024 | 10:19 WIB
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar menyatakan pihaknya menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan pantarlih dalam coklit data pemilih Pilkada 2024. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mengeluarkan 180 saran perbaikan terkait dengan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar mengatakan, saran perbaikan dikeluarkan atas adanya temuan pelanggaran yang dilakukan petugas pantarlih.

Iskardo menyebutkan beberapa temuan panitia pengawas pemilu (panwaslu) kelurahan/desa dalam coklit tersebut, di antaranya pantarlih tidak melakukan coklit secara langsung.

Menurut dia, pemilih dicoklit tetapi tidak dapat formulir Model-A, kemudian pantarlih tidak minta calon pemilih tunjukkan KTP elektronik dan kartu keluarga atau identitas kependudukan lainnya.

Baca Juga: UMKM Lampung Go Nasional! BI: Saatnya Bangga Buatan Lokal

"Terdapat kepala keluarga yang tidak dicoklit oleh pantarlih, tetapi ditempeli stiker," kata dia.

Pelanggaran terhadap prosedur dan mekanisme coklit tersebut, kata dia, tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

Misalnya, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 9 Kelurahan Enggal, Kota Bandar Lampung hanya dua kepala keluarga yang tercoklit dengan alasan 480 pemilih lainnya masuk ke alamat Kelurahan Pahoman.

Selain itu, di Kabupaten Lampung Utara, pemilih potensial di Lingkungan Alang-Alang Lebar dan Sukajaya Kelurahan Kota Alam belum dicoklit per 12 Juli 2024 karena tidak ada TPS di lokasi tersebut.

Di Mesuji, panwaslu kelurahan/desa juga menemukan pantarlih tidak melakukan coklit langsung di rumah calon pemilih sesuai dengan alamat de jure di desa administratif pemilih.

Baca Juga: Awas Razia! 7 Pelanggaran Ini Jadi Fokus Operasi Patuh Krakatau 2024 di Lampung

"Pantarlih tidak melakukan coklit secara langsung karena pemilih tidak berada di desa administratif mereka, tetapi di wilayah register yang jaraknya sekitar 20 km dari desa administratif," ungkapnya.

Load More